MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dua minggu mandek, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali melanjutkan kegiatan, Rabu (22/3) siang. Pembongkaran kali ini dilakukan di Jalan Sudirman, persis di simpang Jalan Uskup Agung Medan.
Sejumlah personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Perhubungan, dan petugas pembongkar diturunkan untuk melakukan penertiban reklame yang berdiri di dekat Konsulat Jenderal Republik India itu.
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang memimpin langsung proses penertiban, menyayangkan tiang reklame yang masih berdiri di zona-zona yang memang dilarang oleh aturan untuk mendirikan tiang-tiang reklame.
“Jelas ini menyalah dan harus kita potong paksa. Pendirian reklame di kawasan ini telah melanggar Perda Kota Medan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan juga aturan turunannya karena mereka memasangnya diatas trotoar jalan, dan dilokasi yang memang dilarang untuk mendirikan reklame,” katanya.
Apalagi, sambung Akhyar, reklame ini juga menutupi rambu lalu lintas karena berada persis dengan rambu-rambu yang ada di persimpangan jalan. “Kita sudah berikan peringatan untuk memotong sendiri, namun tidak dilakukan, jadi ya kita potong paksa dan asetnya menjadi milik Pemko,” tegasnya didampingi Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.
Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengungkapkan, reklame yang ditertibkan ini merupakan reklame yang berukuran besar dengan tinggi sekitar 10 meter, dan papan materi iklannya berukuran sekitar 3×5 meter.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dua minggu mandek, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali melanjutkan kegiatan, Rabu (22/3) siang. Pembongkaran kali ini dilakukan di Jalan Sudirman, persis di simpang Jalan Uskup Agung Medan.
Sejumlah personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Perhubungan, dan petugas pembongkar diturunkan untuk melakukan penertiban reklame yang berdiri di dekat Konsulat Jenderal Republik India itu.
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang memimpin langsung proses penertiban, menyayangkan tiang reklame yang masih berdiri di zona-zona yang memang dilarang oleh aturan untuk mendirikan tiang-tiang reklame.
“Jelas ini menyalah dan harus kita potong paksa. Pendirian reklame di kawasan ini telah melanggar Perda Kota Medan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan juga aturan turunannya karena mereka memasangnya diatas trotoar jalan, dan dilokasi yang memang dilarang untuk mendirikan reklame,” katanya.
Apalagi, sambung Akhyar, reklame ini juga menutupi rambu lalu lintas karena berada persis dengan rambu-rambu yang ada di persimpangan jalan. “Kita sudah berikan peringatan untuk memotong sendiri, namun tidak dilakukan, jadi ya kita potong paksa dan asetnya menjadi milik Pemko,” tegasnya didampingi Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.
Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengungkapkan, reklame yang ditertibkan ini merupakan reklame yang berukuran besar dengan tinggi sekitar 10 meter, dan papan materi iklannya berukuran sekitar 3×5 meter.