25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sumut Peringkat 23 se-Indonesia, Medan Terbawah

Foto: Dame/SUMUTPOS.CO Pimpinan KPK, M Busyro Muqoddas, bersama Gubsu Gatot Pujonugroho, Wagubsu Tengku Erry, dan sejumlah pejabat lainnya dalam temu pers usai semiloka koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Aula Martabe Kantor Gubsu, Rabu (22/10/2014).
Foto: Dame/SUMUTPOS.CO
Pimpinan KPK, M Busyro Muqoddas, bersama Gubsu Gatot Pujonugroho, Wagubsu Tengku Erry, dan sejumlah pejabat lainnya dalam temu pers usai semiloka koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Aula Martabe Kantor Gubsu, Rabu (22/10/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ternyata, tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Sumatera Utara dalam hal pelaporan kekayaan ke LHKPN cukup rendah, 28,18 persen. Dengan persentase itu, Sumut hanya menduduki posisi 23 dari 34 provinsi di Indonesia.

“Data per 13 Oktober 2014, wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sumut ada 1.940 orang Yang sudah lapor hanya 1.382  wajib LHKPN, dan yang sudah diumumkan 1.205 orang,” kata Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Busyro Muqoddas dalam semiloka koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Aula Martabe Kantor Gubsu, Rabu (22/10/2014).

Untuk kota/kabupaten di Sumatera Utara,  daerah yang penyelenggara negatanya paling patuh melaporkan harga kekayaan dipegang oleh Labuhan Batu, yakni dari 36 wajib lapor seluruhnya patuh. Dari jumlah itu 32 sudah diumumkan. Nias Selatan, Nias Utara, Serdang Bedagai, Simalungun, dan Pematangsiantar juga melapor 100 persen.

Posisi paling buntut diduduki oleh Kota Medan, dengan tingkat kepatuhan hanya 4,07 persen. “Dari 1.718 wajib LHKPN, yang sudah melapor hanya 70 orang, dan yang sudah diumumkan 60 orang,” kata Busyro.

Posisi kedua terbawah diduduko Toba Samosir dengan 2 yang patuh dari 33 wajib LHKPN. (mea)

Foto: Dame/SUMUTPOS.CO Pimpinan KPK, M Busyro Muqoddas, bersama Gubsu Gatot Pujonugroho, Wagubsu Tengku Erry, dan sejumlah pejabat lainnya dalam temu pers usai semiloka koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Aula Martabe Kantor Gubsu, Rabu (22/10/2014).
Foto: Dame/SUMUTPOS.CO
Pimpinan KPK, M Busyro Muqoddas, bersama Gubsu Gatot Pujonugroho, Wagubsu Tengku Erry, dan sejumlah pejabat lainnya dalam temu pers usai semiloka koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Aula Martabe Kantor Gubsu, Rabu (22/10/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ternyata, tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Sumatera Utara dalam hal pelaporan kekayaan ke LHKPN cukup rendah, 28,18 persen. Dengan persentase itu, Sumut hanya menduduki posisi 23 dari 34 provinsi di Indonesia.

“Data per 13 Oktober 2014, wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sumut ada 1.940 orang Yang sudah lapor hanya 1.382  wajib LHKPN, dan yang sudah diumumkan 1.205 orang,” kata Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Busyro Muqoddas dalam semiloka koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Aula Martabe Kantor Gubsu, Rabu (22/10/2014).

Untuk kota/kabupaten di Sumatera Utara,  daerah yang penyelenggara negatanya paling patuh melaporkan harga kekayaan dipegang oleh Labuhan Batu, yakni dari 36 wajib lapor seluruhnya patuh. Dari jumlah itu 32 sudah diumumkan. Nias Selatan, Nias Utara, Serdang Bedagai, Simalungun, dan Pematangsiantar juga melapor 100 persen.

Posisi paling buntut diduduki oleh Kota Medan, dengan tingkat kepatuhan hanya 4,07 persen. “Dari 1.718 wajib LHKPN, yang sudah melapor hanya 70 orang, dan yang sudah diumumkan 60 orang,” kata Busyro.

Posisi kedua terbawah diduduko Toba Samosir dengan 2 yang patuh dari 33 wajib LHKPN. (mea)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/