24 C
Medan
Monday, December 9, 2024
spot_img

Ayo, Copot Seluruh APK

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ini merupakan hari terakhir masa kampanye bagi peserta Pemilu serentak 2019. Mulai besok, Minggu (14/4), seluruh alat peraga kampanye (APK) harus sudah diturunkan karena sudah memasuki masa tenang hingga Selasa (16/4). Karenanya, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak semua peserta pemilu untuk mencopot seluruh APK baik itu atribut partai maupun tanda gambar caleg maupun Capres dan Cawapres.

BAWASLU Sumut mengungkapkan, dalam masa tenang Pemilu ini, ada dua hal yang akan menjadi fokus perhatian mereka. Pertama, soal penertiban APK, dan kedua mengenai kesiapan logistik hingga menyebar ke semua tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota Bawaslu Sumut, Marwan mengatakan, dalam penanganan APK pihaknya akan melibatkan Satpol PP kabupaten dan kota. Karenanya, kepada jajaran Bawaslu diminta untuk berkoordinasi dan berkomunikasin

dengan pemerintah daerah setempat. Begitupun dengan penertiban mobil branding yang selama ini dipakai berkampanye, pihaknya meminta agar jajaran Bawaslu se Sumut berkoordinasi dengan pemda setempat juga, dimana melibatkan pihak Dishub serta aparat kepolisian.

“Selama masa tenang sebelum hari pencoblosan, Bawaslu akan konsern pada penertiban APK di semua wilayah Sumut. Kemudian jangan sampai dalam penertibannya nanti mengganggu ketertiban umum. Kami juga telah mengingatkan supaya Bawaslu kabupaten/kota melibatkan partai politik sebagai peserta pemilu dalam penertiban APK tersebut,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (12/4).

Rapat koordinasi tentang penertiban APK ini, sudah dilakukan pihaknya bersama Pemprovsu dan Bawaslu kabupaten/kota. Diharapkan rencana aksi yang telah disusun dalam rakor tersebut, dapat berjalan maksimal saat implementasinya. “Khusus mobil branding apakah milik pribadi, parpol maupun peserta kampanye, kami harap kawan-kawan Bawaslu kabupaten/kota bekerja sama dengan Dishub setempat. Kalau bisa libatkan juga aparat kepolisian dalam penindakannya. Kita harapkan semua APK yang telah dipasang untuk dibersihkan seluruhnya,” ujarnya.

Marwan menambahkan, hal kedua yang tak kalah penting untuk dipastikan yaitu soal surat suara di semua TPS yang ada. Pihaknya meminta KPU Sumut untuk bergerak cepat menyikapi hal ini, mengingat adanya perubahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang bersumber dari pengurusan pindah memilih atau A5. “Informasi yang kita dengar, kan ada pemindahan pemilih dari kabupaten/kota. Dan malam ini (Jumat kemarin, Red), KPU akan memplenokan pembaharuan DPTb tersebut. Khususnya warga binaan ada apa tidak pergeseran atau penambahan surat suara yang dibutuhkan. Surat suara yang dikirimkan atau disediakan waktu itu, kan tidak sebanyak itu. Sekarang bertambah lagi sementara sudah disortir lipat. Ini sebenarnya perlu ditegaskan lagi oleh KPU Sumut,” paparnya.

Menjawab ini, Komisioner KPU Sumut Divisi Data dan Informasi Herdensi Adnin mengatakan, pendataan DPTb ini khusus bagi warga yang pindah memilih. Umpama warga dari Siantar ingin pindah memilih ke Kota Medan, yang sebenarnya sudah tersedia surat suara di kota asal. “Di Medan itu supaya tidak terpusat di satu TPS, akhirnya terancam surat suaranya, KPU Medan itu ditugaskan mendistribusi pemilih ke TPS-TPS yang ada. Misalnya seorang mahasiswa ada di Kelurahan Medan Baru atau di Kelurahan Titirantai, dan di situ terdapat 70 TPS. Nah, mahasiswa yang masuk DPTb itu disebar ke 70 TPS bukan dipusatkan di satu TPS. Jadi gak ada masalah dengan kebutuhan surat suara,” ujarnya.

Begitu juga dengan A5 warga binaan pada lapas dan rutan, kata dia, pihaknya sudah siapkan kebutuhan surat suara maupun TPS tersendiri di lokasi tersebut, yang dinamakan TPS DPTb. “Jadi bukan ada TPS khusus, tapi TPS DPTb. Dan sekarang ini semua distribusi logistik masih berjalan hingga sebelum hari H pencoblosan,” katanya.

