26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Mantan Bupati Palas akan Dijemput Paksa

Dugaan Korupsi Proyek Multiyears

MEDAN- Mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyarah Lubis akan “diseret” paksa dari tempat persembunyiannya, jika hari ini, Jumat (21/12) tidak datang menghadiri panggilan penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Penjemputan paksa itu dilakukan karena Basyrah Lubis kembali membandel atau tidak datang memenuhi panggialan penyidik, meski telah dua kali telah dilayangkan surat panggilan. Kemarin (Jum’at,red) merupakan jadwal panggilan terakhir tersangka Basyrah Lubis.

Basyrah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi proyek Multi Years sebesar Rp 6 miliar bersama Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap, mantan Kadis PU Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). “Kalau sampai jam 12 sini ini tidak datang, dia (Basyrah Lubis,red) akan kita jemput paksa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Jum’at (21/12).

Sadono tidak bisa memastikan apakah Basyrah Lubis akan menghadiri panggilan terakhir tersebut atau tidak. Namun, Sadono yakin mantan Bupati Palas tersebut masih berada di wilayah Sumut. Sadono juga menegaskan, terhadap Basyrah Lubis akan dilakukan penahanan karena dinilai ‘melawan’ atau tidak kooperatif lagi. “Surat perintah membawa paksa dan kendaraannya sudah kita siapkan untuk menjemput tersangka,” tegas Sadono.(ial)
Sebelumnya, Sadono menjelaskan Poldasu hanya menyidik dua tersangka yaitu mantan bupati Palas dan Ketua DPRD Palas karena melihat situasi dan kondisi di wilayah Polres Tapsel yang sarat kepentingan politik.

Sedangkan tersangka Abdul Hamid Nasution dan Paruhum Daulay serta mantan Kadis PU, Chairul Windu yang ditangkap Rabu (19/12) malam di hotel Garuda Plaza di Jalan SM Raja Medan ditangani Polres Tapsel. “Tersangka Chairul Windu akan diserahkan ke Polres Tapsel karena BAP nya sudah diserahkan ke Kejari Tapsel. Namun Chairul Windu justru “menghilang” ketika akan diserahkan ke Jaksa. Tapi untungnya kita berhasil mengamankan Chairul Windu di salaha hotel di Kota Medan,” kata Sadono.

Basyrah Lubi ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara dengan pembuktian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, pada pembangunan sarana dan prasarana perkantoran (proyek multiyears) itu negara dirugikan sekitar Rp 6.048.827.227,73. Bahkan, pembayaran alat berat dalam proyek ini juga masih ditunggak.

Selain Basyrah, empat tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, mantan Kadis PU Palas Chairul Windu, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Abdul Hamid Nasution, Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Palas, Paruhum Daulay, dan Ketua DPRD Kabupaten Palas, HM Ridho Harahap. (ial)

Dugaan Korupsi Proyek Multiyears

MEDAN- Mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyarah Lubis akan “diseret” paksa dari tempat persembunyiannya, jika hari ini, Jumat (21/12) tidak datang menghadiri panggilan penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Penjemputan paksa itu dilakukan karena Basyrah Lubis kembali membandel atau tidak datang memenuhi panggialan penyidik, meski telah dua kali telah dilayangkan surat panggilan. Kemarin (Jum’at,red) merupakan jadwal panggilan terakhir tersangka Basyrah Lubis.

Basyrah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi proyek Multi Years sebesar Rp 6 miliar bersama Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap, mantan Kadis PU Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). “Kalau sampai jam 12 sini ini tidak datang, dia (Basyrah Lubis,red) akan kita jemput paksa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Jum’at (21/12).

Sadono tidak bisa memastikan apakah Basyrah Lubis akan menghadiri panggilan terakhir tersebut atau tidak. Namun, Sadono yakin mantan Bupati Palas tersebut masih berada di wilayah Sumut. Sadono juga menegaskan, terhadap Basyrah Lubis akan dilakukan penahanan karena dinilai ‘melawan’ atau tidak kooperatif lagi. “Surat perintah membawa paksa dan kendaraannya sudah kita siapkan untuk menjemput tersangka,” tegas Sadono.(ial)
Sebelumnya, Sadono menjelaskan Poldasu hanya menyidik dua tersangka yaitu mantan bupati Palas dan Ketua DPRD Palas karena melihat situasi dan kondisi di wilayah Polres Tapsel yang sarat kepentingan politik.

Sedangkan tersangka Abdul Hamid Nasution dan Paruhum Daulay serta mantan Kadis PU, Chairul Windu yang ditangkap Rabu (19/12) malam di hotel Garuda Plaza di Jalan SM Raja Medan ditangani Polres Tapsel. “Tersangka Chairul Windu akan diserahkan ke Polres Tapsel karena BAP nya sudah diserahkan ke Kejari Tapsel. Namun Chairul Windu justru “menghilang” ketika akan diserahkan ke Jaksa. Tapi untungnya kita berhasil mengamankan Chairul Windu di salaha hotel di Kota Medan,” kata Sadono.

Basyrah Lubi ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara dengan pembuktian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, pada pembangunan sarana dan prasarana perkantoran (proyek multiyears) itu negara dirugikan sekitar Rp 6.048.827.227,73. Bahkan, pembayaran alat berat dalam proyek ini juga masih ditunggak.

Selain Basyrah, empat tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, mantan Kadis PU Palas Chairul Windu, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Abdul Hamid Nasution, Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Palas, Paruhum Daulay, dan Ketua DPRD Kabupaten Palas, HM Ridho Harahap. (ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/