BELAWAN- Pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 900 Gram daun ganja kering dari tangan, Rusli Pasaribu (47) warga Jalan Selebes Gang 16 Lingkungan 30 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
Rusli yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ditangkap di ruang tunggu Pelabuhan Belawan sedang menunggu kapal KM Kelud tujuan Batam. Rusli ditangkap karena tingkah lakunya mencurigakan.
Ketika ditangkap Rusli tak berkelit karena barang bukti 900 gram ganja kering diamankan dari bawaannya. Kepada petugas, Rusli mengaku akan menjual ganja tersebut ke Batam. Rusli juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Agam (35) teman lamanya asal Aceh. Rusli membeli ganja dari Agam Rp1 juta.
“Maksudnya keuntungan menjual barang tersebut untuk menyewa rumah yang lebih baik. Rumah sewa yang kami huni sekarang tak layak lagi. Kalau hujan kami harus pindah tempat saudara karena airnya merembes masuk ke dalam rumah,”jelasnya. (mag-11)