Saatnya KPK Tangani Kasus Pengalihan Dana Insentif Guru Non PNS
MEDAN- Dugaan pengalihan dana insentif guru Non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, yang diduga dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih, menurut sejumlah pihak merupakan sebuah bentuk penyimpangan. Bahkan, penyimpangan tersebut erat kaitannya dengan tindak pidana.
Atas dasar itu lah, sebaiknya sesegera mungkin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menerima laporan dugaan korupsi pengalihan yang dilakukan JR Saragih tersebut, untuk menindaklanjuti dan memproses hokum masalah tersebut.
“Di Simalungun yang paling besar itu, belanja pegawainya. Tapi, dengan mencuatnya kasus ini dengan tegas menunjukkan, dana belanja-belanja pegawai tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Dan ini menyimpang, dan kaitannya dengan masalah pidana. Jadi, tidak ada kata lain bagi KPK untuk mempercepat proses hukum terhadap masalah ini,” tegas Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Elfenda Ananda yang dimintai pendapatnya oleh Sumut Pos, Jumat (21/10).
Jika hal itu dibiarkan berlarut-larut, atau malah didiamkan begitu saja oleh KPK, bukan mustahil hal-hal yang sama juga akan dilakukan oleh kepala-kepala daerah lainnya. Bahkan, bias juga kembali dilakukan di pemerintah daerah yang sama.
“Ini berdampak buruk pada laporan keuangan, kalau tidak segera diselesaikan. Kalau didiamkan, ini akan membuat kepala daerah lainnya dan mungkin juga kepala daerah yang sama untuk melakukan hal yang sama,” urainya.
Lebih lanjut Elfenda mengatakan, dalam hal ini juga berkorelasi dengan janji SBY-Boediono yang akan menumpas tindak korupsi yang terjadi di Indonesia, tanpa terkecuali di Sumut. “SBY harus mendorong proses hukum ini. Karena kewenangannya bukan atas dasar intervensi. Koruptor itu merampok, dan yang merampok itu harus dijerat hukum,” tukasnya.
Sedangkan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Truly Antho Sinaga kepada Sumut Pos menuturkan, dalam persoalan ini sebenarnya para guru Non PNS telah beberapa kali menemui pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati Simalungun. Namun, sampai saat ini tidak ada realisasinya.
Bahkan dikatakan anggota DPRD Simalungun dari Fraksi PDI P tersebut, rencana pengalihan itu juga diakui oleh eksekutif dalam nota jawaban bupati beberapa waktu lalu.
Truly kembali menuturkan, tidak sampai di situ, persoalan ini juga sempat membuat polemik di kalangan anggota DPRD Simalungun, dimana ada isu atau kabar yang menyatakan, pimpinan DPRD Simalungun mengeluarkan izin prinsip terhadap pengalihan itu. Namun, setelah merebaknya persoalan ini dan sudah dilaporkan ke KPK, para pimpinan dewan berupaya untuk membantahnya.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa sudah ada izin prinsip dari pimpinan dewan. Tapi, pimpinan dewan saat ditanya ternyata membantahnya, dan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin prinsip itu,” bebernya.
Jika benar pengalihan itu dilakukan oleh Bupati Simalungun JR Saragih, maka dengan tegas sikap tersebut menunjukkan JR Saragih telah melanggar etika.
“Itu namanya Bupati telah melanggar etika. Sekarang, bola panas di KPK.
Masyarakat bias melakukan pressure atau tekanan ke KPK, agar masalah ini bias segera diproses. Terpenting lagi, kita minta eksekutif untuk segera mencairkan dana itu. Di P APBD yang telah diketok sekita 3 minggu lalu, katanya mau dicairkan. Dan di PAPBD itu juga tidak ada. Mau dari mana lagi dicarinya (JR Saragih, Red)?” ungkapnya.
Sedangkan itu, Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon menyatakan, dirinya tidak pernah menyatakan, Bupati JR Saragih sebagai penjahat dalam persoalan ini.
Namun, Binton Tindaon membenarkan, bila persoalan pengalihan ini tidak ada persetujuan dari anggota dan pimpinan dewan.
“Anggaran untuk mobil wakil ketua itu ada di APBD 2010, bersumber dari PAD. Jadi, tidak ada persetujuan pengalihan itu. Kalau itu ada, berarti itu urusan bupatinya,” jawabnya.
Diketahui JR Saragih dilaporkan ke KPK atas dua kasus dugaan korupsi yang berbeda. Pertama, JR Saragih dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB), dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011. Diterima oleh pihak KPK melalui Ibu Ita, dengan No Register 56, pukul 13.19 WIB, diduga berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana insentif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.
Kedua JR Saragih, kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi yang dilakukannya pada Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, Jum’at (30/9), oleh salah seorang anggota DPRD Simalungun Benhard Damanik.
Laporan tersebut diterima oleh Sugeng Basuki dari pihak KPK sekira pukul 10.00 WIB. Nomor laporan Bernhard Damanik ke KPK tersebut adalah No.08/ist/B.D/IX/2011, Lampiran satu bundel. KPK juga memberi nomor terhadap laporan tersebut yakni dengan Nomor : 201109-000423 Tanggal 30 September 2011, dengan perihal dugaan TPK pengelolaan APBD di Pemkab Simalungun Tahun 2010 senilai Rp48 miliar.(ari)