25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menunggu Keputusan APH dan BPK, Kontraktor Jembatan Sicanang Terancam Sanksi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
JEMBATAN: Warga melintasi jembatan darurat di Jalan Sicanang Medan Labuhan, Rabu (31/10). Jembatan Titi II yang dibangun PT Jaya Suskes Prima, rubuh sebelum rampung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kontraktor proyek pembangunan jembatan Titi Dua Sicanang, Roro Susilawati terancam dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pengembalian down payment (DP) atau uang muka yang telah diambilnya dari kas Pemko Medan. Hal itu bila Roro terbukti lalai dalam pengerjaan proyek tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, ini akan ditentukan Kadis Pekerjaan Umum (PU), apakah tetap mengerjakan proyek itu atau tidak. “Tadi kadis bilang, kesimpulan APH (Aparat Penegak Hukum) dan pemeriksaan BPK (RI Perwakilan Sumatera Utara) bakal segera keluar,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga kepada wartawan, kemarin.

Diutarakan Irwan, bila berdasarkan kesimpulan APH dan BPK amblasnya jembatan tersebut karena faktor alam, maka Roro dapat melanjutkan untuk mengerjakan proyek itu. Namun, bila faktor lain tentu Roro harus mengembalikan uang DP.

“Kelalaian itu bisa saja karena kesalahan konstruksi sehingga jembatan atau tanahnya amblas. Kalau memang karena faktor alam, dia harus kembalikan uang DP yang sudah diambil. Tapi itupun, kita tunggu hasil keputusan dari lembaga terkait (APH dan BPK),” kata Irwan.

Irwan mengaku, masyarakat setempat tidak menginginkan Roro untuk melanjutkan pengerjaan proyek tersebut. Masyarakat ingin Pemko Medan mengganti rekanan yang mengerjakan proyek itu. Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Medan yang juga sebagai Wakil Ketua Pansus R-APBD Kota Medan 2019, Bahrumsyah. “Masyarakat sana sudah tidak mau dia (Roro) yang mengerjakannya lagi, begitu kata Pak Bahrum,” tutur Irwan.

Irwan mengatakan, jika Roro tidak terbukti lalai, sesuai aturan yang berlaku berhak untuk melanjutkan pengerjaan proyek tersebut. Roro masih diperkenankan mengerjakan proyek itu sampai 90 hari di awal tahun 2019.

“Kita belum tahu apakah dilanjutkan atau tidak, karena kita masih tunggu keputusan. Kalau memang dilanjutkan, tidak dianggarkan kembali tahun depan karena masih tahun berjalan, dan dia masih bisa kerja sampai 90 hari kerja. Tapi kalau memang tidak dilanjutkan, kita akan anggarkan lagi. Kasihan masyarakat disana,” pungkasnya.

Sementara, Bahrumsyah mengatakan, pengerjaan jembatan itu sudah dilakukan sejak 2017 lalu namun tetap bermasalah. Pengerjaannya, tetap dilakukan oleh orang yang sama dan hanya mengganti perusahaan saja. “Kenapa bisa diberikan, apa pertimbangan yang mendasar padahal sudah gagal. Tahapan proyek ini diduga ada kongkalikong,” ujarnya.

Diutarakan Bahrumsyah, seharusnya Dinas PU maupun Pokja Unit Layanan Pengadaan Kota Medan jeli dan paham dalam meloloskan rekanan yang dipercaya untuk mengerjakan proyek. Artinya, pihak-pihak terkait harus menelusuri rekam jejak rekanan tersebut.

“Kita melihat ada indikasi bahwa pemborong merupakan titipan orang-orang tertentu. Sudah tahu pada tahun 2017 bermasalah, kenapa tahun 2018 diberikan lagi untuk mengerjakan proyek itu. Kadis PU dan Pokja ULP Kota Medan harusnya tahu kalau rekanan yang mengerjakannya itu-itu juga,” cetusnya.

Menurut dia, pimpinan kontraktor bernama Roro terlalu memaksakan diri untuk mengerjakan proyek tersebut. Padahal, Roro diduga tidak memiliki kompetensi dan profesional dalam mengerjakan proyek jembatan itu. “Sudah dua tahun dikerjakan, tetap tidak selesai. Hal ini jelas mengindikasikan rekanannya tidak profesional,” tegas dia.