Pihaknya hingga kini juga sedang menunggu rekap data dari KPU kabupaten/kota, terkait jumlah DPTb yang notabene warga yang mengurus pindah memilih. “Sekarang ini lagi proses, jadi kita masih menunggu rekap data dari kawan-kawan kabupaten/kota,” katanya. Sementara itu mengenai logistik pemilu di Sumut yang mengalami kerusakan, saat ini sudah dalam perjalanan untuk didistribusikan ke kabupaten/kota bersangkutan. “Khusus surat suara mulai Sabtu pagi ini mulai diberangkatkan ke kabupaten dan kota secara bergiliran, paling lama Minggu sudah sampai. Untuk kotak suara seluruhnya sudah diberangkatkan ke Kepulauan Nias, sesuai lampiran dari mereka soal kerusakan kotak suara tersebut,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Logistik, Batara Manurung.

Turunkan APK Sendiri

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos mengaku, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada setiap partai politik dan tim pemenangan Capres untuk menertibkan APK-nya masing-masing. Bila parpol dan tim pemenangan Capres-Cawapres tidak merespon surat edaran itu, Bawaslu Medan yang akan menertibkan APK tersebut. “Pihak Bawaslu, KPU dan Polrestabes Medan akan melakukan penertiban yang akan dimulai besok, Sabtu (13/4) malam. Yang kemudian akan diikuti oleh setiap kecamatan mulai hari Minggunya,” jelas Payung.

Senada dengan Ketua Bawaslu Medan, Komisioner KPU Medan Nana Miranti juga menyebutkan, pihaknya telah mengimbau kepada setiap parpol dan tim pemenangan di Kota Medan untuk melakukan penertiban APK-nya sendiri. “Waktu kampanye kan mereka pasang sendiri APK-nya, sekarang saat kampanye sudah selesai ya tolonglah untuk diturunkan sendiri juga. Harus ada kesadaran lah untuk itu,” ucap Nana.

Dia juga menyebutkan, penertiban APK itu sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu itu sendiri. Menurutnya, hal itu juga sebagai bentuk sikap menunjukkan rasa tanggungjawab terhadap masyarakat Kota Medan. “Setelah diberi imbauan dari Bawaslu, kami berharap ada kesadaran dari setiap peserta pemilu pemilik APK. Karena, itu juga merupakan penilaian tersendiri bagi masyarakat. Namun bila tidak ditertibkan oleh mereka, maka pihak Bawaslu, KPU dan yang berwenang lainnya yang akan melakukan penertiban itu,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto juga mengimbau partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menurunkan sendiri APK-nya. “Dalam rapat tadi kami sampaikan ke semua pihak bahwa sudah masuk minggu tenang, dan APK harus dibersihkan. Minggu tenang ini sudah jadi tanggungjawab partai politik menertibkan APKnya dan Pemko Binjai juga mengurusi itu kalau tidak diturunkan,” kata Arie usai rapat bersama perwakilan KPU Binjai, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dandim, dan Polres Binjai.

Perwakilan Satpol PP yang hadir dalam rakor itu mengaku siap menertibkan APK di setiap kecamatan di Kota Binjai hingga ke tingkat kelurahan sesuai rekomendasi Bawaslu. Namun, Satpol sifatnya menunggu koordinasi dan rekomendasi dari Bawaslu dan atasannya.

Sementara Bawaslu Kota Tebingtinggi mengaku sudah menyampaikan secara lisan terkait penertiban APK menjelang masa tenang Pemilu 2019. “Kami sudah melaporkan kepada Parpol dan Tim pemenangan secara lisan untuk menertibkan APK,” kata anggota Bawaslu Tebingtinggi Harirayani.

Namun begitu, mereka akan menggelar rapat koordinasi dengan steakholder agar penertiban APK bisa dilakukan bersama para pemangku kepentingan. “Secepatnya penertiban akan kita laksanakan dan Parpol harus terlibat,” bilangnya.

