25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Camat Medan Johor dan Lurah Pangkalan Masyhur Diminta Maksimal Kelola Sampah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sama-sama baru dilantik pada 12 November 2021 lalu, Camat Medan Johor Chandra Dalimunthe dan Lurah Pangkalan Masyhur Rivai Ramadhana Harahap, diminta untuk segera beradaptasi dan bekerja sebaik mungkin pada jabatannya masing-masing.

SOSIALISASI: M Afri Rizki Lubis saat menggelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Persampahan.Markus/sumut pos.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang di gelar di Jalan Karya Perbatasan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (21/11) pagi.

“Sebelumnya saya ucapkan selamat bertugas kepada Pak Camat Medan Johor dan Pak Lurah Pangkalan Masyhur yang baru saja dilantik 12 November yang lalu. Saya berharap Pak Camat dan Pak Lurah bisa berkolaborasi bersama masyarakat dan saya di legislatif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Kecamatan Medan Johor ini,” ucap Rizki Lubis dihadapan Camat Medan Johor dan Lurah Pangkalan Masyhur yang turut hadir dalam kegiatan itu.

Meskipun keduanya baru saja dilantik 10 hari yang lalu, tetapi keduanya diharapkan dapat bekerja secara maksimal, termasuk dalam mengelola masalah persampahan yang ada di Kecamatan Medan Johor secara umum dan Kelurahan Pangkalan Masyhur secara khusus.

“Terkait Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan ini, saya berharap untuk dapat benar-benar diterapkan. Apalagi kita tahu, saat ini masalah sampah di Kota Medan sudah dialihkan tanggungjawabnya dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke pihak Kecamatan. Artinya, masalah sampah di Kecamatan Medan Johor merupakan tanggungjawab Camat Medan Johor dan lurah-lurahnya,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Medan itu juga meminta, agar pihak Kecamatan segera memetakan kebutuhannya tentang faslitas persampahan di Kecamatan Medan Johor. Dengan demikian, penanganan masalah sampah di Medan Johor dapat teratasi secepat mungkin.

Sementara itu, Camat Medan Johor Chandra Dalimunthe dan Lurah Pangkalan Masyhur Rivai Ramadhana Harahap mengaku siap untuk berkolaborasi dan bekerja semaksimal mungkin untuk Kecamatan Medan Johor dan Kelurahan Pangkalan Masyhur, termasuk dalam menangani masalah sampah.

“Pengelolaan atau pengangkutan sampah ini memang sudah menjadi tanggungjawab pihak Kecamatan, saat ini kita sedang berupaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat terkait masalah sampah ini. Kita juga sangat berharap, masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Amatan Sumut Pos, Rizki Lubis menggelar Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 pada dua sesi di hari Minggu (21/11) kemarin. Di sesi pertama, kegiatan Sosialisasi Perda dilakukan pada pagi hari di Jalan Karya Perbatasan. Sedangkan pada sesi kedua, kegiatan dilakukan pada siang hari di Jalan Karya Jaya. Keduanya lokasi berada di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sama-sama baru dilantik pada 12 November 2021 lalu, Camat Medan Johor Chandra Dalimunthe dan Lurah Pangkalan Masyhur Rivai Ramadhana Harahap, diminta untuk segera beradaptasi dan bekerja sebaik mungkin pada jabatannya masing-masing.

SOSIALISASI: M Afri Rizki Lubis saat menggelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Persampahan.Markus/sumut pos.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang di gelar di Jalan Karya Perbatasan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (21/11) pagi.

“Sebelumnya saya ucapkan selamat bertugas kepada Pak Camat Medan Johor dan Pak Lurah Pangkalan Masyhur yang baru saja dilantik 12 November yang lalu. Saya berharap Pak Camat dan Pak Lurah bisa berkolaborasi bersama masyarakat dan saya di legislatif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Kecamatan Medan Johor ini,” ucap Rizki Lubis dihadapan Camat Medan Johor dan Lurah Pangkalan Masyhur yang turut hadir dalam kegiatan itu.

Meskipun keduanya baru saja dilantik 10 hari yang lalu, tetapi keduanya diharapkan dapat bekerja secara maksimal, termasuk dalam mengelola masalah persampahan yang ada di Kecamatan Medan Johor secara umum dan Kelurahan Pangkalan Masyhur secara khusus.

“Terkait Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan ini, saya berharap untuk dapat benar-benar diterapkan. Apalagi kita tahu, saat ini masalah sampah di Kota Medan sudah dialihkan tanggungjawabnya dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke pihak Kecamatan. Artinya, masalah sampah di Kecamatan Medan Johor merupakan tanggungjawab Camat Medan Johor dan lurah-lurahnya,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Medan itu juga meminta, agar pihak Kecamatan segera memetakan kebutuhannya tentang faslitas persampahan di Kecamatan Medan Johor. Dengan demikian, penanganan masalah sampah di Medan Johor dapat teratasi secepat mungkin.

Sementara itu, Camat Medan Johor Chandra Dalimunthe dan Lurah Pangkalan Masyhur Rivai Ramadhana Harahap mengaku siap untuk berkolaborasi dan bekerja semaksimal mungkin untuk Kecamatan Medan Johor dan Kelurahan Pangkalan Masyhur, termasuk dalam menangani masalah sampah.

“Pengelolaan atau pengangkutan sampah ini memang sudah menjadi tanggungjawab pihak Kecamatan, saat ini kita sedang berupaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat terkait masalah sampah ini. Kita juga sangat berharap, masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Amatan Sumut Pos, Rizki Lubis menggelar Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 pada dua sesi di hari Minggu (21/11) kemarin. Di sesi pertama, kegiatan Sosialisasi Perda dilakukan pada pagi hari di Jalan Karya Perbatasan. Sedangkan pada sesi kedua, kegiatan dilakukan pada siang hari di Jalan Karya Jaya. Keduanya lokasi berada di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/