Bahrumsyah menilai, alasan kontraktor terkait amblasnya jembatan itu karena faktor alam terlalu mengada-ada. “Sudah dari dulu kawasan itu mengalami pasang surut. Semestinya, sudah punya kajian untuk mengatasi pasang surut air,” cetusnya.

Bahrumsyah menambahkan, dibanding dengan Titi Labuhan, pengerjaan terhadap jembatan Titi II Sicanang harusnya lebih mudah. Sebab, aliran air di Sicanang tidak terlalu besar. “Aliran air di Labuhan lebih besar dari Sicanang dan pembangunan sudah selesai. Baik jembatan lama maupun baru bisa digunakan masyarakat di sana. Sementara di Sicanang belum juga selesai.

Untuk itu, Pemko Medan diminta untuk memberikan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak yang profesional. Jangan karena dekat penguasa, sehingga proyek itu dibiarkan berlarut-larut dikerjakan dia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jembatan tersebut pertama kali dikerjakan pada Oktober 2017 oleh PT Jaya Star Utama dengan pimpinan proyek Roro dengan anggaran Rp8 miliar lebih. Namun, belum selesai dikerjakan ternyata pada 6 November 2017 jembatan tersebut roboh.

Setelah terhenti beberapa bulan, maka pembangunan dilanjutkan dengan tender ulang dan dikerjakan PT Pillaren. Akan tetapi, kontraktornya merupakan orang yang sama dengan perusahaan sebelumnya. Lantas, pada 29 Agustus 2018 jembatan amblas lagi yang dianggap human error bukan faktor alam.

Usai longsor berhasil diatasi, pengerjaan kembali diteruskan. Kontraktor yang mengerjakan dengan nama berbeda yakni PT Jaya Suskes Prima dengan anggaran Rp13.642.000.000. Namun, oknum kontraktor ternyata sama yaitu Roro. Pada 20 Oktober 2018 tanah di sekitar jembatan kembali amblas dengan diameter yang lebar. Akibatnya, 11.000 jiwa lebih warga Kelurahan Sicanang terisolir dan aktifitasnya menjadi terkendala. (ris/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
JEMBATAN: Warga melintasi jembatan darurat di Jalan Sicanang Medan Labuhan, Rabu (31/10). Jembatan Titi II yang dibangun PT Jaya Suskes Prima, rubuh sebelum rampung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kontraktor proyek pembangunan jembatan Titi Dua Sicanang, Roro Susilawati terancam dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pengembalian down payment (DP) atau uang muka yang telah diambilnya dari kas Pemko Medan. Hal itu bila Roro terbukti lalai dalam pengerjaan proyek tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, ini akan ditentukan Kadis Pekerjaan Umum (PU), apakah tetap mengerjakan proyek itu atau tidak. “Tadi kadis bilang, kesimpulan APH (Aparat Penegak Hukum) dan pemeriksaan BPK (RI Perwakilan Sumatera Utara) bakal segera keluar,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga kepada wartawan, kemarin.

Diutarakan Irwan, bila berdasarkan kesimpulan APH dan BPK amblasnya jembatan tersebut karena faktor alam, maka Roro dapat melanjutkan untuk mengerjakan proyek itu. Namun, bila faktor lain tentu Roro harus mengembalikan uang DP.

“Kelalaian itu bisa saja karena kesalahan konstruksi sehingga jembatan atau tanahnya amblas. Kalau memang karena faktor alam, dia harus kembalikan uang DP yang sudah diambil. Tapi itupun, kita tunggu hasil keputusan dari lembaga terkait (APH dan BPK),” kata Irwan.

Irwan mengaku, masyarakat setempat tidak menginginkan Roro untuk melanjutkan pengerjaan proyek tersebut. Masyarakat ingin Pemko Medan mengganti rekanan yang mengerjakan proyek itu. Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Medan yang juga sebagai Wakil Ketua Pansus R-APBD Kota Medan 2019, Bahrumsyah. “Masyarakat sana sudah tidak mau dia (Roro) yang mengerjakannya lagi, begitu kata Pak Bahrum,” tutur Irwan.

