25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Polisi Sebut Pelaku dan TRTB Berdamai

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasus dugaan pemalsuan bukti penerimaan pajak papan reklame yang dilaporkan oknum PNS Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Medan terkesan dianaktirikan. Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada awal Oktober lalu itu hingga kini belum ditindaklanjuti dan pihak terlapor tak kunjung dipanggil oleh penyidik.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Puspa), Muslim Muis menyatakan, di mata hukum ada namanya azas persamaan perlakuan sebuah kasus. “Jadi, itu bukan alasan untuk mengesampingkan laporan tersebut. Di mata hukum semua kasus sama dan harus dituntaskan,” tegas Muis, Selasa (21/10).

Karena itu, lanjut Muis, terkait kasus ini polisi harus segera memeriksa pihak terlapor dan jangan menunda-nunda atau mengesampingkan. “Polisi tidak bisa mengesampingkan kasus itu dan harus berjalan sama dengan yang lainnya. Besar kecilnya sebuah kasus, di mata hukum sama saja,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram saat dikonfirmasi terkait kasus ini tak memberikan keterangan secara pasti mengenai perkembangannya. Bahkan, Bram mengaku, pelaku dan korban sudah berdamai.

“Saya dengar pelaku dan korban sudah berdamai, tetapi belum saya cek.

Pelakunya oknum juga kok,” jawab Bram singkat.

Disinggung pemeriksaan terhadap Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan menjadi saksi, Bram kebingungan. Ia malah bertanya balik. “Kenapa kadis harus dipanggil,” katanya.

Sementara, Kadis TRTB Kota Medan Sampurno Pohan yang dikonfirmasi tentang perdamaian antara TRTB dan pelaku pemalsuan bukti penerimaan pajak papan reklame itu via ponselnya kemarin petang, terkesan berang.

“Entah apa saja yang kau Tanya. Nggak tahu aku itu. Kau tanyakan saja sama CV Pelangi,” katanya dengan nada tinggi seraya mematikan ponselnya.

Sebelumnya, Sampurno Pohan terkesan begitu bersemangat ingin membongkar kasus pemalsuan bukti pembayaran pajak reklame ini dengan melaporkannya ke Polresta Medan dengan nomor laporan polisi: STTLP/2492/X2014/SPKT Resta Medan. Kala itu, Sampurno mengatakan kalau dia ingin memberikan efek jera terhadap pelaku pemalsuan itu agar tidak terulang lagi di masa mendatang.(ris/dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasus dugaan pemalsuan bukti penerimaan pajak papan reklame yang dilaporkan oknum PNS Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Medan terkesan dianaktirikan. Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada awal Oktober lalu itu hingga kini belum ditindaklanjuti dan pihak terlapor tak kunjung dipanggil oleh penyidik.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Puspa), Muslim Muis menyatakan, di mata hukum ada namanya azas persamaan perlakuan sebuah kasus. “Jadi, itu bukan alasan untuk mengesampingkan laporan tersebut. Di mata hukum semua kasus sama dan harus dituntaskan,” tegas Muis, Selasa (21/10).

Karena itu, lanjut Muis, terkait kasus ini polisi harus segera memeriksa pihak terlapor dan jangan menunda-nunda atau mengesampingkan. “Polisi tidak bisa mengesampingkan kasus itu dan harus berjalan sama dengan yang lainnya. Besar kecilnya sebuah kasus, di mata hukum sama saja,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram saat dikonfirmasi terkait kasus ini tak memberikan keterangan secara pasti mengenai perkembangannya. Bahkan, Bram mengaku, pelaku dan korban sudah berdamai.

“Saya dengar pelaku dan korban sudah berdamai, tetapi belum saya cek.

Pelakunya oknum juga kok,” jawab Bram singkat.

Disinggung pemeriksaan terhadap Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan menjadi saksi, Bram kebingungan. Ia malah bertanya balik. “Kenapa kadis harus dipanggil,” katanya.

Sementara, Kadis TRTB Kota Medan Sampurno Pohan yang dikonfirmasi tentang perdamaian antara TRTB dan pelaku pemalsuan bukti penerimaan pajak papan reklame itu via ponselnya kemarin petang, terkesan berang.

“Entah apa saja yang kau Tanya. Nggak tahu aku itu. Kau tanyakan saja sama CV Pelangi,” katanya dengan nada tinggi seraya mematikan ponselnya.

Sebelumnya, Sampurno Pohan terkesan begitu bersemangat ingin membongkar kasus pemalsuan bukti pembayaran pajak reklame ini dengan melaporkannya ke Polresta Medan dengan nomor laporan polisi: STTLP/2492/X2014/SPKT Resta Medan. Kala itu, Sampurno mengatakan kalau dia ingin memberikan efek jera terhadap pelaku pemalsuan itu agar tidak terulang lagi di masa mendatang.(ris/dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/