26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Nginap di Hotel, HP Ditukar

Pengalaman Muriadi (24), dapat menjadi pelajaran bagi Anda yang suka numpang ngecas HP lowbat. Pasalnya, HP Muriadi dengan tipe 5300 ditukar dengan HP tipe 3315 yang kondisinya dalam keadaan rusakn oleh karyawan hotel tempatnya menginap.

Ceritanya, saat itu Muriadi warga Jalan Polonia Gang A, Kecamatan Medan Polonia bersama pacarnya, Devi (23) menginap di satu hotel di kawasan Jalan Setia Budi Medan. Usai berurusan dengan penjaga hotel untuk memesan kamar dan membayar uang penginapan sebesar Rp35 ribu, mereka langsung masuk ke kamar. Karena di dalam kamar tersebut tidak ada cok listrik, Muriadi pun keluar kamar dan menemui penjaga hotel. Dia menitipkan HP nya untuk dicas, karena lowbat.

Tak berapa lama, seorang karyawan hotel mendatangi kamar Muriadi untuk mengembalikan HP nya, dengan alasan terjadi pemadaman listrik dari PLN. Namun saat melihat HP tersebut, Muriadi kaget. Karena HP yang diberikan karyawan hotel itu bukan HP miliknya, tetapi kartunya memang miliknya.

Muriadi pun protes. Dia minta kepada karyawan hotel itu untuk segera mengembalikan HP nya. Namun karyawan hotel tersebut berkilah dan mengatakan, “Tadi sewaktu di dalam kantor hotel, saya bersama anak pemilik hotel. Memang tadi HP nya ada ku tinggal sebentar. Aku curiga kepada anak pemilik hotel.”

Karena tidak ada penyelesaian, Muri bersama Devi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Delitua dalam nomor laporan STBL/262/IV/2011/SU/Resta Medan/Sek Delta. Dimana didalam laporannya, pemilik hotel telah melanggar Pasal 363.

“ Kita masih melakukan pemeriksaan saksi dan rencananya kita akan memanggil pemilik hotel untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol SP Sinulingga melalui Kanit Reskrim Iptu Simion Sembiring.(adl)

Pengalaman Muriadi (24), dapat menjadi pelajaran bagi Anda yang suka numpang ngecas HP lowbat. Pasalnya, HP Muriadi dengan tipe 5300 ditukar dengan HP tipe 3315 yang kondisinya dalam keadaan rusakn oleh karyawan hotel tempatnya menginap.

Ceritanya, saat itu Muriadi warga Jalan Polonia Gang A, Kecamatan Medan Polonia bersama pacarnya, Devi (23) menginap di satu hotel di kawasan Jalan Setia Budi Medan. Usai berurusan dengan penjaga hotel untuk memesan kamar dan membayar uang penginapan sebesar Rp35 ribu, mereka langsung masuk ke kamar. Karena di dalam kamar tersebut tidak ada cok listrik, Muriadi pun keluar kamar dan menemui penjaga hotel. Dia menitipkan HP nya untuk dicas, karena lowbat.

Tak berapa lama, seorang karyawan hotel mendatangi kamar Muriadi untuk mengembalikan HP nya, dengan alasan terjadi pemadaman listrik dari PLN. Namun saat melihat HP tersebut, Muriadi kaget. Karena HP yang diberikan karyawan hotel itu bukan HP miliknya, tetapi kartunya memang miliknya.

Muriadi pun protes. Dia minta kepada karyawan hotel itu untuk segera mengembalikan HP nya. Namun karyawan hotel tersebut berkilah dan mengatakan, “Tadi sewaktu di dalam kantor hotel, saya bersama anak pemilik hotel. Memang tadi HP nya ada ku tinggal sebentar. Aku curiga kepada anak pemilik hotel.”

Karena tidak ada penyelesaian, Muri bersama Devi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Delitua dalam nomor laporan STBL/262/IV/2011/SU/Resta Medan/Sek Delta. Dimana didalam laporannya, pemilik hotel telah melanggar Pasal 363.

“ Kita masih melakukan pemeriksaan saksi dan rencananya kita akan memanggil pemilik hotel untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol SP Sinulingga melalui Kanit Reskrim Iptu Simion Sembiring.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/