Menyambut Natal 2012
MEDAN- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut mengusulkan 12 narapidana kasus tindak pidana korupsi, mendapatkan remisi khusus (RK) dalam menyambut perayaan Natal tahun 2012. Usulan tersebut akan disampaikan pada Dirjen Permasyarakatan RI.
Perenyataan tersebut disampaikan Kasubag Bagian Humas dan Laporan Kemenkumham Sumut, Hasran Sapawi didampingi Kasubid Reg dan Statistik Kemenkumham Sumut, Jefri F Pohan, Jumat (21/12) petang.
Disebutkan Hasran, jumlah tersebut masih sebatas usulan yang sifatnya belum baku dan bisa saja berubah. Namun dari jumlah narapidana tipikor yang diusulkan mendapat remisi, tak satupun berasal dari Lapas Klas I Medan. Begitupun, satu orang narapidana dari Lapas Wanita Medan diusulkan mendapat jatah remisi tersebut. Selebihnya, narapidana yang berasal dari Lapas Gunungsitoli dan Lapas Pematangsiantar.
“Itu masih usulan belum baku bisa saja berubah. Untuk Medan hanya ada satu orang yang diusulkan dari Lapas Wanita. Saya tidak tau namanya. Tetapi itu pun belum tentu karena pengesahannya semua dari pusat. Dari 12 orang yang diusulkan tersebut masing-masing pemberian remisinya berbeda. Ada yang diusulkan mendapat remisi 15 hari dan remisi satu bulan,” ujar Hasran.
Sementara itu, Jefri F Pohan menambahkan jumlah keseluruhan penghuni Lapas dan Rutan di Sumut yang tersangkut kasus tipikor ada 134 orang masing-masing 66 orang narapidana dan 68 orang tahanan.
“Yang berhak memperoleh remisi kan narapidana dan bukan tahanan. Tidak semua tahanan memperoleh remisi. Sementara untuk narapidana dalam perkara narkotika, korupsi, teroris dan kejahatan internasional keputusan atau kewenangannya semuanya ada di Jakarta,” jelasnya.
Disebutkannya, di luar dari perkara tipikor tersebut, dalam perayaan Natal pada 2012 ini, pihaknya membagi dua klasifikasi dalam pemberian remisi. Adalah Remisi Khusus I (sebagian), di mana narapidana yang memperoleh remisi tidak serta merta bisa langsung bebas, tetapi lamanya tahanannya akan dikurangi dan Remisi Khusus II (bebas) adalah remisi yang diberikan di mana narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas.
Lanjutnya, untuk tahun 2012, jumlah narapidana yang memperoleh Remisi I (Sebagian) ada sebanyak 1.311 orang dan yang memperoleh Remisi II (bebas) sebanyak 22 orang. Dimana dari jumlah tersebut dapat dikalkulasikan bahwa narapidana yang memperoleh remisi adalah sebanyak 1.333 orang. Hingga kini, jumlah penghuni seluruhnya pada UPT yang mereka punya adalah sebanyak 16.544 orang.
“Dimana jumlah penghuni yang beragama Kristen sebanyak 3.671 orang dengan rincian 2.186 orang berstatus narapidana dan 1.485 orang bestatus tahanan. Persentase jumlah narapidana yang memperoleh remisi khusus Natal tahun 2012 dengan jumlah narapidana beragama Kristen tahun 2012 persentasenya adalah 60,98 persen,” ungkapnya.
Disinggung perihal jumlah narapidana dan tahanan yang ada di UPT mereka untuk bulan Desember 2012 ini, disebutkannya ada sebanyak 16.545 orang. Dengan rincian narapidana pria sebanyak 9.960 orang, narapidana wanita 924 orang, tahanan pria 5.420 orang dan tahanan wanita sebanyak 241 orang.
“Kapasitas hunian di Lapas, Rutan dan cabang Rutan hanya 8.757 orang, sehingga dari jumlah tersebut tingkat over kapasitas hunian sebesar 188,54 persen sampai saat ini,” urainya.
Ditambahkannya, saat ini jumlah penghuni kasus narkotika ada sebanyak 7.607 orang yang terdiri dari narapidana pria 5.646 orang, narapidana wanita 363 orang, tahanan pria 1.409 orang dan tahanan wanita 189 orang. Dari jumlah tersebut pihaknya juga mempersentasekan bahwa penghuni narkotika dibandingkan dengan jumlah penghuni secara keseluruhan ada sebanyak 45,98 persen. “Adapun persentasenya jumlah penghuni kasus narkotika bisa diklasifikasikan sebagai berikut. Pemakai 4.385 orang, pengedar 2.616 orang, bandar 383 orang dan pemakai/pengedar 223 orang,” urainya(far).