30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Hairos Water Park Langgar Protokol Kesehatan, Propam Dalami Keterlibatan Oknum Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Propam Polrestabes Medan memeriksa Kapolsek Pancurbatu, terkait pesta kolam renang di tengah pandemi Covid-19 di Hairos Water Park, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Tak cuma Kapolsek, seluruh personel yang memiliki fungsi intelijen maupun piket pada hari itu juga ikut diperiksa Propam.

PAPARAN: Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh menejemen Hairos Water Park, Jumat  (2/10).
PAPARAN: Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh menejemen Hairos Water Park, Jumat (2/10).

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, selain melakukan penyelidikan secara eksternal, pihaknya juga melakukan terhadap internal. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan terhadap oknum personel Polsek Pancurbatu. “Propam Polrestabes Medan juga melakukan pemeriksaan, apakah ada keterlibatan oknum Polsek setempat,” ujar Irsan, kemarin.

Irsan menyebutkan, Propam Polrestabes Medan meminta keterangan terhadap Kapolsek hingga petugas piket saat peristiwa itu terjadi. “Yang jelas (diperiksa) pastinya Kapolsek. Kemudian, fungsi yang terkait, (personel) intel dan petugas piket pada waktu kejadian,” ucapnya.

Menurut dia, dengan melakukan penyelidikan terhadap internal kepolisian diharapkan kasus ini menjadi lebih jelas. Untuk perkembangannya, nanti akan disampaikan lebih lanjut. Kemungkinannya memang ada, tetapi masih didalami,” katanya sembari menambahkan, dalam kasus itu, Polrestabes Medan terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait.

Diberitakan sebelumnya, General Manager (GM) Hairos Waterpark, Edi Sahputra, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, kita putuskan General Manager-nya sebagai tersangka,” ujar Irsan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10) sore.

Kasus ini bermula pada tanggal 30 September, di mana video kerumunan orang dalam jumlah besar dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 viral di media sosial. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi tempat wisata tersebut guna mengambil keterangan pihak manajemen dan juga pihak terkait lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, kesimpulan sementara pada waktu itu tidak ada mengantongi surat rekomendasi dari gugus tugas. Kemudian, mengumpulkan orang dalam jumlah besar di kolam renang dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Di lokasi, juga dihadiri berkisar 2.800 pengunjung yang berenang Bahkan di lokasi kolam renang juga tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,” ungkap Irsan.

Pengakuan pihak manajemen Hairos, kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka diskon. Semula, harga tiket masuk Rp45.000 lalu didiskon 50 persen menjadi Rp22.500. Diskon tersebut diviralkan manajemen ke media sosial dan kemudian menarik minat masyarakat untuk datang beramai-ramai. “Alasan manajemen melakukan diskon tersebut karena selama pandemi Covid-19 omset menurun. Setelah didalami, kebijakan diskon itu ternyata inisiatif dari GM (Hairos Waterpark),” terang Irsan.

Akibat perbuatannya, GM Hairos Waterpark dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ancaman hukumannya, 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.

Polisi Kecolongan

Menyikapi kasus ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, mempertanyakan kinerja kepolisian yang kecolongan sekaitan dengan digelarnya pesta kolam (pool party) di Hairos Water Park, beberapa hari lalu. Pasalnya, saat ini masih dalam situasi pandemi di mana pemerintah melarang adanya kerumunan massa. GMNI Medan menyayangkan peristiwa itu dan mempertanyakan kinerja intelijen.

Ketua DPC GMNI Medan, Samuel Gurusinga mengatakan, pesta kolam di Hairos itu merupakan bentuk kecolongan Kapolrestabes Kota Medan dalam melakukan pembinaan tugas kepada anggotanya khususnya intelijen. “Seharusnya peran intelijen dalam memberikan informasi bisa berjalan sehingga kegiatan itu tidak terlaksana. Di tengah pandemi ini harusnya inteligen polisi bekerja sama dengan BIN dalam pengumpulan informasi potensi kerumunan masa, lalu diketahui peta potensi kerumunannya untuk selanjutnya dilakukan perumusan strategi untuk menekan penyebaran covid-19 sehingga pesta kolam tersebut dapat dicegah,” kata Samuel.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Hairos Water Park tersebut merupakan bentuk kelalaian yang sangat fatal. Karenanya demi menjaga citra Polri yang Promoter (profesional, modern dan terpercaya), sudah selayaknya Polri melalui Kapolda Sumut mengevaluasi komandan satuan tugas setingkat di atas yang bersalah. Dalam hal ini, kata Samuel Kapolrestabes Kota Medan untuk dicopot dari jabatannya karena tidak mampu menjalankan kebijakan pimpinanannya kepada jajaran satuan di bawahnya.

