MEDAN- Dinas Bina Marga Sumatera Utara disinyalir melakukan dugaan korupsi. Temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara dari tahun 2010 hingga kini belum terungkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mantan Kadis Bina Marga Tahun 2008-2009 yang diduga aktor dugaan korupsi temuan enam item BPK tersebut kini masih dapat bernafas lega dari jeratan hukum atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dilaksanakan oleh perusahaan milik negara ini.
Dugaan ini diungkap ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan Sumut yang memprotes Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak mengusut dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Sumut dari tahun 2010 hingga saat ini. Padahal, berdasarkan temuan BPK RI perwakilan Sumut tanggal 20 April 2010 dengan No 50/S/XVIII.MDN/02/2010 mengenai LHP TA 2008 dan 2009 ada indikasi korupsi tapi belum ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum.
“Meminta Kejatisu jangan mempetieskan kasus Bina Marga Sumut. Tangkap mantan Kadis Bina Marga tahun 2008-2009 yang telah banyak meraup uang negara untuk mengisi kantong pribadinya,” teriak Koordinitor Aksi Mhd Yusuf Lubis, Jumat (22/3).
Enam item temuan BPK yang terendap itu yakni, peningkatan Jalan Sipahutar Aek Humbang Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan PT Karya Agung Sejati Nada Jaya dengan No Kontrak 800/02/KTR/KPA/UPRJJ-TRT/TU/2008 tanggal 12 Juni 2008 sebesar Rp3.637.911.178 (UPRJJ Tarutung) terindikasi kerugian negara sebesar Rp744.433.786,56,-
Dugaan korupsi item kedua yakni pada proyek yang dikerjakan PT Kuala Mas No Kontrak 800/01/KTR/KPA/UPRJJ-TRT/TU/2008 tanggal 12 Juni 2008 pada peningkatan Jalan Siborong-borong Sipahutar Kabupaten Taput dengan nilai proyek sebesar Rp4.756.671.040 diduga kerugian negara sebesar Rp575.120.473.20,-
Kemudian, dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Batas Asahan Tanjung Kasau Bandar Marsilam Perdagangan Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan PT Tata Permai Indah No Kontrak 602/UPRJJ/KJ/KS/116/2008 tanggal 26 Mei 2008 sebesar Rp3.065.747.359 terindikasi kerugian negara sebesar Rp594.339.875.72.
Pemeliharaan Berkala Jalan Umar Baki/Pertanian di Kota Binjai dilaksanakan PT Cipta Prasetya Group No Kontrak 1377/KPA.UPRJJ-MDN/2009 tanggal 31 Juli 2009 sebesar Rp985.930.872 dengan kerugian negara sebesar Rp816.718.313.22. Pembangunan Jalan Tanjung Pura – Namu Unggas Kabupaten Langkat yang dilaksanakan PT Hidayah Jabbal Rahmah No Kontrak 1399/KPA.UPRJJ-MDN/2009 tanggal 4 Agustus 2009 sebesar Rp2.325.889.952.20 diduga kerugian negara sebesar Rp1.543.341.833.24.
Pembangunan Jalan Marelan (Batas) Deli Serdang Tanah 600 di Kota Medan dilaksanakan oleh PT Tri Embun Surya Matio No Kontrak 1371/KPA.UPRJJ-MDN/2009 tanggal 31 Juli 2009 sebesar Rp4.346.851.000 diduga kerugian negara sebesar Rp1.739.479.034.41.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumut Chandra Purnama yang dimintai keterangan akan perihal ini mengatakan belum mengetahui adanya laporan BPK RI perwakilan Sumut yang masuk kepenyidik Kejati Sumut. “Saya belum mengetahui temuan ini apakah Kejati Sumut yang dilaporkan BPK untuk menyidik kasus ini. Akan tetapi akan kita sampaikan tuntutan dari masa ini kepimpinan,” ujarnya. (far)