25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

RS Adam Malik tak Punya Izin Pakai Tenaga Nuklir

MEDAN- Dua rumah sakit besar di Medan tidak memiliki izin menggunakan sinar pesawat X radiologi  berbahan nuklir. Salah satunya adalah RSUP H Adam Malik Medan.

Bahkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada tahun 2011 pernah menyidak RSUP H Adam Malik tentang masalah perizinan menggunakan peralatan dokter tenaga nuklir. Meski saat ini RSU Adam Malik Medan dan satu rumah sakit lainnya di Medan sedang mengurus perizinannyan
namun hingga kini mereka masih menggunakan teknologi itu tanpa izin. Hal ini diungkapkan Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radio Aktif (Bapeten) Azhar.

Sebelumnya Azhar menyatakan, Bapeten telah melaporkan empat rumah sakit di Medan dan dua perusahaan ke polisi karena tidak memiliki izin penggunaan sinar X radiologi yang menggunakan zat radioaktif atau bahan nulir.  “Dua rumah sakit di Medan sedang menyiapkan izin untuk menggunakan pesawat sinar X. Artinya, selama ini dua rumah sakit itu menggunakan sinar X tanpa ada izin. Pesawat radiasi harus memiliki izin dan apabila tidak memiliki izin maka tindak pidana 1 tahun dan denda Rp100 juta,” tegasnya.

Humas RSUP H Adam Malik Sairi Saragih SH Mkes yang dimintai konfirmasinya, mengelak saat ditanya terkait perizinan pemakaian peralatan dokter tenaga nuklir atau sinar X radiologi di rumah sakit tersebut. “Saya tidak mau memberi komentar akan hal ini karna merasa pihak RSUP Adam Malik tidak terlibat akan hal tersebut. Memang ada menggunakan pesawat sinar X radiologi, Namun, sambungnya, kalau masalah pembicaraan mengenai izin, saya tidak mau memberi komentar,” ucapnya di ruang kerjanya.

Sementara, Humas RSU Dr Pirngadi Medan Edison Perangin angin SH yang diindikasi memiliki pesawat sinar X radiologi dengan zat radioaktif atau bahan nulir, ia membantahnya. “Itu mungkin rumah sakit lain, karena ada sekitar 70 rumah sakit di Medan. RSUD Pirngadi Medan tidak ada kaitannya dengan alat tersebut,” tegas Edison. (mag-2).

MEDAN- Dua rumah sakit besar di Medan tidak memiliki izin menggunakan sinar pesawat X radiologi  berbahan nuklir. Salah satunya adalah RSUP H Adam Malik Medan.

Bahkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada tahun 2011 pernah menyidak RSUP H Adam Malik tentang masalah perizinan menggunakan peralatan dokter tenaga nuklir. Meski saat ini RSU Adam Malik Medan dan satu rumah sakit lainnya di Medan sedang mengurus perizinannyan
namun hingga kini mereka masih menggunakan teknologi itu tanpa izin. Hal ini diungkapkan Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radio Aktif (Bapeten) Azhar.

Sebelumnya Azhar menyatakan, Bapeten telah melaporkan empat rumah sakit di Medan dan dua perusahaan ke polisi karena tidak memiliki izin penggunaan sinar X radiologi yang menggunakan zat radioaktif atau bahan nulir.  “Dua rumah sakit di Medan sedang menyiapkan izin untuk menggunakan pesawat sinar X. Artinya, selama ini dua rumah sakit itu menggunakan sinar X tanpa ada izin. Pesawat radiasi harus memiliki izin dan apabila tidak memiliki izin maka tindak pidana 1 tahun dan denda Rp100 juta,” tegasnya.

Humas RSUP H Adam Malik Sairi Saragih SH Mkes yang dimintai konfirmasinya, mengelak saat ditanya terkait perizinan pemakaian peralatan dokter tenaga nuklir atau sinar X radiologi di rumah sakit tersebut. “Saya tidak mau memberi komentar akan hal ini karna merasa pihak RSUP Adam Malik tidak terlibat akan hal tersebut. Memang ada menggunakan pesawat sinar X radiologi, Namun, sambungnya, kalau masalah pembicaraan mengenai izin, saya tidak mau memberi komentar,” ucapnya di ruang kerjanya.

Sementara, Humas RSU Dr Pirngadi Medan Edison Perangin angin SH yang diindikasi memiliki pesawat sinar X radiologi dengan zat radioaktif atau bahan nulir, ia membantahnya. “Itu mungkin rumah sakit lain, karena ada sekitar 70 rumah sakit di Medan. RSUD Pirngadi Medan tidak ada kaitannya dengan alat tersebut,” tegas Edison. (mag-2).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/