Penanganan Korupsi APBD Langkat
MEDAN-Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), melakukan pemeriksaan terhadap direktur CV Ansor Bintang Sembilan Muchsin, yang merupakan rekanan dalam kegiatan penyediaan 43 unit mobil merek Isuzu Panther untuk anggota DPRD Langkat periode 1999-2004.
Selain itu, Kepala cabang PT Astra Internasional Isuzu Medan Samuel Pilo Bunga, dan Supervisor PT Astra Internasional Isuzu Medan Hendra.
Pemeriksaan tersebut guna melengkapi penyidikan tersangka mantan bendahara Pemkab Langkat Buyung Ritonga, dalam kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 senilai Rp102,7 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) kejatisu Erbindo Saragih pada wartawan memaparkan, pemeriksaan terhadap rekanan kegiatan tersebut dilakukan, karena terkait dugaan korupsi yang melibatkan Buyung.
Dalam kegiatan itu diketahui, penyediaan 43 mobil untuk para anggota dewan, tidak masuk dalam anggaran APBD Langkat Tahun 1999-2004, namun tetap diadakan. “Ini indikasi korupsi berjemaah ,” terang Erbindo.
Kejatisu juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat 2002-2007 Masri Zein, mantan Kabag Umum dan mantan Kabag Sosial 2002-2001 Amir Hamzah, mantan Kabag Keuangan sekaligus mantan Kadis PU dan saat ini sekarang menjabat sebagai Sekda langkat Surya Djahisa.
Sementara kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu Edi Irsan Tarigan, pada wartawan di Jalan AH Nasution Medan mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan atas nama tersangka Buyung Ritonga, terkait dugaan korupsi APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007.
“Keenam orang tersebut dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dengan kapasitas sebagai saksi,” beber Edi Tarigan.
Lebih lanjut dikatakan Edi Tarigan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada penambahan tersangka baru terkait kasus ini. Namun Tarigan mengingatkan, bahwa hal itu bisa saja terjadi, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
“Kita tidak bisa bilang akan ada tapi kemungkinan itu tetap ada. Saat ini penyidik Pidsus masih fokus dengan tersangka Buyung Ritonga,” tegas Edi Tarigan. Lebih detail dikatakan Edi Tarigan pengambilan keterangan saksi tersebut untuk melengkapi alat-alat bukti.
Keterangan saksi, lanjutnya, selain melengkapi alat bukti juga untuk melihat sejauh mana keterlibatan para saksi dalam dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap Buyung Ritonga terkait keterlibatannnya dalam kasus dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007, senilai Rp102,7 miliar.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan untuk memudahkan penuntasan kasus tersebut. “Penyidik merasa perlu menahannya,” tegas Kasi Penyidik Pidsus, Jufri sembari menambahkan Buyung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan dengan status tahanan kejaksaan.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejatisu menjerat Buyung pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.
Kasus dugaan korupsi APBD sebesar Rp 102,7 miliar ditangani Kejatisu, atas laporan dari Ketua BPK RI Anwar Nasution kepada KPK dengan surat pengaduan nomor 26/R/S/I-XXV/03/2009 bertanggal 16 Maret 2009.(rud)