Tak Ada Korelasinya dengan Bobby-Aulia

General Manager (GM) Hairos Water Park, Edi Sahputra (ES) ternyata ketua tim relawan Bobby Nasution-Aulia Rachman di Pilkada Medan. Hal ini dibenarkan Sekretaris Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Alween Ong. “Memang betul, Pak ES itu salah satu ketua relawan yang mendukung Bobby-Aulia,” kata Alween kepada Sumut Pos, Minggu (4/10).

Namun dikatakan Alween, apa yang dilakukan ES tidak ada kaitannya dengan posisinya sebagai ketua tim relawan. “Sebenarnya tak ada korelasinya juga, gak nyambung. Beliau itu kan ditetapkan sebagai tersangka dengan posisinya sebagai GM (Hairos) Waterpark itu, bukan sebagai ketua salah satu tim relawan Bobby Lovers. Jadi sebenarnya itu harus bisa dibedakan,” ujarnya.

Terkait sanksi untuk ES sebagai ketua tim relawan, Alween mengatakan, bukan kewenangan dari tim pemenangan. Ditegaskan Alween, tidak ada hak tim pemenangan untuk mencopot atau mengganti ES dari jabatannya sebagai Ketua Relawan, sebab tim relawan itu bukan dibentuk oleh tim pemenangan, melainkan dibentuk oleh masing-masing tim pemenangan itu sendiri.

Saat ini saja, kata Alween ada begitu banyak tim relawan Bobby Lovers yang sudah membentuk tim relawan untuk memenangkan pasangan Bobby-Aulia di Pilkada Kota Medan 2020. Setidaknya hingga saat ini, Tim Pemenangan sudah mendata sekitar 62 tim relawan Bobby Lovers, dan tim relawan yang diketuai oleh tersangka ES adalah salah satunya.

“Dan memang semua tim relawan kan membentuk tim nya masing-masing, bukan kita yang bentuk. Begitu juga dengan susunan kepengurusan tim relawan itu sendiri, mereka sendiri yang menentukan siapa yang jadi ketua dan para pengurus lainnya, jadi ya itu hak mereka, itu gak bisa kita campuri,” katanya.

Ditegaskan Alween, justru selama ini Tim Pemenangan Bobby-Aulia telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan tegas. Salah satunya dalam setiap kesempatan pertemuan, tim pemenangan Bobby-Aulia selalu membagikan masker, menjaga jarak dan mengukur suhu tubuh dalam setiap kegiatan. “Jadi kalau ada salah satu oknum yang merupakan bagian dari tim relawan, apalagi yang bertindak bukan sebagai tim relawan tetapi karena dirinya sendiri dan profesinya yang melanggar protokol kesehatan, ya gak bisa dikaitkan dengan Bobby-Aulia,” tegasnya.

Walaupun begitu, Alween menambahkan, pihaknya turut prihatin terhadap persoalan yang saat ini menimpa ES. Pihaknya pun menyerahkan dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak yang berwajib.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Sugiat Santoso juga mengatakan hal senada. Menurut Sugiat, apa yang dilakukan ES tidak ada hubungannya dengan posisi ES sebagai ketua salah satu tim relawan Bobby-Aulia di Pilkada Kota Medan. “Pertama, bahwa relawan yang bergabung mendukung Bobby-Aulia itu ada puluhan bahkan hampir tembus seratus relawan. Mereka membentuk relawan atas inisiatif sendiri karena punya optimisme kepada Bobby – Aulia bisa membenahi Kota Medan. Kami prihatin atas kasus yang menimpa Bang Edy Sahputra (ES) tersebut. Walaupun kasus tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan pasangan Bobby – Aulia. Tapi sebagai kawan seperjuangan, kami prihatin,” kata Sugiat.

Kedua, kata politisi Partai Gerindra itu, Pasangan Bobby – Aulia selalu berkomitmen dalam mendukung upaya pemerintah untuk memutus dan mencegah mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Pasangan Bobby – Aulia selalu mengingatkan kepada segenap pendukungnya agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan agenda sosialisasi pemenangan Bobby – Aulia dimanapun berada,” ungkapnya.

Terkait penanganan Covid 19 di Kota Medan, sambungnya, sejak awal pihaknya menilai jika Akhyar Nasution sebagai Plt Wali Kota Medan telah gagal memimpin warga Kota Medan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin menyebar di Kota Medan. Buktinya semakin hari, pasien positif Covid-19 semakin meningkat di Kota Medan. “Medan masih menjadi zona merah dan menuju zona hitam terkait Covid 19, Pemko Medan terkesan tak bisa berbuat apapun terkait persoalan ini. Padahal ratusan milyar dana APBD telah dihabis untuk mengatasi persoalan ini, bahkan dana rakyat tersebut seperti menguap entah kemana,” pungkasnya.(ris/map/mbc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Propam Polrestabes Medan memeriksa Kapolsek Pancurbatu, terkait pesta kolam renang di tengah pandemi Covid-19 di Hairos Water Park, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Tak cuma Kapolsek, seluruh personel yang memiliki fungsi intelijen maupun piket pada hari itu juga ikut diperiksa Propam.

