26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Terdakwa Kadernya Divonis 10 Bulan, Ratusan Massa PDIP Duduki PN Medan

MEDAN, SUMTUPOS.CO – Ratusan massa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/12). Pasalnya, mereka meminta PN Medan bersikap adil, memutus perkara dua rekannya yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng. Kedua rekannya, disidang atas kasus dugaan pengancaman dan pengrusakan yang akan menjalani sidang vonis, dihari yang sama.

DEMO: Ratusan massa PDIP berunjuk rasa di depan Kantor PN Medan, sebelum vonis dua rekannya yang menjadi terdakwa kasus pengancaman dan pengrusakan, Selasa (21/12).

Amatan wartawan di lokasi kejadian, ratusan massa menduduki pelataran parkir depan gedung utama Pengadilan Negeri Medan sejak pukul 13.00 WIB tepat tiga jam sebelum sidang di gelar. Kondisi tersebut membuat pihak kepolisian terpaksa menurunkan personel melakukan pengawalan di sekitar lokasi.

Sementara, pada persidangan yang berlangsung sekira pukul 16.00 WIBn

Ketua majelis hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Tak puas dengan putusan hakim, tampak seorang wanita berseragam PDIP memanggil dan mencaci maki JPU Ramboo Sinurat, yang langsung meninggalkan ruangan sidang.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan yang diwawancarai wartawan di luar persidangan menyampaikan, kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun kedua terdakwa masih diberikan kesempatan melakukan upaya hukum tanpa perintah penahanan.

“Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, majelis hakim memutus 10 bulan tanpa perintah tahan. Jadi para terdakwa masih diberi kesempatan melakukan upaya hukum apabila tidak terima, yang jelas tidak ada perintah tahan,” jelasnya.

Terpisah pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rion Aritonang menyebutkan, dalam perkara tersebut tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa kedua kliennya bersalah. “Bahkan ada satu hal yang membuktikan bahwa salah satu klien kita ini tidak berada di lokasi kejadian. Jadi kita tetep berharap bahwa proses hukum perkara ini tetap akan dilanjutkan, tentu dengan upaya hukum yang akan kita ambil,” pungkasnya. (man/ila)

MEDAN, SUMTUPOS.CO – Ratusan massa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/12). Pasalnya, mereka meminta PN Medan bersikap adil, memutus perkara dua rekannya yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng. Kedua rekannya, disidang atas kasus dugaan pengancaman dan pengrusakan yang akan menjalani sidang vonis, dihari yang sama.

DEMO: Ratusan massa PDIP berunjuk rasa di depan Kantor PN Medan, sebelum vonis dua rekannya yang menjadi terdakwa kasus pengancaman dan pengrusakan, Selasa (21/12).

Amatan wartawan di lokasi kejadian, ratusan massa menduduki pelataran parkir depan gedung utama Pengadilan Negeri Medan sejak pukul 13.00 WIB tepat tiga jam sebelum sidang di gelar. Kondisi tersebut membuat pihak kepolisian terpaksa menurunkan personel melakukan pengawalan di sekitar lokasi.

Sementara, pada persidangan yang berlangsung sekira pukul 16.00 WIBn

Ketua majelis hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Tak puas dengan putusan hakim, tampak seorang wanita berseragam PDIP memanggil dan mencaci maki JPU Ramboo Sinurat, yang langsung meninggalkan ruangan sidang.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan yang diwawancarai wartawan di luar persidangan menyampaikan, kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun kedua terdakwa masih diberikan kesempatan melakukan upaya hukum tanpa perintah penahanan.

“Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, majelis hakim memutus 10 bulan tanpa perintah tahan. Jadi para terdakwa masih diberi kesempatan melakukan upaya hukum apabila tidak terima, yang jelas tidak ada perintah tahan,” jelasnya.

Terpisah pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rion Aritonang menyebutkan, dalam perkara tersebut tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa kedua kliennya bersalah. “Bahkan ada satu hal yang membuktikan bahwa salah satu klien kita ini tidak berada di lokasi kejadian. Jadi kita tetep berharap bahwa proses hukum perkara ini tetap akan dilanjutkan, tentu dengan upaya hukum yang akan kita ambil,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/