25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Sekda: Ada Oknum yang Bermain

Temuan Bangunan Tanpa Memiliki IMB

MEDAN-Pemko Medan mengakui adanya permainan oknum membekingi bangunan yang tidak mengantongi surat izin mendirikan bangunan (SIM B).
“Ada oknum mencari keuntungan. Karenanya, Pemko akan terus berupaya menertibkan bangunan yang didirikan tanpa SIM B dan bangunan yang menyimpang dari ketentuan,” kata Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri.

Menurutnya, Pemko Medan melalui Dinas TRTB akan terus menegur. “Bila ada temuan akan dilakukan teguran dahulu kepada pengembang untuk mengurus izinnya ke Dinas TRTB Medan. Bila teguran tersebut tidak diindahkan dilakukan tindakan,” jelasnya.
Syaiful menambahkan, tindakan main bongkar sangat tidak manusiawi.

“Jangan sampai dibongkar kalau dibongkar hancurlah semua bangunan yang sudah dibangunnya. Pemko Medan kan masih manusiawi,” ujarnya.
Dikatakannya, Pemko Medan akan meningkatkan pengawasan izin mendirikan bangunan pada 2012, sehingga tidak ada lagi bangunan yang tidak berizin di Kota Medan.

Berdasarkan data Pemko Medan, data bangunan bermasalah dari Januari hingga Desember 2011 tercatat bangunan tanpa surat IMB sebanyak 597 unit, bangunan menyimpang dari IMB sebesar 248 unit, bangunan yang telah ditindak secara administrasi 845 unit dan bangunan yang dibongkar ada 699 unit.

Pemko menilai masih banyaknya bangunan bermasalah disebabkan karena kurangnya pengawasan, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia (SDM). Selain itu juga karena adanya pembiaran dari oknum pengawas di lapangan dengan berbagai alasan.

Dijelaskannya, Pemko akan melakukan beberapa langkah. Dari internal, pihaknya akan terus meningkatkan SDM yang dilakukan melalui pelatihan serta pembinaan disiplin. Kemudian melakukan penyederhanaan administrasi pengurusan surat IMB yang akan diupayakan sesederhana mungkin.
“Dinas terkait akan diminta untuk menyampaikan informasi yang transparan tentang ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang IMB, termasuk sanksi pidana bagi mereka yang melanggar,” jelasnya.

Untuk penegakan aturan di lapangan akan dilakukan penambahan armada operasional, pengadaan alat-alat berat dan alat pembongkaran lainnya.
“Jadi tidak ada lagi batal membongkar bangunan yang menyalahi hanya karena kekurangan alat. Soal berapa besar upaya ini akan berhasil belum bisa dipastikan karena masih butuh pengkajian teknis di lapangan,” cetusnya. (adl)

Temuan Bangunan Tanpa Memiliki IMB

MEDAN-Pemko Medan mengakui adanya permainan oknum membekingi bangunan yang tidak mengantongi surat izin mendirikan bangunan (SIM B).
“Ada oknum mencari keuntungan. Karenanya, Pemko akan terus berupaya menertibkan bangunan yang didirikan tanpa SIM B dan bangunan yang menyimpang dari ketentuan,” kata Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri.

Menurutnya, Pemko Medan melalui Dinas TRTB akan terus menegur. “Bila ada temuan akan dilakukan teguran dahulu kepada pengembang untuk mengurus izinnya ke Dinas TRTB Medan. Bila teguran tersebut tidak diindahkan dilakukan tindakan,” jelasnya.
Syaiful menambahkan, tindakan main bongkar sangat tidak manusiawi.

“Jangan sampai dibongkar kalau dibongkar hancurlah semua bangunan yang sudah dibangunnya. Pemko Medan kan masih manusiawi,” ujarnya.
Dikatakannya, Pemko Medan akan meningkatkan pengawasan izin mendirikan bangunan pada 2012, sehingga tidak ada lagi bangunan yang tidak berizin di Kota Medan.

Berdasarkan data Pemko Medan, data bangunan bermasalah dari Januari hingga Desember 2011 tercatat bangunan tanpa surat IMB sebanyak 597 unit, bangunan menyimpang dari IMB sebesar 248 unit, bangunan yang telah ditindak secara administrasi 845 unit dan bangunan yang dibongkar ada 699 unit.

Pemko menilai masih banyaknya bangunan bermasalah disebabkan karena kurangnya pengawasan, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia (SDM). Selain itu juga karena adanya pembiaran dari oknum pengawas di lapangan dengan berbagai alasan.

Dijelaskannya, Pemko akan melakukan beberapa langkah. Dari internal, pihaknya akan terus meningkatkan SDM yang dilakukan melalui pelatihan serta pembinaan disiplin. Kemudian melakukan penyederhanaan administrasi pengurusan surat IMB yang akan diupayakan sesederhana mungkin.
“Dinas terkait akan diminta untuk menyampaikan informasi yang transparan tentang ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang IMB, termasuk sanksi pidana bagi mereka yang melanggar,” jelasnya.

Untuk penegakan aturan di lapangan akan dilakukan penambahan armada operasional, pengadaan alat-alat berat dan alat pembongkaran lainnya.
“Jadi tidak ada lagi batal membongkar bangunan yang menyalahi hanya karena kekurangan alat. Soal berapa besar upaya ini akan berhasil belum bisa dipastikan karena masih butuh pengkajian teknis di lapangan,” cetusnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/