27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Dokter Dilarang Praktik Lebih Tiga Tempat

dr Wijaya Juwarna
dr Wijaya Juwarna

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan mengimbau seluruh anggotanya untuk mematuhi Undang Undang (UU) Nomor 29/2014 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam aturan itu disebutkan salah satunya, bahwa ditekankan IDI untuk tidak berpraktik lebih dari tiga tempat. Hal itu disampaikan Ketua IDI Cabang Medan dr Wijaya Juwarna, MKed (ORL-HNS) SpTHT-KL

“Dalam UU Nomor 29/2014 (pasal 36 dan 37) sudah ditekankan kalau dokter itu boleh praktik paling banyak di tiga tempat. Selain itu, disebutkan setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik,” ungkap Wijaya, Kamis (21/11).

Dijelaskan dia, pada pasal 37 ayat 1 poin 1 disebutkan, surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Selanjutnya, pada ayat 2, surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya diberikan paling banyak 3 tempat. Kemudian, pada ayat 3, satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 tempat praktik.

“Legalitas dokter berpraktik itu adalah Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan setempat. Untuk mendapatkan SIP ini, dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran. Sementara, Konsil Kedokteran hanya mengeluarkan 3 STR saja. Artinya, seorang dokter berpraktik di seluruh wilayah Indonesia hanya boleh 3 tempat praktik,” terang Wijaya.

Kata Wijaya, ia menekankan hal ini khususnya kepada anggota IDI Cabang Medan karena ada beberapa kasus. Sebab, BPJS Kesehatan meminta pengembalian dana yang telah dikeluarkan jika seorang dokter terbukti melebihi 3 SIP melalui rumah sakit bersangkutan.

“Kalau IDI Medan ditanya, ada enggak dokter praktik lebih dari 3 tempat? Jawabannya, tidak mungkin lebih dari 3. Tapi, terlepas di belakang itu ada permainan, sehingga diambil STR-nya lagi. Jadi, seolah-olah menutup satu, kemudian dipakai lagi di daerah lain,” beber Wijaya.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem terintegrasi apakah seorang dokter lebih dari 3 tempat praktik atau tidak. “Kita berharap Dinas Perizinan antar daerah juga punya sistem seperti itu. Meski begitu, tetap kembali kepada pribadi dokternya karena STR yang dikeluarkan hanya 3,” cetus dia.

Karenanya, Wijaya mengharapkan para dokter bekerjalah sesuai kompetensi dan berhati-hati jika meminta bantuan pihak tertentu untuk mengurus SIP. “Pastikan dapat dipercaya, karena bisa saja terjadi pemalsuan. SIP lebih dari 3, belum terdaftar di sestim BPJS Kesehatan, atau SIP terbukti palsu. Akibatnya, dana atau klaim harus dikembalikan ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (ris/ila)

dr Wijaya Juwarna
dr Wijaya Juwarna

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan mengimbau seluruh anggotanya untuk mematuhi Undang Undang (UU) Nomor 29/2014 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam aturan itu disebutkan salah satunya, bahwa ditekankan IDI untuk tidak berpraktik lebih dari tiga tempat. Hal itu disampaikan Ketua IDI Cabang Medan dr Wijaya Juwarna, MKed (ORL-HNS) SpTHT-KL

“Dalam UU Nomor 29/2014 (pasal 36 dan 37) sudah ditekankan kalau dokter itu boleh praktik paling banyak di tiga tempat. Selain itu, disebutkan setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik,” ungkap Wijaya, Kamis (21/11).

Dijelaskan dia, pada pasal 37 ayat 1 poin 1 disebutkan, surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.

Selanjutnya, pada ayat 2, surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya diberikan paling banyak 3 tempat. Kemudian, pada ayat 3, satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 tempat praktik.

“Legalitas dokter berpraktik itu adalah Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan setempat. Untuk mendapatkan SIP ini, dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran. Sementara, Konsil Kedokteran hanya mengeluarkan 3 STR saja. Artinya, seorang dokter berpraktik di seluruh wilayah Indonesia hanya boleh 3 tempat praktik,” terang Wijaya.

Kata Wijaya, ia menekankan hal ini khususnya kepada anggota IDI Cabang Medan karena ada beberapa kasus. Sebab, BPJS Kesehatan meminta pengembalian dana yang telah dikeluarkan jika seorang dokter terbukti melebihi 3 SIP melalui rumah sakit bersangkutan.

“Kalau IDI Medan ditanya, ada enggak dokter praktik lebih dari 3 tempat? Jawabannya, tidak mungkin lebih dari 3. Tapi, terlepas di belakang itu ada permainan, sehingga diambil STR-nya lagi. Jadi, seolah-olah menutup satu, kemudian dipakai lagi di daerah lain,” beber Wijaya.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem terintegrasi apakah seorang dokter lebih dari 3 tempat praktik atau tidak. “Kita berharap Dinas Perizinan antar daerah juga punya sistem seperti itu. Meski begitu, tetap kembali kepada pribadi dokternya karena STR yang dikeluarkan hanya 3,” cetus dia.

Karenanya, Wijaya mengharapkan para dokter bekerjalah sesuai kompetensi dan berhati-hati jika meminta bantuan pihak tertentu untuk mengurus SIP. “Pastikan dapat dipercaya, karena bisa saja terjadi pemalsuan. SIP lebih dari 3, belum terdaftar di sestim BPJS Kesehatan, atau SIP terbukti palsu. Akibatnya, dana atau klaim harus dikembalikan ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/