26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

FPPRM Tolak RUU Kamnas

MEDAN- Puluhan massa dari Front Perjuangan Pembebasan Rakyat Miskin (FPPRM) berunjuk rasa di depan Markas Kodim 02/01 Medan, Rabu (21/11) siang. Mereka menolak dan menuntut Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) agar dibatalkan secepatnya karena dinilai merugikan dan dinilai tak nyaman.

Menurut pengunjuk rasa, materi RUU Kamnas  jelas-jelas membelenggu demokrasi. “Kami menolak RUU Kamnas, karena bisa mengebiri kebebasan masyarakat dalam bersikap dan berkumpul serta menyampaikan pendapat,” kata pengunjukrasa Zumaida Hutahuruk.

Amantan wartawan koran ini unjuk rasa juga diwarnai dengan aksi teatrikal. Sejumlah pendemo memerankan pengusaha, anggota dewan perwakilan rakyat, tentara, polisi, petani dan buruh. Mereka menampilkan adegan saat pengusaha membayar anggota dewan untuk menerbitkan undang-undang sesuai keinginan pemilik modal.  Selanjutnya, pendemo yang berperan jadi tentara dan polisi juga digambarkan menerima uang dari pengusaha. Alhasil  rakyat pun tidak tahu mengadu dan berlindung kepada siapa.

Seperti diketahui, RUU Kamnas ini masih mengundang pro dan kontra.  Alasannya, substansi yang diatur dalam RUU ini tidak memiliki dasar filosofis dan kejelasan rumusan. Dalam RUU ini, dinilai tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan ancaman keamanan yang mungkin dihadapi, seperti pada pasal 17.  RUU Kamnas ini dianggap perpotensi disalahgunakan oleh kekuasaan atau abuse of power untuk menghadapi kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan. (jon)

MEDAN- Puluhan massa dari Front Perjuangan Pembebasan Rakyat Miskin (FPPRM) berunjuk rasa di depan Markas Kodim 02/01 Medan, Rabu (21/11) siang. Mereka menolak dan menuntut Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) agar dibatalkan secepatnya karena dinilai merugikan dan dinilai tak nyaman.

Menurut pengunjuk rasa, materi RUU Kamnas  jelas-jelas membelenggu demokrasi. “Kami menolak RUU Kamnas, karena bisa mengebiri kebebasan masyarakat dalam bersikap dan berkumpul serta menyampaikan pendapat,” kata pengunjukrasa Zumaida Hutahuruk.

Amantan wartawan koran ini unjuk rasa juga diwarnai dengan aksi teatrikal. Sejumlah pendemo memerankan pengusaha, anggota dewan perwakilan rakyat, tentara, polisi, petani dan buruh. Mereka menampilkan adegan saat pengusaha membayar anggota dewan untuk menerbitkan undang-undang sesuai keinginan pemilik modal.  Selanjutnya, pendemo yang berperan jadi tentara dan polisi juga digambarkan menerima uang dari pengusaha. Alhasil  rakyat pun tidak tahu mengadu dan berlindung kepada siapa.

Seperti diketahui, RUU Kamnas ini masih mengundang pro dan kontra.  Alasannya, substansi yang diatur dalam RUU ini tidak memiliki dasar filosofis dan kejelasan rumusan. Dalam RUU ini, dinilai tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan ancaman keamanan yang mungkin dihadapi, seperti pada pasal 17.  RUU Kamnas ini dianggap perpotensi disalahgunakan oleh kekuasaan atau abuse of power untuk menghadapi kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan. (jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/