29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Diduga Selingkuhi Istri Klien, Advokat Iqbal Diberhentikan dari PERADI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menyatakan perbuatan Advokat Iqbal Syahputra Siregar SH terbukti melanggar kode etik Advokat Indonesia.

Hal itu tertuang dalam putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara
dengan Nomor: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/IV/2023.

Dilihat, Senin (14/8/2023), dalam amar putusannya yang dibacakan pada tanggal 28 Juli 2023, Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menyatakan Iqbal Syahputra Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Advokat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menilai perbuatan Iqbal Syahputra merupakan tindakan yang tidak terpuji dan telah merusak citra dan martabat kehormatan profesi Advokat karena terbukti berduaan dengan istri kliennya Jaka Syahputra (Pengadu) di kamar hotel Golden Eleven.

Selain itu, Iqbal Syahputra sebagai Advokat sepatutnya berperilaku terhormat dengan tetap bersikap profesional dalam menjalankan profesinya, namun malah melakukan percakapan melalui via WhatsApp dengan istri Jaka Syahputra (Pengadu) dengan kata-kata yang tidak patut diucapkan kepada istri orang lain.

“Menghukum Advokat Iqbal Syahputra (Teradu) dengan hukuman pemberhentian sementara dari profesinya selama 1 tahun, untuk tidak dibenarkan berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai Advokat PERADI, yang terhitung sejak tanggal dilakukan eksekusi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI,” kata Ketua Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara, Ok Iskandar SH MH.

Advokat Iqbal Syahputra (Teradu) juga dihukum untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp5 juta.

“Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk dilaksanakan,” tulis isi putusan tersebut.

Menanggapi putusan itu, Jaka Syahputra selaku Pengadu mengaku belum merasa puas, dikarenakan Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara hanya menghukum Iqbal Syahputra dengan pemberhentian sementara selama 1 tahun.

“Kita kurang puas bang dengan putusan itu bang, gak sebanding dengan perbuatannya bang. Enak aja udah bawa-bawa istri orang hukuman cuma segitu. Atas putusan ini bang, kita minta yang seadil-adilnya bang dan kita akan mengajukan banding ke Dewan Pimpinan Nasional PERADI bang,” kata Jaka kepada wartawan, Senin (14/8).

Kendati demikian, Jaka akan melampirkan salinan putusan tersebut ke Polrestabes Medan untuk memperkuat bukti adanya dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan Iqbal Syahputra dengan istrinya berinisial WW.

“Saya juga akan melampirkan salinan putusan tersebut, untuk memperkuat laporan saya yang sebelumnya dengan nomor: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana.

Selain Advokat Iqbal Syahputra Siregar, Jaka juga melaporkan Advokat Tuseno SH yang juga merupakan mantan Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum IST & Partners.

“Saya juga melaporkan rekan Iqbal Syahputra Siregar, yakni Tuseno ke Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara karena dinilai tidak profesional. Sebab, pada waktu saya masih menjadi kliennya dalam menangani perkara harta warisan, Ia (Tuseno) malah menjadi kuasa hukum istri saya dalam perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama Medan,” katanya.

Padahal, kata Jaka, dirinya masih sebagai klien dari Tuseno, dan belum pernah mencabut kuasa tersebut bahkan perkara harta warisan juga belum selesai. “Anehnya, ketika saya digugat oleh istri saya ke Pengadilan Agama pada Februari 2023, Tuseno malah menjadi kuasa hukum istri saya, padahal Tuseno masih sah sebagai kuasa hukum saya,” sebut Jaka.

Atas perbuatan Tuseno, Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menilai perbuatan Tuseno terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Huruf C dan Pasal 4 Huruf J kode etik Advokat Indonesia.

“Menghukum Advokat Tuseno (Teradu) dengan hukuman peringatan keras secara tertulis atas profesinya sebagai Advokat Peradi. Menghukum dan memerintahkan kepada Teradu untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp5 juta. Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk dilaksanakan,” tulis isi putusan yang diketuai Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara, Ok Iskandar SH MH.

Terpisah, Advokat Iqbal Syahputra Siregar ketika dikonfirmasi mengaku akan mengajukan banding terkait putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara.

“Putusan kan belum inkracht, jadikan kita masih banding dan terkait isi putusan itu kita masih juga masih melakukan uji juga,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaka Syahputra (39) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Timur, Kota Medan memergoki istrinya berinisial WW sedang berduaan dengan pria lain berinisial ISS.

