26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terkait Larangan Impor Pakaian Bekas, Penyelundup akan Ditindak Tegas

MEDAN, SUMTUPOS.CO – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akan menindak tegas penyelundupan barang bekas di Sumut, khususnya pakaian bekas.

Apalagi, kata Kapoldasu, di Sumut kondisi pantainya yang banyak jalan-jalan atau pelabuhan-pelabuhan tikus menimbulkan kerawanan penyelundupan.

“Kita tegaskan akan menindak segala bentuk penyelundupan, terutama pakaian bekas. Sebab, selain tidak baik dari aspek higienis atau kesehatan juga merugikan keuangan negara. Saya ingatkan para pelaku agar tidak coba-coba melakukan penyelundupan,” tegas Kapoldasu.

Tak hanya itu, Kapoldasu juga menyiapkan strategi pengamanan di wilayah pantai-pantai di Sumut. “Tetapi dari sisi inin

Polisi juga punya keterbatasan, maka dari itu kita juga berharap ada peran serta dari masyarakat untuk memutus mata rantai penyelundupan ini, termasuk juga narkoba dan perdagangan orang,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, mendukung kebijakan pemerintah yang melarang peredaran pakaian dan sepatu bekas (Thrifting) impor di tanah air. Anggota DPRD Medan asal Fraksi Gerindra itu menilai, kebijakan tersebut akan mempertahankan keberlangsungan industri lokal, dimana ada banyak manusia yang bergantung mencari nafkah di dalamnya.

“Tapi di sisi lain, pelaku thrifting ini juga adalah UMKM yang wajib kita perhatikan. Bahkan kegiatan mereka juga mampu menyerap tenaga kerja, meskipun jumlahnya gak sebanding dengan industri garmen yang ada saat ini,” ucap anggota dewan yang akrab disapa Tyo tersebut, Rabu (22/3).

Meskipun begitu, Tyo juga mengkritisi wacana Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang akan merazia tempat-tempat atau pusat peredaran thrifting. Ia menilai, akan sangat tidak fair apabila pemerintah menghentikan usaha para pelaku thrifting yang sudah ada jauh sebelum kebijakan ini muncul.

“Pasti akan menimbulkan gejolak di masyarakat kalau Pemko Medan melalui dinas terkait merazia tempat-tempat penjualan thrifting. Seharusnya mereka itu dibina dan diberi pamahaman yang lebih, bukan ujug-ujung main tertibkan. Kalau mau ditertibkan, harus ada solusi yang bisa diberi Pemko Medan,” ujarnya.

Politisi muda Partai Gerindra ini menyebut razia yang akan dilakukan dinas terkait pasti memiliki tujuan baik. Akan tetapi, akan lebih baik lagi bila razia yang digelar bukan untuk memusnahkan barang dagangan mereka, melainkan mendata para pelaku thrifting agar mendapat pembinaan dan solusi yang strategis dari pemerintah.

“Selama ini di Pemko Medan ada gak regulasi yang mengatur boleh atau tidaknya peredaran barang bekas ini? Gak ada kan. Nah, kalau begitu jangan dirazia mereka (pelaku thrifting). Cobalah Pemko Medan berfikir lurus dan hadir di tengah-tengah mereka dengan memberikan solusi. Mungkin ini akan lebih baik ketimbang merazia,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, mengaku telah mendengar dan mengetahui kebijakan pemerintah pusat yang melarang keras peredaran pakaian dan sepatu bekas impor atau thrifting.

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan surat perintah tugas (SPT) untuk merazia lokasi-lokasi yang dianggap sebagai pusat peredaran pakaian dan sepatu bekas tersebut.

“Kita lagi siapkan SPT nya, untuk itu (razia pakaian bekas dan sepatu bekas impor),” ucap Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, Selasa (21/3).

Dikatakan Benny, meskipun para pelaku usaha ini mengimpor pakaian maupun sepatu bekas, namun dari sisi status mereka tetaplah pelaku UMKM. Hanya saja, status mereka berbeda dengan pelaku UMKM kebanyakan di Kota Medan.

