MEDAN-Penjual, teknisi sekaligus pemilik gudang senjata jenis airsoft gun, Awi (45), dilepaskan penyidik Subdit I/Indag Ditreskrim Khusus Polda Sumut dari balik jeruji besi.
Warga Jalan Madong Lubis No.16/28, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan dan kepemilikan senjata tersebut, hanya dikenakan sanksi wajib lapor. Kini Awi bisa menghirup udara bebas di luar sel milik Polda Sumut.
“Dia (Awi, Red) sudah tersangka, tapi kita kenakan status wajib lapor karena senjata yang ditemukan punya orang lain. Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho, kepada wartawan, Jumat (21/2).
Saat ditanya alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Awi, Sadono mengaku kalau Awi sangat koperatif. Namun penyidik tetap menjerat Awi dengan UU Darurat RI 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Status wajib lapornya hingga hasil labfor keluar. Setelah itu, bisa saja dia kita tahan karena hasil labfor itu untuk mengetahui apakah senjata yang ditemukan di rukonya dapat berbahaya atau tidak,” jelas Sadono.
Disinggung mengenai hasil pemeriksaan sementara, Sadono mengaku bahwa senjata-senjata yang ditemukan di ruko tersangka, didapatnya dari Kuna, penjual alat olahraga dan kemudian diedarkan Awi kepada salah satu club menembak di Medan.
“Dia mengaku senjata-senjata itu sebagian didapat dari Kuna. Tapi saat Kuna diperiksa, Kuna membawa izin jual beli untuk senapan olahraga,” ujarnya tanpa menjelaskan apakah Kuna juga mengantongi izin untuk menjual senjata jenis Soft Gun.
Sehari sebelumnya, Kasubdit PID Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, Polda Sumut tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan maupun peredaran senjata, baik senjata api maupun senjata jenis airsoft gun kepada masyarakat sipil. Artinya, jika ada masyarakat sipil yang menggunakan senjata berarti illegal. Poldasu hanya mengeluarkan izin kepada Satpam dan Polsus, itupun jenis senjata api dan diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan untuk masyarakat sipil, izin penggunaannya dikeluarkan Mabes Polri.
Terpisah, praktisi hukum Zulheri Sinaga SH, saat diminta tanggapannya mengenai status wajib lapor yang diberikan penyidik kepada Awi, sangat disesalkan. Julheri menduga sudah terjadi lobi-lobi antara Awi dengan penyidik sehingga Awi tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
“Ada apa ini? Kok dia (Awi, Red) tidak ditahan? Padahal ancamannya sudah jelas di atas 5 tahun. Sementara di luar sana, kalau ada masyarakat sipil yang kedapatan membawa pisau saja langsung ditahan,” sindirnya seraya mengaku pemeriksaan ke labfor seyogianya tidak perlu dilakukan karena bisa langsung di uji-coba.
Pantauan Sumut Pos di Gedung Direktorat Res Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kamis (21/2) siang, terlihat sejumlah rekan tersangka keturunan tianghoa masuk ke gedung Ditreskrimsus untuk menjenguk tersangka. Ada juga mencoba melakukan lobi-lobi agar tersangka bisa dibebaskan. Akhirnya, lobi-lobi tersebut bisa membuat Awi keluar sel milik Mapolda Sumut sehari sesudahnya, Jumat (22/2), kemarin.(gus)