SUMUTPOS.CO- Beban hidup yang begitu berat dirasakan Riska Fitriani alias Mey (26) warga Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun, mengantarkannya ke dunia hitam. Setelah bercerai dengan suaminya, Mey nekad menjadi kurir narkoba untuk menghidupi kedua anaknya dan dua adiknya.
Kini, Mey semakin bingung. Pasalnya, pada Senin (20/10) malam lalu, dia ditangkap Satres Narkoba Polresta Medan di Karaoke Inul Jalan Multatuli. Akibatnya, dia harus mendekam di sel Mapolresta Medan dan tak bisa membiayai hidup anaknya lagi.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti 11 bungkus plastik berisikan
550 butir pil ekstasi dan 3 bungkus plastik berisi pil ekstasi yang sudah pecah seberat 43,50 gram dari tangan Mey.
“Bagaimana lah bang, anak ku dua dan adik ku juga dua. Mereka semua menggantung hidupnya sama ku, sementara aku tak memiliki pekerjaan tetap,” kata Mey saat dihadirkan dalam pemaparan kasus di halaman Mapolresta Medan Selasa (21/10) sore. May mengaku, bisnis haram tersebut baru digelutinya sejak 3 bulan lalu.
“Setelah bercerai, aku bingung mau kerja apa. Anak dan adik ku butuh makan, makanya aku terpaksa seperti ini (jadi kurir ekstasi, Red),”
tuturnya.
Disinggung dari mana dirinya kenal dengan sang bandar, awalnya Mey enggan menjelaskan. Janda anak dua ini hanya diam sembari menunduk dengan wajah ditutupi sebo. Namun tak lama, Mey pun bercerita.
“Bandarnya L (inisial) bang. Aku kenal sama dia di klub malam Tobasa secara kebetulan. Terus aku ditawari dia untuk jual ekstasi dan aku pun mau. Setiap mengantar barangnya kami bertemu di Karaoke Inul,” beber Mey.
Dia melanjutkan, mulanya ditawari 100 butir untuk menjualnya dan upah Rp1 juta. “Setelah barang habis, aku dititipkan barang sama dia bang sebanyak 550 butir. Aku disuruh mengantarnya kepada A Kaw asal Tebingtinggi dan kami janjian di Medan. Tapi aku keburu ketangkap sama polisi,” tukasnya sembari digiring petugas ke dalam sel tahanan.
Kasatres Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander menyatakan, Mey ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari anggota dan selanjutnya dikembangkan. Menurutnya, setelah Mey ditangkap, anggota melakukan pengembangan dan hendak menangkap bandarnya.
“Transaksi pun disepakati oleh sang Bandar di Karaoke Inul. Saat bandarnya datang dan hendak menyerahkan ekstasi yang diminta, ternyata dia (L) curiga dan langsung kabur dengan mengendarai mobil Toyota Harrier. Bahkan, saat kabur L sempat membuang barang bukti di lokasi,” kata mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Dony mengaku, ketika sang bandar yang menjadi target kabur, anggota sempat melepaskan tembakan beberapa kali ke udara. Namun, target itu tak menghiraukan dan tancap gas. “Saat ini bandar tersebut sedang kita buron untuk mengungkap jaringannya,” tandas Dony.
Lebih lanjut Dony mengatakan, selain Mey, turut ditangkap dua pengedar sabu yakni ND (35) dan F (37). ND merupakan pria asal Meurah Mulia, Aceh Utara, yang ditangkap dari kawasan Jalan Jamin Ginting, persisnya depan Sumber, Titi Rante, Medan Baru. Dari ND disita barang bukti berupa 8 bungkus plastik beris sabu seberat 750 gram.
Sementara F, warga Jalan Gaperta, Komplek The Plaza Residence C7, Medan Helvetia, diringkus dari kawasan Jalan Rahmad Udin, halaman Parkir Kacabjari (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri) Lubuk Pakam di Labuhan Deli. Dari F disita 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 265 gram sabu.
“Ketiganya kita jerat UU Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ris/adz)