31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Diinventarisir, Pejabat dan PNS Pemprovsu Terjerat Hukum

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan inventarisasi pejabat eselon dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang tersangkut masalah hukum. Baik yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) atau belum.

Pernyataan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Nurdin Lubis di Gubernuran Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (21/11) kemarin. Upaya itu untuk menghindari pejabat dan PNS bersangkutan, tidak diangkat kembali sebagai pejabat di struktural.
“Ini berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bapak Gamawan Fauzi untuk melaksanakan tersebut. Jadi saat ini Pemprovsu sedang menginventarisasi pejabat dan PNS yang bermasalah dengan hukum,” ucap Nurdin.

Instruksi Mendagri, sambung Nurdi, sesuai surat edaran Mendagri No.800/4329/SJ, yang sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia. Invetarisasi ini bukan hanya berlaku di Pemprovsu saja, tapi di seluruhan daerah di Indonesia juga diberlakukan.
‘’Inventarisasi ini dilakukan bagi pejabat dan PNS yang sudah pernah tersangkut masalah hukum atau pidana di lingkungan pemerintahan daerah (pemda) masing-masing. Terutama dalam kasus tindakan pidana korupsi (tipikor).

Namun sayangnya, Nurdin berkelit, dirinya belum mengetahui siapa saja pejabat di lingkungan Pemprovsu yang terjaring inventarisasi ini. “Masih proses. Nantilah,” sebut Nurdin. Nurdin kembali memastikan, pejabat dan PNS yang sudah divonis bersalah tidak lagi bisa diangkat menjadi pejabat struktural.
Selain itu, Nurdin juga mengungkapkan, seluruh kepala daerah se-Indonesia juga melakukan hal yang sama. Dan instruksi tersebut berkaca pada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk tidak terulang lagi di daerah lainnya di Indonesia.

Dimana, sambungnya, di Provinsi Kepri pernah terjadi pengangkatan kembali pejabat atau PNS di lingkungan pemerintahan tersebut, padahal pejabat atau PNS tersebut sudah divonis bersalah oleh pengadilan setempat. “Di Kepri misalnya, ada yang sudah divonis bersalah tetap diangkat. Ini maksudnya agar tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Hanya saja di dalam SE Mendagri itu disebutkan, kata Nurdin lagi, tidak diperuntukkan bagi pejabat atau PNS yang status hukumnya masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan atau masih sebagai saksi dan tersangka,  Alasannya adalah asas praduga tak bersalah masih menjadi acuan, bagi para pejabat dan PNS yang masih menjalani proses hukum tersebut.
“Jadi yang di inventarisasir itu, hanya yang vonisnya sudah keluar dan berkekuatan hukum tetap,” tegas pria berkacamata ini.

Bagaimana pula imbauan atau instruksi bagi kepala daerah, yang tersandung masalah hukum dan terlebih terseret dalam kasus tindak pidana korupsi? Menyangkut hal itu, Nurdin berdalih tidak mengetahuinya.
Alasan ketidaktahuan mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) ini, karena fokus pembahasan pada pertemuan Sekda se-Indonesia dengan Mendagri beberapa waktu lalu hanya membicarakan soal pejabat struktural.

Dan tidak membahas persoalan tentang kepala daerah yang bermasalah hukum. “Bukan soal itu. Kalau itu, saya tidak tahu. Fokusnya waktu itu membahas masalah pejabat struktural saja,” dalihnya.(ari)

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan inventarisasi pejabat eselon dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang tersangkut masalah hukum. Baik yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) atau belum.

Pernyataan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Nurdin Lubis di Gubernuran Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (21/11) kemarin. Upaya itu untuk menghindari pejabat dan PNS bersangkutan, tidak diangkat kembali sebagai pejabat di struktural.
“Ini berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bapak Gamawan Fauzi untuk melaksanakan tersebut. Jadi saat ini Pemprovsu sedang menginventarisasi pejabat dan PNS yang bermasalah dengan hukum,” ucap Nurdin.

Instruksi Mendagri, sambung Nurdi, sesuai surat edaran Mendagri No.800/4329/SJ, yang sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia. Invetarisasi ini bukan hanya berlaku di Pemprovsu saja, tapi di seluruhan daerah di Indonesia juga diberlakukan.
‘’Inventarisasi ini dilakukan bagi pejabat dan PNS yang sudah pernah tersangkut masalah hukum atau pidana di lingkungan pemerintahan daerah (pemda) masing-masing. Terutama dalam kasus tindakan pidana korupsi (tipikor).

Namun sayangnya, Nurdin berkelit, dirinya belum mengetahui siapa saja pejabat di lingkungan Pemprovsu yang terjaring inventarisasi ini. “Masih proses. Nantilah,” sebut Nurdin. Nurdin kembali memastikan, pejabat dan PNS yang sudah divonis bersalah tidak lagi bisa diangkat menjadi pejabat struktural.
Selain itu, Nurdin juga mengungkapkan, seluruh kepala daerah se-Indonesia juga melakukan hal yang sama. Dan instruksi tersebut berkaca pada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk tidak terulang lagi di daerah lainnya di Indonesia.

Dimana, sambungnya, di Provinsi Kepri pernah terjadi pengangkatan kembali pejabat atau PNS di lingkungan pemerintahan tersebut, padahal pejabat atau PNS tersebut sudah divonis bersalah oleh pengadilan setempat. “Di Kepri misalnya, ada yang sudah divonis bersalah tetap diangkat. Ini maksudnya agar tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Hanya saja di dalam SE Mendagri itu disebutkan, kata Nurdin lagi, tidak diperuntukkan bagi pejabat atau PNS yang status hukumnya masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan atau masih sebagai saksi dan tersangka,  Alasannya adalah asas praduga tak bersalah masih menjadi acuan, bagi para pejabat dan PNS yang masih menjalani proses hukum tersebut.
“Jadi yang di inventarisasir itu, hanya yang vonisnya sudah keluar dan berkekuatan hukum tetap,” tegas pria berkacamata ini.

Bagaimana pula imbauan atau instruksi bagi kepala daerah, yang tersandung masalah hukum dan terlebih terseret dalam kasus tindak pidana korupsi? Menyangkut hal itu, Nurdin berdalih tidak mengetahuinya.
Alasan ketidaktahuan mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) ini, karena fokus pembahasan pada pertemuan Sekda se-Indonesia dengan Mendagri beberapa waktu lalu hanya membicarakan soal pejabat struktural.

Dan tidak membahas persoalan tentang kepala daerah yang bermasalah hukum. “Bukan soal itu. Kalau itu, saya tidak tahu. Fokusnya waktu itu membahas masalah pejabat struktural saja,” dalihnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/