Sedangkan Ketua KPU Kota Tebingtinggi Abdul Khalik menyatakan, pihaknya hanya menyarankan kepada Parpol untuk menertibkan APK karena sudah masuk minggu tenang. Pihaknya juga mendapat undangan dari Bawaslu Tebingtinggi bahwa hari ini (13/4) mereka akan menggelar rakor bersama pihak terkait. “Penertiban APK kewenangan Bawaslu,” jelasnya. (prn/mag-1/ted/ian)

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ini merupakan hari terakhir masa kampanye bagi peserta Pemilu serentak 2019. Mulai besok, Minggu (14/4), seluruh alat peraga kampanye (APK) harus sudah diturunkan karena sudah memasuki masa tenang hingga Selasa (16/4). Karenanya, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak semua peserta pemilu untuk mencopot seluruh APK baik itu atribut partai maupun tanda gambar caleg maupun Capres dan Cawapres.

BAWASLU Sumut mengungkapkan, dalam masa tenang Pemilu ini, ada dua hal yang akan menjadi fokus perhatian mereka. Pertama, soal penertiban APK, dan kedua mengenai kesiapan logistik hingga menyebar ke semua tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota Bawaslu Sumut, Marwan mengatakan, dalam penanganan APK pihaknya akan melibatkan Satpol PP kabupaten dan kota. Karenanya, kepada jajaran Bawaslu diminta untuk berkoordinasi dan berkomunikasin

dengan pemerintah daerah setempat. Begitupun dengan penertiban mobil branding yang selama ini dipakai berkampanye, pihaknya meminta agar jajaran Bawaslu se Sumut berkoordinasi dengan pemda setempat juga, dimana melibatkan pihak Dishub serta aparat kepolisian.

“Selama masa tenang sebelum hari pencoblosan, Bawaslu akan konsern pada penertiban APK di semua wilayah Sumut. Kemudian jangan sampai dalam penertibannya nanti mengganggu ketertiban umum. Kami juga telah mengingatkan supaya Bawaslu kabupaten/kota melibatkan partai politik sebagai peserta pemilu dalam penertiban APK tersebut,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (12/4).

Rapat koordinasi tentang penertiban APK ini, sudah dilakukan pihaknya bersama Pemprovsu dan Bawaslu kabupaten/kota. Diharapkan rencana aksi yang telah disusun dalam rakor tersebut, dapat berjalan maksimal saat implementasinya. “Khusus mobil branding apakah milik pribadi, parpol maupun peserta kampanye, kami harap kawan-kawan Bawaslu kabupaten/kota bekerja sama dengan Dishub setempat. Kalau bisa libatkan juga aparat kepolisian dalam penindakannya. Kita harapkan semua APK yang telah dipasang untuk dibersihkan seluruhnya,” ujarnya.

Marwan menambahkan, hal kedua yang tak kalah penting untuk dipastikan yaitu soal surat suara di semua TPS yang ada. Pihaknya meminta KPU Sumut untuk bergerak cepat menyikapi hal ini, mengingat adanya perubahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang bersumber dari pengurusan pindah memilih atau A5. “Informasi yang kita dengar, kan ada pemindahan pemilih dari kabupaten/kota. Dan malam ini (Jumat kemarin, Red), KPU akan memplenokan pembaharuan DPTb tersebut. Khususnya warga binaan ada apa tidak pergeseran atau penambahan surat suara yang dibutuhkan. Surat suara yang dikirimkan atau disediakan waktu itu, kan tidak sebanyak itu. Sekarang bertambah lagi sementara sudah disortir lipat. Ini sebenarnya perlu ditegaskan lagi oleh KPU Sumut,” paparnya.

Menjawab ini, Komisioner KPU Sumut Divisi Data dan Informasi Herdensi Adnin mengatakan, pendataan DPTb ini khusus bagi warga yang pindah memilih. Umpama warga dari Siantar ingin pindah memilih ke Kota Medan, yang sebenarnya sudah tersedia surat suara di kota asal. “Di Medan itu supaya tidak terpusat di satu TPS, akhirnya terancam surat suaranya, KPU Medan itu ditugaskan mendistribusi pemilih ke TPS-TPS yang ada. Misalnya seorang mahasiswa ada di Kelurahan Medan Baru atau di Kelurahan Titirantai, dan di situ terdapat 70 TPS. Nah, mahasiswa yang masuk DPTb itu disebar ke 70 TPS bukan dipusatkan di satu TPS. Jadi gak ada masalah dengan kebutuhan surat suara,” ujarnya.

Begitu juga dengan A5 warga binaan pada lapas dan rutan, kata dia, pihaknya sudah siapkan kebutuhan surat suara maupun TPS tersendiri di lokasi tersebut, yang dinamakan TPS DPTb. “Jadi bukan ada TPS khusus, tapi TPS DPTb. Dan sekarang ini semua distribusi logistik masih berjalan hingga sebelum hari H pencoblosan,” katanya.