Irwan mengatakan, jika Roro tidak terbukti lalai, sesuai aturan yang berlaku berhak untuk melanjutkan pengerjaan proyek tersebut. Roro masih diperkenankan mengerjakan proyek itu sampai 90 hari di awal tahun 2019.

“Kita belum tahu apakah dilanjutkan atau tidak, karena kita masih tunggu keputusan. Kalau memang dilanjutkan, tidak dianggarkan kembali tahun depan karena masih tahun berjalan, dan dia masih bisa kerja sampai 90 hari kerja. Tapi kalau memang tidak dilanjutkan, kita akan anggarkan lagi. Kasihan masyarakat disana,” pungkasnya.

Sementara, Bahrumsyah mengatakan, pengerjaan jembatan itu sudah dilakukan sejak 2017 lalu namun tetap bermasalah. Pengerjaannya, tetap dilakukan oleh orang yang sama dan hanya mengganti perusahaan saja. “Kenapa bisa diberikan, apa pertimbangan yang mendasar padahal sudah gagal. Tahapan proyek ini diduga ada kongkalikong,” ujarnya.

Diutarakan Bahrumsyah, seharusnya Dinas PU maupun Pokja Unit Layanan Pengadaan Kota Medan jeli dan paham dalam meloloskan rekanan yang dipercaya untuk mengerjakan proyek. Artinya, pihak-pihak terkait harus menelusuri rekam jejak rekanan tersebut.

“Kita melihat ada indikasi bahwa pemborong merupakan titipan orang-orang tertentu. Sudah tahu pada tahun 2017 bermasalah, kenapa tahun 2018 diberikan lagi untuk mengerjakan proyek itu. Kadis PU dan Pokja ULP Kota Medan harusnya tahu kalau rekanan yang mengerjakannya itu-itu juga,” cetusnya.

Menurut dia, pimpinan kontraktor bernama Roro terlalu memaksakan diri untuk mengerjakan proyek tersebut. Padahal, Roro diduga tidak memiliki kompetensi dan profesional dalam mengerjakan proyek jembatan itu. “Sudah dua tahun dikerjakan, tetap tidak selesai. Hal ini jelas mengindikasikan rekanannya tidak profesional,” tegas dia.

Bahrumsyah menilai, alasan kontraktor terkait amblasnya jembatan itu karena faktor alam terlalu mengada-ada. “Sudah dari dulu kawasan itu mengalami pasang surut. Semestinya, sudah punya kajian untuk mengatasi pasang surut air,” cetusnya.

Bahrumsyah menambahkan, dibanding dengan Titi Labuhan, pengerjaan terhadap jembatan Titi II Sicanang harusnya lebih mudah. Sebab, aliran air di Sicanang tidak terlalu besar. “Aliran air di Labuhan lebih besar dari Sicanang dan pembangunan sudah selesai. Baik jembatan lama maupun baru bisa digunakan masyarakat di sana. Sementara di Sicanang belum juga selesai.

Untuk itu, Pemko Medan diminta untuk memberikan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak yang profesional. Jangan karena dekat penguasa, sehingga proyek itu dibiarkan berlarut-larut dikerjakan dia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jembatan tersebut pertama kali dikerjakan pada Oktober 2017 oleh PT Jaya Star Utama dengan pimpinan proyek Roro dengan anggaran Rp8 miliar lebih. Namun, belum selesai dikerjakan ternyata pada 6 November 2017 jembatan tersebut roboh.

Setelah terhenti beberapa bulan, maka pembangunan dilanjutkan dengan tender ulang dan dikerjakan PT Pillaren. Akan tetapi, kontraktornya merupakan orang yang sama dengan perusahaan sebelumnya. Lantas, pada 29 Agustus 2018 jembatan amblas lagi yang dianggap human error bukan faktor alam.

Usai longsor berhasil diatasi, pengerjaan kembali diteruskan. Kontraktor yang mengerjakan dengan nama berbeda yakni PT Jaya Suskes Prima dengan anggaran Rp13.642.000.000. Namun, oknum kontraktor ternyata sama yaitu Roro. Pada 20 Oktober 2018 tanah di sekitar jembatan kembali amblas dengan diameter yang lebar. Akibatnya, 11.000 jiwa lebih warga Kelurahan Sicanang terisolir dan aktifitasnya menjadi terkendala. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/