PAPARAN: Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh menejemen Hairos Water Park, Jumat  (2/10).
PAPARAN: Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh menejemen Hairos Water Park, Jumat (2/10).

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, selain melakukan penyelidikan secara eksternal, pihaknya juga melakukan terhadap internal. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan terhadap oknum personel Polsek Pancurbatu. “Propam Polrestabes Medan juga melakukan pemeriksaan, apakah ada keterlibatan oknum Polsek setempat,” ujar Irsan, kemarin.

Irsan menyebutkan, Propam Polrestabes Medan meminta keterangan terhadap Kapolsek hingga petugas piket saat peristiwa itu terjadi. “Yang jelas (diperiksa) pastinya Kapolsek. Kemudian, fungsi yang terkait, (personel) intel dan petugas piket pada waktu kejadian,” ucapnya.

Menurut dia, dengan melakukan penyelidikan terhadap internal kepolisian diharapkan kasus ini menjadi lebih jelas. Untuk perkembangannya, nanti akan disampaikan lebih lanjut. Kemungkinannya memang ada, tetapi masih didalami,” katanya sembari menambahkan, dalam kasus itu, Polrestabes Medan terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait.

Diberitakan sebelumnya, General Manager (GM) Hairos Waterpark, Edi Sahputra, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, kita putuskan General Manager-nya sebagai tersangka,” ujar Irsan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10) sore.

Kasus ini bermula pada tanggal 30 September, di mana video kerumunan orang dalam jumlah besar dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 viral di media sosial. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi tempat wisata tersebut guna mengambil keterangan pihak manajemen dan juga pihak terkait lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, kesimpulan sementara pada waktu itu tidak ada mengantongi surat rekomendasi dari gugus tugas. Kemudian, mengumpulkan orang dalam jumlah besar di kolam renang dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Di lokasi, juga dihadiri berkisar 2.800 pengunjung yang berenang Bahkan di lokasi kolam renang juga tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,” ungkap Irsan.

Pengakuan pihak manajemen Hairos, kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka diskon. Semula, harga tiket masuk Rp45.000 lalu didiskon 50 persen menjadi Rp22.500. Diskon tersebut diviralkan manajemen ke media sosial dan kemudian menarik minat masyarakat untuk datang beramai-ramai. “Alasan manajemen melakukan diskon tersebut karena selama pandemi Covid-19 omset menurun. Setelah didalami, kebijakan diskon itu ternyata inisiatif dari GM (Hairos Waterpark),” terang Irsan.

Akibat perbuatannya, GM Hairos Waterpark dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ancaman hukumannya, 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.

Polisi Kecolongan

Menyikapi kasus ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, mempertanyakan kinerja kepolisian yang kecolongan sekaitan dengan digelarnya pesta kolam (pool party) di Hairos Water Park, beberapa hari lalu. Pasalnya, saat ini masih dalam situasi pandemi di mana pemerintah melarang adanya kerumunan massa. GMNI Medan menyayangkan peristiwa itu dan mempertanyakan kinerja intelijen.

Ketua DPC GMNI Medan, Samuel Gurusinga mengatakan, pesta kolam di Hairos itu merupakan bentuk kecolongan Kapolrestabes Kota Medan dalam melakukan pembinaan tugas kepada anggotanya khususnya intelijen. “Seharusnya peran intelijen dalam memberikan informasi bisa berjalan sehingga kegiatan itu tidak terlaksana. Di tengah pandemi ini harusnya inteligen polisi bekerja sama dengan BIN dalam pengumpulan informasi potensi kerumunan masa, lalu diketahui peta potensi kerumunannya untuk selanjutnya dilakukan perumusan strategi untuk menekan penyebaran covid-19 sehingga pesta kolam tersebut dapat dicegah,” kata Samuel.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Hairos Water Park tersebut merupakan bentuk kelalaian yang sangat fatal. Karenanya demi menjaga citra Polri yang Promoter (profesional, modern dan terpercaya), sudah selayaknya Polri melalui Kapolda Sumut mengevaluasi komandan satuan tugas setingkat di atas yang bersalah. Dalam hal ini, kata Samuel Kapolrestabes Kota Medan untuk dicopot dari jabatannya karena tidak mampu menjalankan kebijakan pimpinanannya kepada jajaran satuan di bawahnya.

