MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menjelang akhir tahun anggaran 2014, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum juga melaksanakan kewajibannya membayar dana bagi hasil (DBH) kepada Pemko Medan. Hal ini mengakibatkan Pemko Medan terancam tak dapat menutupi anggaran belanja tahun ini.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Sulpan mengungkapkan, utang DBH Pemprovsu sebesar Rp788 miliar. Akan tetapi Pemprovsu hanya membayar Rp347 miliar pada semester pertama. “Jadi yang harus dibayarkan oleh Pemprovsu disemester dua ini sebesar Rp441 miliar lagi,” jelas Sulpan kepada Sumut Pos, kemarin.
Menurut dia, segala upaya sudah ditempuh Pemko Medan agar utang DBH pada semester II dapat disalurkan. “Sesama instansi pemerintah hanya bisa saling menyurati, dan langkah itu sudah dilakukan beberapa kali,” kata Mantan Kabag Anggaran Biro Keuangan Pemprovsu itu.
Disebutkannya, dalam APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014 berjumlah Rp4,5 triliun. Sedangkan, total belanja sampai akhir pekan kemarin tercatat sebesar Rp3,02 triliun. Sehingga, masih dibutuhkan kas Rp1,5 triliun untuk menutupi total belanja.
Sulpan memprediksi serapan anggaran tahun ini, sama seperti tahun sebelumnya, yakni 80 persen atau Rp3,6 triliun dari total APBD. “Kalau sampai saat ini total belanja sudah Rp3,02 triliun, maka masih dibutuhkan uang Rp600 miliar untuk menutupi total belanja,” ungkapnya.
Akan tetapi, uang yang tersedia di kas Pemko Medan hanya Rp417 miliar. Sehingga masih dibutuhkan Rp200 miliar lagi untuk menutupi belanja. “Kalau Pemprovsu membayar sisa utang DBH pada semester II ini sebesar Rp441 miliar, maka keuangan Pemko Medan akan sangat terbantu, belum lagi pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas setiap hari,” paparnya.
Sementara itu, Pengamat Anggaran Elfenda Ananda mempertanyakan alasan Pemprovsu menunda pembayaran DBH. Sebab menurutnya, masyarakat membayar pajak tidak pernah secara menyicil.
Ia meyakini, keuangan Pemprovsu tidak sehat sehingga terlalu lama menyalurkan DBH yang merupakan hak dari seluruh kabupaten kota. Elfenda meminta agar BPK melakukan audit investigatif terhadap keuangan Pemprovsu. Apalagi, tunggakan pembayaran DBH sudah terjadi sejak 2011 silam.
Dia juga meyarankan kepada seluruh kabupaten kota yang belum disalurkan DBH untuk menyatukan kekuatan, serta melakukan upaya hukum agar DBH segera disalurkan. “Karena keuangan Pemprovsu yang tidak sehat, rencana pembangunan yang sudah direncanakan Pemko Medan menjadi terhambat, tentu ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” kata Elfenda.
Selain menempuh upaya hukum, dirinya juga menyarankan agar Pemko Medan menyurati Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengenai tunggakan DBH ini. “Tentu Menteri Keuangan akan memberikan kebijakan khusus. Mungkin saja dana alokasi khusu (DAK) Pemprovsu dialihkan ke kabupaten kota yang belum menerima jatah DBH,” jelasnya.(dik/adz)