Pihaknya hingga kini juga sedang menunggu rekap data dari KPU kabupaten/kota, terkait jumlah DPTb yang notabene warga yang mengurus pindah memilih. “Sekarang ini lagi proses, jadi kita masih menunggu rekap data dari kawan-kawan kabupaten/kota,” katanya. Sementara itu mengenai logistik pemilu di Sumut yang mengalami kerusakan, saat ini sudah dalam perjalanan untuk didistribusikan ke kabupaten/kota bersangkutan. “Khusus surat suara mulai Sabtu pagi ini mulai diberangkatkan ke kabupaten dan kota secara bergiliran, paling lama Minggu sudah sampai. Untuk kotak suara seluruhnya sudah diberangkatkan ke Kepulauan Nias, sesuai lampiran dari mereka soal kerusakan kotak suara tersebut,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Logistik, Batara Manurung.

Turunkan APK Sendiri

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos mengaku, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada setiap partai politik dan tim pemenangan Capres untuk menertibkan APK-nya masing-masing. Bila parpol dan tim pemenangan Capres-Cawapres tidak merespon surat edaran itu, Bawaslu Medan yang akan menertibkan APK tersebut. “Pihak Bawaslu, KPU dan Polrestabes Medan akan melakukan penertiban yang akan dimulai besok, Sabtu (13/4) malam. Yang kemudian akan diikuti oleh setiap kecamatan mulai hari Minggunya,” jelas Payung.

Senada dengan Ketua Bawaslu Medan, Komisioner KPU Medan Nana Miranti juga menyebutkan, pihaknya telah mengimbau kepada setiap parpol dan tim pemenangan di Kota Medan untuk melakukan penertiban APK-nya sendiri. “Waktu kampanye kan mereka pasang sendiri APK-nya, sekarang saat kampanye sudah selesai ya tolonglah untuk diturunkan sendiri juga. Harus ada kesadaran lah untuk itu,” ucap Nana.

Dia juga menyebutkan, penertiban APK itu sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu itu sendiri. Menurutnya, hal itu juga sebagai bentuk sikap menunjukkan rasa tanggungjawab terhadap masyarakat Kota Medan. “Setelah diberi imbauan dari Bawaslu, kami berharap ada kesadaran dari setiap peserta pemilu pemilik APK. Karena, itu juga merupakan penilaian tersendiri bagi masyarakat. Namun bila tidak ditertibkan oleh mereka, maka pihak Bawaslu, KPU dan yang berwenang lainnya yang akan melakukan penertiban itu,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto juga mengimbau partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menurunkan sendiri APK-nya. “Dalam rapat tadi kami sampaikan ke semua pihak bahwa sudah masuk minggu tenang, dan APK harus dibersihkan. Minggu tenang ini sudah jadi tanggungjawab partai politik menertibkan APKnya dan Pemko Binjai juga mengurusi itu kalau tidak diturunkan,” kata Arie usai rapat bersama perwakilan KPU Binjai, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dandim, dan Polres Binjai.

Perwakilan Satpol PP yang hadir dalam rakor itu mengaku siap menertibkan APK di setiap kecamatan di Kota Binjai hingga ke tingkat kelurahan sesuai rekomendasi Bawaslu. Namun, Satpol sifatnya menunggu koordinasi dan rekomendasi dari Bawaslu dan atasannya.

Sementara Bawaslu Kota Tebingtinggi mengaku sudah menyampaikan secara lisan terkait penertiban APK menjelang masa tenang Pemilu 2019. “Kami sudah melaporkan kepada Parpol dan Tim pemenangan secara lisan untuk menertibkan APK,” kata anggota Bawaslu Tebingtinggi Harirayani.

Namun begitu, mereka akan menggelar rapat koordinasi dengan steakholder agar penertiban APK bisa dilakukan bersama para pemangku kepentingan. “Secepatnya penertiban akan kita laksanakan dan Parpol harus terlibat,” bilangnya.

Sedangkan Ketua KPU Kota Tebingtinggi Abdul Khalik menyatakan, pihaknya hanya menyarankan kepada Parpol untuk menertibkan APK karena sudah masuk minggu tenang. Pihaknya juga mendapat undangan dari Bawaslu Tebingtinggi bahwa hari ini (13/4) mereka akan menggelar rakor bersama pihak terkait. “Penertiban APK kewenangan Bawaslu,” jelasnya. (prn/mag-1/ted/ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/