Tak Ada Korelasinya dengan Bobby-Aulia

General Manager (GM) Hairos Water Park, Edi Sahputra (ES) ternyata ketua tim relawan Bobby Nasution-Aulia Rachman di Pilkada Medan. Hal ini dibenarkan Sekretaris Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Alween Ong. “Memang betul, Pak ES itu salah satu ketua relawan yang mendukung Bobby-Aulia,” kata Alween kepada Sumut Pos, Minggu (4/10).

Namun dikatakan Alween, apa yang dilakukan ES tidak ada kaitannya dengan posisinya sebagai ketua tim relawan. “Sebenarnya tak ada korelasinya juga, gak nyambung. Beliau itu kan ditetapkan sebagai tersangka dengan posisinya sebagai GM (Hairos) Waterpark itu, bukan sebagai ketua salah satu tim relawan Bobby Lovers. Jadi sebenarnya itu harus bisa dibedakan,” ujarnya.

Terkait sanksi untuk ES sebagai ketua tim relawan, Alween mengatakan, bukan kewenangan dari tim pemenangan. Ditegaskan Alween, tidak ada hak tim pemenangan untuk mencopot atau mengganti ES dari jabatannya sebagai Ketua Relawan, sebab tim relawan itu bukan dibentuk oleh tim pemenangan, melainkan dibentuk oleh masing-masing tim pemenangan itu sendiri.

Saat ini saja, kata Alween ada begitu banyak tim relawan Bobby Lovers yang sudah membentuk tim relawan untuk memenangkan pasangan Bobby-Aulia di Pilkada Kota Medan 2020. Setidaknya hingga saat ini, Tim Pemenangan sudah mendata sekitar 62 tim relawan Bobby Lovers, dan tim relawan yang diketuai oleh tersangka ES adalah salah satunya.

“Dan memang semua tim relawan kan membentuk tim nya masing-masing, bukan kita yang bentuk. Begitu juga dengan susunan kepengurusan tim relawan itu sendiri, mereka sendiri yang menentukan siapa yang jadi ketua dan para pengurus lainnya, jadi ya itu hak mereka, itu gak bisa kita campuri,” katanya.

Ditegaskan Alween, justru selama ini Tim Pemenangan Bobby-Aulia telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan tegas. Salah satunya dalam setiap kesempatan pertemuan, tim pemenangan Bobby-Aulia selalu membagikan masker, menjaga jarak dan mengukur suhu tubuh dalam setiap kegiatan. “Jadi kalau ada salah satu oknum yang merupakan bagian dari tim relawan, apalagi yang bertindak bukan sebagai tim relawan tetapi karena dirinya sendiri dan profesinya yang melanggar protokol kesehatan, ya gak bisa dikaitkan dengan Bobby-Aulia,” tegasnya.

Walaupun begitu, Alween menambahkan, pihaknya turut prihatin terhadap persoalan yang saat ini menimpa ES. Pihaknya pun menyerahkan dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak yang berwajib.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Sugiat Santoso juga mengatakan hal senada. Menurut Sugiat, apa yang dilakukan ES tidak ada hubungannya dengan posisi ES sebagai ketua salah satu tim relawan Bobby-Aulia di Pilkada Kota Medan. “Pertama, bahwa relawan yang bergabung mendukung Bobby-Aulia itu ada puluhan bahkan hampir tembus seratus relawan. Mereka membentuk relawan atas inisiatif sendiri karena punya optimisme kepada Bobby – Aulia bisa membenahi Kota Medan. Kami prihatin atas kasus yang menimpa Bang Edy Sahputra (ES) tersebut. Walaupun kasus tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan pasangan Bobby – Aulia. Tapi sebagai kawan seperjuangan, kami prihatin,” kata Sugiat.

Kedua, kata politisi Partai Gerindra itu, Pasangan Bobby – Aulia selalu berkomitmen dalam mendukung upaya pemerintah untuk memutus dan mencegah mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Pasangan Bobby – Aulia selalu mengingatkan kepada segenap pendukungnya agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan agenda sosialisasi pemenangan Bobby – Aulia dimanapun berada,” ungkapnya.

Terkait penanganan Covid 19 di Kota Medan, sambungnya, sejak awal pihaknya menilai jika Akhyar Nasution sebagai Plt Wali Kota Medan telah gagal memimpin warga Kota Medan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin menyebar di Kota Medan. Buktinya semakin hari, pasien positif Covid-19 semakin meningkat di Kota Medan. “Medan masih menjadi zona merah dan menuju zona hitam terkait Covid 19, Pemko Medan terkesan tak bisa berbuat apapun terkait persoalan ini. Padahal ratusan milyar dana APBD telah dihabis untuk mengatasi persoalan ini, bahkan dana rakyat tersebut seperti menguap entah kemana,” pungkasnya.(ris/map/mbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/