Keduanya digerebek di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Selasa 21 Maret 2023.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polrestabes Medan, ISS yang berprofesi sebagai pengacara bersama WW disangkakan melakukan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menyatakan perbuatan Advokat Iqbal Syahputra Siregar SH terbukti melanggar kode etik Advokat Indonesia.

Hal itu tertuang dalam putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara
dengan Nomor: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/IV/2023.

Dilihat, Senin (14/8/2023), dalam amar putusannya yang dibacakan pada tanggal 28 Juli 2023, Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menyatakan Iqbal Syahputra Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Advokat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menilai perbuatan Iqbal Syahputra merupakan tindakan yang tidak terpuji dan telah merusak citra dan martabat kehormatan profesi Advokat karena terbukti berduaan dengan istri kliennya Jaka Syahputra (Pengadu) di kamar hotel Golden Eleven.

Selain itu, Iqbal Syahputra sebagai Advokat sepatutnya berperilaku terhormat dengan tetap bersikap profesional dalam menjalankan profesinya, namun malah melakukan percakapan melalui via WhatsApp dengan istri Jaka Syahputra (Pengadu) dengan kata-kata yang tidak patut diucapkan kepada istri orang lain.

“Menghukum Advokat Iqbal Syahputra (Teradu) dengan hukuman pemberhentian sementara dari profesinya selama 1 tahun, untuk tidak dibenarkan berpraktik atau menjalankan profesinya sebagai Advokat PERADI, yang terhitung sejak tanggal dilakukan eksekusi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI,” kata Ketua Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara, Ok Iskandar SH MH.

Advokat Iqbal Syahputra (Teradu) juga dihukum untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp5 juta.

“Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk dilaksanakan,” tulis isi putusan tersebut.

Menanggapi putusan itu, Jaka Syahputra selaku Pengadu mengaku belum merasa puas, dikarenakan Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara hanya menghukum Iqbal Syahputra dengan pemberhentian sementara selama 1 tahun.

“Kita kurang puas bang dengan putusan itu bang, gak sebanding dengan perbuatannya bang. Enak aja udah bawa-bawa istri orang hukuman cuma segitu. Atas putusan ini bang, kita minta yang seadil-adilnya bang dan kita akan mengajukan banding ke Dewan Pimpinan Nasional PERADI bang,” kata Jaka kepada wartawan, Senin (14/8).

Kendati demikian, Jaka akan melampirkan salinan putusan tersebut ke Polrestabes Medan untuk memperkuat bukti adanya dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan Iqbal Syahputra dengan istrinya berinisial WW.

“Saya juga akan melampirkan salinan putusan tersebut, untuk memperkuat laporan saya yang sebelumnya dengan nomor: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana.

Selain Advokat Iqbal Syahputra Siregar, Jaka juga melaporkan Advokat Tuseno SH yang juga merupakan mantan Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum IST & Partners.

“Saya juga melaporkan rekan Iqbal Syahputra Siregar, yakni Tuseno ke Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara karena dinilai tidak profesional. Sebab, pada waktu saya masih menjadi kliennya dalam menangani perkara harta warisan, Ia (Tuseno) malah menjadi kuasa hukum istri saya dalam perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama Medan,” katanya.

Padahal, kata Jaka, dirinya masih sebagai klien dari Tuseno, dan belum pernah mencabut kuasa tersebut bahkan perkara harta warisan juga belum selesai. “Anehnya, ketika saya digugat oleh istri saya ke Pengadilan Agama pada Februari 2023, Tuseno malah menjadi kuasa hukum istri saya, padahal Tuseno masih sah sebagai kuasa hukum saya,” sebut Jaka.

Atas perbuatan Tuseno, Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara menilai perbuatan Tuseno terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Huruf C dan Pasal 4 Huruf J kode etik Advokat Indonesia.

“Menghukum Advokat Tuseno (Teradu) dengan hukuman peringatan keras secara tertulis atas profesinya sebagai Advokat Peradi. Menghukum dan memerintahkan kepada Teradu untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp5 juta. Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk dilaksanakan,” tulis isi putusan yang diketuai Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara, Ok Iskandar SH MH.

Terpisah, Advokat Iqbal Syahputra Siregar ketika dikonfirmasi mengaku akan mengajukan banding terkait putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara.

“Putusan kan belum inkracht, jadikan kita masih banding dan terkait isi putusan itu kita masih juga masih melakukan uji juga,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaka Syahputra (39) warga Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Timur, Kota Medan memergoki istrinya berinisial WW sedang berduaan dengan pria lain berinisial ISS.

Keduanya digerebek di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Selasa 21 Maret 2023.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polrestabes Medan, ISS yang berprofesi sebagai pengacara bersama WW disangkakan melakukan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/