“Ada klasifikasi UMKM yang kita data. Khusus mereka menjual pakaian bekas dan sepatu bekas, masuk kategori UMKM importir barang luar negeri,” ujarnya. (dwi/map/ila)

MEDAN, SUMTUPOS.CO – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akan menindak tegas penyelundupan barang bekas di Sumut, khususnya pakaian bekas.

Apalagi, kata Kapoldasu, di Sumut kondisi pantainya yang banyak jalan-jalan atau pelabuhan-pelabuhan tikus menimbulkan kerawanan penyelundupan.

“Kita tegaskan akan menindak segala bentuk penyelundupan, terutama pakaian bekas. Sebab, selain tidak baik dari aspek higienis atau kesehatan juga merugikan keuangan negara. Saya ingatkan para pelaku agar tidak coba-coba melakukan penyelundupan,” tegas Kapoldasu.

Tak hanya itu, Kapoldasu juga menyiapkan strategi pengamanan di wilayah pantai-pantai di Sumut. “Tetapi dari sisi inin

Polisi juga punya keterbatasan, maka dari itu kita juga berharap ada peran serta dari masyarakat untuk memutus mata rantai penyelundupan ini, termasuk juga narkoba dan perdagangan orang,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, mendukung kebijakan pemerintah yang melarang peredaran pakaian dan sepatu bekas (Thrifting) impor di tanah air. Anggota DPRD Medan asal Fraksi Gerindra itu menilai, kebijakan tersebut akan mempertahankan keberlangsungan industri lokal, dimana ada banyak manusia yang bergantung mencari nafkah di dalamnya.

“Tapi di sisi lain, pelaku thrifting ini juga adalah UMKM yang wajib kita perhatikan. Bahkan kegiatan mereka juga mampu menyerap tenaga kerja, meskipun jumlahnya gak sebanding dengan industri garmen yang ada saat ini,” ucap anggota dewan yang akrab disapa Tyo tersebut, Rabu (22/3).

Meskipun begitu, Tyo juga mengkritisi wacana Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang akan merazia tempat-tempat atau pusat peredaran thrifting. Ia menilai, akan sangat tidak fair apabila pemerintah menghentikan usaha para pelaku thrifting yang sudah ada jauh sebelum kebijakan ini muncul.

“Pasti akan menimbulkan gejolak di masyarakat kalau Pemko Medan melalui dinas terkait merazia tempat-tempat penjualan thrifting. Seharusnya mereka itu dibina dan diberi pamahaman yang lebih, bukan ujug-ujung main tertibkan. Kalau mau ditertibkan, harus ada solusi yang bisa diberi Pemko Medan,” ujarnya.

Politisi muda Partai Gerindra ini menyebut razia yang akan dilakukan dinas terkait pasti memiliki tujuan baik. Akan tetapi, akan lebih baik lagi bila razia yang digelar bukan untuk memusnahkan barang dagangan mereka, melainkan mendata para pelaku thrifting agar mendapat pembinaan dan solusi yang strategis dari pemerintah.

“Selama ini di Pemko Medan ada gak regulasi yang mengatur boleh atau tidaknya peredaran barang bekas ini? Gak ada kan. Nah, kalau begitu jangan dirazia mereka (pelaku thrifting). Cobalah Pemko Medan berfikir lurus dan hadir di tengah-tengah mereka dengan memberikan solusi. Mungkin ini akan lebih baik ketimbang merazia,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, mengaku telah mendengar dan mengetahui kebijakan pemerintah pusat yang melarang keras peredaran pakaian dan sepatu bekas impor atau thrifting.

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan surat perintah tugas (SPT) untuk merazia lokasi-lokasi yang dianggap sebagai pusat peredaran pakaian dan sepatu bekas tersebut.

“Kita lagi siapkan SPT nya, untuk itu (razia pakaian bekas dan sepatu bekas impor),” ucap Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, Selasa (21/3).

Dikatakan Benny, meskipun para pelaku usaha ini mengimpor pakaian maupun sepatu bekas, namun dari sisi status mereka tetaplah pelaku UMKM. Hanya saja, status mereka berbeda dengan pelaku UMKM kebanyakan di Kota Medan.

“Ada klasifikasi UMKM yang kita data. Khusus mereka menjual pakaian bekas dan sepatu bekas, masuk kategori UMKM importir barang luar negeri,” ujarnya. (dwi/map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/