26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Tiga Mobil Dinas Kepala BPPT Belum Ditarik

MEDAN- Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, H Gatot Pujo Nugroho, telah mengeluarkan instruksi dan perintah untuk penertiban penggunaan aset kendaraan dinas roda empat di jajaran masing-masing, paling lambat tanggal 17 Februari 2012.

Tapi, sampai saat ini, Rabu (22/2), masih ada saja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu yang tidak menjalankan instruksi itu.
Buktinya, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumut, Oloan Sihombing diduga memiliki tiga unit mobil dinas yang masih digunakan sampai saat ini.

Menurut Ketua Partai Patriot Sumut ini kepada Sumut Pos, menuturkan, ketiga mobil dinas yang dimiliki Kepala BPPT Sumut itu antara lain, Ford Everest warna Hitam BK 1092 L, kemudian Toyota Pajero Sport warna Silver BK 7542 YY dan Kijang Innova BK 9797 ZZ yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2011.

Selain itu, bendahara di BPPT Rutriama SE, juga memiliki mobil dinas jenis Daihatsu Terios warna hitam BK 1103 L, yang juga bersumber dari APBD Sumut Tahun 2011.

Menyikapi hal itu, Edison Sianturi didampingi Sekretaris Umum (Sekum) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sumut, Drs Suaidi Pulungan, menyesalkan persoalan itu terjadi.

“Kita sangat menyayangkan kalangan DPRD Sumut, yang memiliki kewenangan anggaran ternyata luput terhadap persoalan ini. Dan kenapa pula eselon II punya mobil dinas lebih dari satu. Kita minta, agar DPRD Sumut bersikap tegas untuk penggunaan aset di seluruh SKPD. Dalam aturannnya, pejabat eselon IV sebenarnya tak berhak memakai kendaraan dinas, karena yang berhak memakai adalah PNS golongan III ke atas. Jadi DPRD Sumut jangan hanya memberi stempel dan mengesahkan begitu saja,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Edison Sianturi, ada sinyalemen, sejumlah proyek di BPPT Sumut dikerjakan atau ditangani oleh anak dari Kepala BPPT yakni, WS, yang saat ini berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Karo.

“Sinyalemennya seperti itu. Ini tidak boleh terjadi, karena ini bentuk nepotisme. Mengenai aset tadi, usulan-usulan yang diajukan SKPD dari dulu, muatannya ke aset dengan dalih pelayanan. Contohnya, komputer bisa lebih banyak dari staf atau pegawainya. Karena setiap tahun minta pengusulan. Harusnya, Plt Gubsu tegas, dan bila perlu lakukan evaluasi. Ini pemborosan dan seharusnya bisa digunakan untuk membangun tiga sampai empat ruang kelas sekolah atau lebih. Kita berharap, Plt Gubsu komit untuk melakukan penertiban mobil dinas yang dipergunakan SKPD.

Untuk itu, Gatot harus melakukan evaluasi dan bila perlu mencopot SKPD yang tidak pro rakyat. Ini hanya satu contoh, dan mungkin terjadi di SKPD lainnya,” ungkap Edison.

Sementara itu, Oloan Sihombing yang dikonfirmasi Sumut Pos terkait keberadaan mobil dinas yang dipergunakannya mengatakan, kesemuanya untuk menunjang kinerja instansi yang dipimpinnya. “Selain yang saya pakai, masih ada tiga mobil lapangan yang dipakai tim teknis untuk meninjau objek izin di 33 kabupaten/kota se Sumut,” ujarnya.

Terkait putranya, WS, yang diduga menjadi ‘makelar’ proyek, Oloan Sihombing membantah. “Anak saya dikatakan ikut panitia pengadaan barang, sama sekali tidak benar,” bantahnya.(ari)gasnya.(ari)

MEDAN- Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, H Gatot Pujo Nugroho, telah mengeluarkan instruksi dan perintah untuk penertiban penggunaan aset kendaraan dinas roda empat di jajaran masing-masing, paling lambat tanggal 17 Februari 2012.

Tapi, sampai saat ini, Rabu (22/2), masih ada saja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu yang tidak menjalankan instruksi itu.
Buktinya, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumut, Oloan Sihombing diduga memiliki tiga unit mobil dinas yang masih digunakan sampai saat ini.

Menurut Ketua Partai Patriot Sumut ini kepada Sumut Pos, menuturkan, ketiga mobil dinas yang dimiliki Kepala BPPT Sumut itu antara lain, Ford Everest warna Hitam BK 1092 L, kemudian Toyota Pajero Sport warna Silver BK 7542 YY dan Kijang Innova BK 9797 ZZ yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2011.

Selain itu, bendahara di BPPT Rutriama SE, juga memiliki mobil dinas jenis Daihatsu Terios warna hitam BK 1103 L, yang juga bersumber dari APBD Sumut Tahun 2011.

Menyikapi hal itu, Edison Sianturi didampingi Sekretaris Umum (Sekum) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sumut, Drs Suaidi Pulungan, menyesalkan persoalan itu terjadi.

“Kita sangat menyayangkan kalangan DPRD Sumut, yang memiliki kewenangan anggaran ternyata luput terhadap persoalan ini. Dan kenapa pula eselon II punya mobil dinas lebih dari satu. Kita minta, agar DPRD Sumut bersikap tegas untuk penggunaan aset di seluruh SKPD. Dalam aturannnya, pejabat eselon IV sebenarnya tak berhak memakai kendaraan dinas, karena yang berhak memakai adalah PNS golongan III ke atas. Jadi DPRD Sumut jangan hanya memberi stempel dan mengesahkan begitu saja,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Edison Sianturi, ada sinyalemen, sejumlah proyek di BPPT Sumut dikerjakan atau ditangani oleh anak dari Kepala BPPT yakni, WS, yang saat ini berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Karo.

“Sinyalemennya seperti itu. Ini tidak boleh terjadi, karena ini bentuk nepotisme. Mengenai aset tadi, usulan-usulan yang diajukan SKPD dari dulu, muatannya ke aset dengan dalih pelayanan. Contohnya, komputer bisa lebih banyak dari staf atau pegawainya. Karena setiap tahun minta pengusulan. Harusnya, Plt Gubsu tegas, dan bila perlu lakukan evaluasi. Ini pemborosan dan seharusnya bisa digunakan untuk membangun tiga sampai empat ruang kelas sekolah atau lebih. Kita berharap, Plt Gubsu komit untuk melakukan penertiban mobil dinas yang dipergunakan SKPD.

Untuk itu, Gatot harus melakukan evaluasi dan bila perlu mencopot SKPD yang tidak pro rakyat. Ini hanya satu contoh, dan mungkin terjadi di SKPD lainnya,” ungkap Edison.

Sementara itu, Oloan Sihombing yang dikonfirmasi Sumut Pos terkait keberadaan mobil dinas yang dipergunakannya mengatakan, kesemuanya untuk menunjang kinerja instansi yang dipimpinnya. “Selain yang saya pakai, masih ada tiga mobil lapangan yang dipakai tim teknis untuk meninjau objek izin di 33 kabupaten/kota se Sumut,” ujarnya.

Terkait putranya, WS, yang diduga menjadi ‘makelar’ proyek, Oloan Sihombing membantah. “Anak saya dikatakan ikut panitia pengadaan barang, sama sekali tidak benar,” bantahnya.(ari)gasnya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru