30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

PMPTSP Tak Penuhi Target PAD

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Realisasi pendapatan retribusi daerah Kota Medan tahun anggaran 2017 yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) minim. Sebab, dari target yang ditetapkan Rp19 miliar lebih, hanya tercapai 51,49 persen atau Rp9,86 miliar.

Anggota DPRD Medan Godfried Efendi Lubis mengatakan, minimnya realiasasi target retribusi n
daerah yang dicapai Dinas PMPTSP patut menjadi catatan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Padahal, sebetulnya potensi penerimaan pendapatan dari sektor ini cukup besar.

“Kenapa bisa tak mencapai target, apa kendala yang dihadapi dinas tersebut perlu dijelaskan. Sebab, penerimaan dari sektor retribusi cukup besar menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan,” ungkapnya dalam pertemuan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun anggaran 2017 di gedung DPRD Medan, baru-baru ini.

Diutarakan Godfried, pencapaian retribusi yang minim harus menjadi bahan evaluasi wali kota. Untuk itu, ke depan target yang ditetapkan terhadap retribusi harus dicapai. “Jangan sampai terulang lagi rendahnya penerimaan retribusi. Tahun depan, harus mencapai target atau bahkan bisa melampaui,” cetusnya.

Sementara, Kepala Dinas PMPTSP Medan Purnama Dewi menyebutkan, realisasi retribusi tahun 2017 ini diperoleh dari dua jenis retribusi yakni Izin Retribusi Gangguan (HO) dan Izin Memperpanjang Tenaga Kerja Asing (IMTA). Izin HO realisasinya Rp9,18 miliar, sedangkan IMTA sebesar Rp682 juta.

“Memang penerimaan retribusi tahun lalu tidak mencapai target yang ditetapkan. Hal ini dikarenakan karena Izin HO yang memberikan kontribusi cukup besar tidak diperoleh secara penuh. Sebab, penerimaannya hanya dilakukan sampai pertengahan September tahun lalu,” ungkap Purnama.

Dijelaskan Purnama, tidak dipungutnya lagi retribusi HO berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 500/223 tertanggal 15 Juli. Kemudian, Surat Edaran Mendagri tersebut dilanjutkan dengan Instruksi Wali Kota Medan tertanggal 18 September tentang larangan penyelenggaraan retribusi izin HO. “Jadi, semenjak adanya kebijakan baru tersebut maka terhitung 18 September 2017 kami tidak lagi memungut Izin HO,” katanya.

Purnama mengatakan, untuk tahun anggaran 2018 pihaknya telah diberikan kewenangan menangani beragam izin yang sebelumnya dikelola oleh sejumlah OPD Kota Medan. Seperti, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak reklame, IMTA, Izin Trayek Angkutan Kendaraan dan lainnya. “Ada sebanyak 137 izin yang kami tangani. Terhitung mulai tahun 2018, tidak ada lagi berbagai izin ditangani oleh OPD selain Dinas PMPTSP dengan pelayanan secara elektronik atau sistem online,” pungkasnya. (ris/ila)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Realisasi pendapatan retribusi daerah Kota Medan tahun anggaran 2017 yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) minim. Sebab, dari target yang ditetapkan Rp19 miliar lebih, hanya tercapai 51,49 persen atau Rp9,86 miliar.

Anggota DPRD Medan Godfried Efendi Lubis mengatakan, minimnya realiasasi target retribusi n
daerah yang dicapai Dinas PMPTSP patut menjadi catatan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Padahal, sebetulnya potensi penerimaan pendapatan dari sektor ini cukup besar.

“Kenapa bisa tak mencapai target, apa kendala yang dihadapi dinas tersebut perlu dijelaskan. Sebab, penerimaan dari sektor retribusi cukup besar menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan,” ungkapnya dalam pertemuan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun anggaran 2017 di gedung DPRD Medan, baru-baru ini.

Diutarakan Godfried, pencapaian retribusi yang minim harus menjadi bahan evaluasi wali kota. Untuk itu, ke depan target yang ditetapkan terhadap retribusi harus dicapai. “Jangan sampai terulang lagi rendahnya penerimaan retribusi. Tahun depan, harus mencapai target atau bahkan bisa melampaui,” cetusnya.

Sementara, Kepala Dinas PMPTSP Medan Purnama Dewi menyebutkan, realisasi retribusi tahun 2017 ini diperoleh dari dua jenis retribusi yakni Izin Retribusi Gangguan (HO) dan Izin Memperpanjang Tenaga Kerja Asing (IMTA). Izin HO realisasinya Rp9,18 miliar, sedangkan IMTA sebesar Rp682 juta.

“Memang penerimaan retribusi tahun lalu tidak mencapai target yang ditetapkan. Hal ini dikarenakan karena Izin HO yang memberikan kontribusi cukup besar tidak diperoleh secara penuh. Sebab, penerimaannya hanya dilakukan sampai pertengahan September tahun lalu,” ungkap Purnama.

Dijelaskan Purnama, tidak dipungutnya lagi retribusi HO berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 500/223 tertanggal 15 Juli. Kemudian, Surat Edaran Mendagri tersebut dilanjutkan dengan Instruksi Wali Kota Medan tertanggal 18 September tentang larangan penyelenggaraan retribusi izin HO. “Jadi, semenjak adanya kebijakan baru tersebut maka terhitung 18 September 2017 kami tidak lagi memungut Izin HO,” katanya.

Purnama mengatakan, untuk tahun anggaran 2018 pihaknya telah diberikan kewenangan menangani beragam izin yang sebelumnya dikelola oleh sejumlah OPD Kota Medan. Seperti, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak reklame, IMTA, Izin Trayek Angkutan Kendaraan dan lainnya. “Ada sebanyak 137 izin yang kami tangani. Terhitung mulai tahun 2018, tidak ada lagi berbagai izin ditangani oleh OPD selain Dinas PMPTSP dengan pelayanan secara elektronik atau sistem online,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/