25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kios Gratis, Tapi Disuruh Bayar Rp1,5 Juta

MEDAN-Puluhan pedagang Sukaramai merasa tertipu. Pasalnya, kios penampungan korban kebakaran Pasar Sukaramai, Kecamatan Medan Area yang digratis Pemko Medan, namun praktik di lapangan para pedagang mengaku dikutip uang sewa kios sebesar Rp1,5 juta per tahun.

GRATIS: Kios-kios kecil beratap  dinding seng  pinggir Jalan AR Hakim ini gratis diberikan Pemko untuk pedagang. //deking/sumut pos
GRATIS: Kios-kios kecil beratap dan dinding seng di pinggir Jalan AR Hakim ini gratis diberikan Pemko untuk pedagang. //deking/sumut pos

Seorang pedagang kelapa yang tidak ingin namanya dikorankan mengatakan, mereka menempati kios di pinggir Jalan AR Hakim dengan membayar uang sewa sebesar Rp1,5 juta setiap tahun. “Kami membayar uang sewa sebesar Rp1,5 juta per tahun,” ungkap pria suku Batak ini.

Dia mengaku, ada oknum-oknum yang selalu datang menagih uang sewa kios tersebut. Sedangkan para pedagang tidak mengetahui kalau kios-kios itu ternyata digratiskan. “Kami tidak tahu kios ini gratis sehingga pedagang selalu membayar uang sewa setiap tahun,” ungkapnya.

Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Benny Harianto Sihotang yang dikonfirmasi mengatakan, pedagang yang menempati kios di pinggirn
Jalan AR Hakim merupakan korban kebakaran Pasar Sukaramai. Mereka menempati kios itu secara gratis. Para pedagang korban kebakaran Pasar Sukaramai ada sekitar 430 orang. Pada awalnya, kios di pinggir Jalan AR Hakim tersebut dibangun sebanyak 142 unit. Setelah itu, pihaknya terus membangun sisanya. “Awalnya kita bangun 142 kios dan sekarang kita terus membangun sisanya. Itulah mengapa pembangunan kios di pinggir jalan tersebut terus bertambah,” jelasnya.

Benny menegaskan, kios itu diberikan secara gratis kepada korban kebakaran tanpa ada bayaran. “Kios itu gratis, jadi kalau ada yang mengaku membayar uang sewa, berarti itu ilegal. PD Pasar tidak pernah mengutip bayaran, kecuali uang kebersihan dan lampu. Tanyakan kepada pedagang kepada siapa mereka membayar uang sewa itu,” tegas Benny.

Ketua Umum PSMS LPIS ini menjelaskan, para pedagang akan menempati kios di pinggir jalan itu hingga Pasar Sukaramai kembali dibangun. Namun, dia tidak menyebutkan kapan Pasar Sukaramai ini mulai dibangun. “Belum tahu kapan mulai dibangun, tapi secepatnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, pembangunan Pasar Sukaramai sudah ditenderkan. Karena itu, usulan pemidahan Pasar Sukaramai ke Jalan Bakti tidak memungkinkan. Padahal, keberadaan pasar di persimpangan jalan akan membuat lalu-lintas macet dan jorok.

“Kalau Pasar Sukaramai itu dipindahkan ke Jalan Bakti memang sangat bagus. Sebab, pasar yang berada di persimpangan jalan akan membuat kemacetan dan kondisi pasar yang jorok. Tapi mau bagaimana lagi, pembangunan kembali Pasar Sukaramai itu sudah ditenderkan dan sudah ada pemenangnya,” ujar Sabar. (mag-7)

MEDAN-Puluhan pedagang Sukaramai merasa tertipu. Pasalnya, kios penampungan korban kebakaran Pasar Sukaramai, Kecamatan Medan Area yang digratis Pemko Medan, namun praktik di lapangan para pedagang mengaku dikutip uang sewa kios sebesar Rp1,5 juta per tahun.

GRATIS: Kios-kios kecil beratap  dinding seng  pinggir Jalan AR Hakim ini gratis diberikan Pemko untuk pedagang. //deking/sumut pos
GRATIS: Kios-kios kecil beratap dan dinding seng di pinggir Jalan AR Hakim ini gratis diberikan Pemko untuk pedagang. //deking/sumut pos

Seorang pedagang kelapa yang tidak ingin namanya dikorankan mengatakan, mereka menempati kios di pinggir Jalan AR Hakim dengan membayar uang sewa sebesar Rp1,5 juta setiap tahun. “Kami membayar uang sewa sebesar Rp1,5 juta per tahun,” ungkap pria suku Batak ini.

Dia mengaku, ada oknum-oknum yang selalu datang menagih uang sewa kios tersebut. Sedangkan para pedagang tidak mengetahui kalau kios-kios itu ternyata digratiskan. “Kami tidak tahu kios ini gratis sehingga pedagang selalu membayar uang sewa setiap tahun,” ungkapnya.

Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Benny Harianto Sihotang yang dikonfirmasi mengatakan, pedagang yang menempati kios di pinggirn
Jalan AR Hakim merupakan korban kebakaran Pasar Sukaramai. Mereka menempati kios itu secara gratis. Para pedagang korban kebakaran Pasar Sukaramai ada sekitar 430 orang. Pada awalnya, kios di pinggir Jalan AR Hakim tersebut dibangun sebanyak 142 unit. Setelah itu, pihaknya terus membangun sisanya. “Awalnya kita bangun 142 kios dan sekarang kita terus membangun sisanya. Itulah mengapa pembangunan kios di pinggir jalan tersebut terus bertambah,” jelasnya.

Benny menegaskan, kios itu diberikan secara gratis kepada korban kebakaran tanpa ada bayaran. “Kios itu gratis, jadi kalau ada yang mengaku membayar uang sewa, berarti itu ilegal. PD Pasar tidak pernah mengutip bayaran, kecuali uang kebersihan dan lampu. Tanyakan kepada pedagang kepada siapa mereka membayar uang sewa itu,” tegas Benny.

Ketua Umum PSMS LPIS ini menjelaskan, para pedagang akan menempati kios di pinggir jalan itu hingga Pasar Sukaramai kembali dibangun. Namun, dia tidak menyebutkan kapan Pasar Sukaramai ini mulai dibangun. “Belum tahu kapan mulai dibangun, tapi secepatnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, pembangunan Pasar Sukaramai sudah ditenderkan. Karena itu, usulan pemidahan Pasar Sukaramai ke Jalan Bakti tidak memungkinkan. Padahal, keberadaan pasar di persimpangan jalan akan membuat lalu-lintas macet dan jorok.

“Kalau Pasar Sukaramai itu dipindahkan ke Jalan Bakti memang sangat bagus. Sebab, pasar yang berada di persimpangan jalan akan membuat kemacetan dan kondisi pasar yang jorok. Tapi mau bagaimana lagi, pembangunan kembali Pasar Sukaramai itu sudah ditenderkan dan sudah ada pemenangnya,” ujar Sabar. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/