24 C
Medan
Sunday, October 27, 2024
spot_img

PTPN IV Regional 1 Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan P3DN dengan Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kegiatan ini dialksanakan di Ruang Assessment Centre Kantor Region Head PTPN IV Regional 1 Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan, Selasa (22/10/2024).

Acara tersebut dihadiri Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1 DR Christian Orchard Tharanon, Asisten Intelijen Kejatisu Andri Ridwan, SH, MH, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Yos Arnold Tarigan, SH, MH, serta kepala bidang umum/pembiayaan, masinis kepala pabrik kelapa sawit dan perwakilan dari bagian kantor regional 1.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1 DR Christian Orchard mengatakan bahwa kegiatan sharing session antara PTPN IV Regional 1 dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut kali ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus membangun kerja sama yang intensif untuk saling menguatkan institusi demi penegakan hukum.

“Untuk itu kita undang para pimpinan di lingkungan PTPN IV Regional 1 agar lebih memahami pentingnya pencegahan hukum ketimbang penyelesaian kasus-kasus hukum,” kata DR Christian penuh semangat.

Sedangkan Asisten Intelijen Kejatisu Andri Ridwan mengatakan, bahwa di negara-negara maju, early warning system sangat diperhatikan dan menjadi cara yang efektif untuk malakukan tindak pencegahan korupsi.

Sementara itu, pada sesi pemaparan implementasi anti korupsi dan pentingnya mencegah korupsi di PTPN IV serta etika bermedia sosial, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Yos Arnold Tarigan menyampaikan bahwa mengetengahkan pengelompokan tindak pidana korupsi dengan berbagai ketentuan di antaranya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta adanya gratifikasi.

Usai pemaparan dilakukan proses tanya jawab yang sangat interaktif, dimana peserta sosialisasi dipersilakan mengajukan beragam pertanyaan di antaranya disampaikan oleh Ronaldo Sembiring, Ikbal Batubara dan Regen Sitindaon. (ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kegiatan ini dialksanakan di Ruang Assessment Centre Kantor Region Head PTPN IV Regional 1 Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan, Selasa (22/10/2024).

Acara tersebut dihadiri Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1 DR Christian Orchard Tharanon, Asisten Intelijen Kejatisu Andri Ridwan, SH, MH, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Yos Arnold Tarigan, SH, MH, serta kepala bidang umum/pembiayaan, masinis kepala pabrik kelapa sawit dan perwakilan dari bagian kantor regional 1.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1 DR Christian Orchard mengatakan bahwa kegiatan sharing session antara PTPN IV Regional 1 dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut kali ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus membangun kerja sama yang intensif untuk saling menguatkan institusi demi penegakan hukum.

“Untuk itu kita undang para pimpinan di lingkungan PTPN IV Regional 1 agar lebih memahami pentingnya pencegahan hukum ketimbang penyelesaian kasus-kasus hukum,” kata DR Christian penuh semangat.

Sedangkan Asisten Intelijen Kejatisu Andri Ridwan mengatakan, bahwa di negara-negara maju, early warning system sangat diperhatikan dan menjadi cara yang efektif untuk malakukan tindak pencegahan korupsi.

Sementara itu, pada sesi pemaparan implementasi anti korupsi dan pentingnya mencegah korupsi di PTPN IV serta etika bermedia sosial, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Yos Arnold Tarigan menyampaikan bahwa mengetengahkan pengelompokan tindak pidana korupsi dengan berbagai ketentuan di antaranya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta adanya gratifikasi.

Usai pemaparan dilakukan proses tanya jawab yang sangat interaktif, dimana peserta sosialisasi dipersilakan mengajukan beragam pertanyaan di antaranya disampaikan oleh Ronaldo Sembiring, Ikbal Batubara dan Regen Sitindaon. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/