26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

4 SKPD Ngadu ke BKD

Pengangkatan Honorer tak Memenuhi Syarat

MEDAN-Empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membuat pengaduan terkait dugaan adanya manipulasi data 251 tenaga honorer yang lolos verifikasi pertama.

“Keberatan dari dinas sudah masuk dan sudah dikumpulkan untuk diserahkan ke BKN Pusat. Selambat-lambatnya tanggal 30 sudah diikirim ke BKN Pusat,” kata  Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerimaan dan Pensiunan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Adrian Saleh.
Dijelaskannya, SKPD Pemko Medan yang sudah menyerahkan pengaduan adalah Dinas Pertamanan, RS dr Pirngadi Medan, Dinas Kebersihan Medan dan Dinas P2K Medan.

Kasus ini juga sudah sampai ke pimpinan DPRD Medan. Pimpinan dewan sudah mengagendakan beberapa kerja-kerja teknis ke Komisi A, termasuk kemungkinan melakukan investigasi khusus untuk membongkar dugaan kebobrokan dalam pengumuman tersebut.

“Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi A. Saya meminta Komisi A untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menangani persoalan ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy.

Menurutnya, langkah-langkah itu di antaranya adalah melakukan pem bentukan panitia khusus atau melakukan investigasi khusus untuk membongkar dugaan kebobrokan yang kemungkinan ada di balik pengumuman itu. Namun, sebelum melakukan hal itu itu hendaknya menyatakan ada sejumlah langkah awal yang perlu dilakukan Komisi A terlebih dahulu.

Setelah itu, kata Ikrimah, Komisi A bisa melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) guna menanyakan hal ini. Ikrimah mengaku prihatin melihat kondisi para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, namun tak kunjung memperoleh haknya sebagai CPNS. (adl)

Pengangkatan Honorer tak Memenuhi Syarat

MEDAN-Empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membuat pengaduan terkait dugaan adanya manipulasi data 251 tenaga honorer yang lolos verifikasi pertama.

“Keberatan dari dinas sudah masuk dan sudah dikumpulkan untuk diserahkan ke BKN Pusat. Selambat-lambatnya tanggal 30 sudah diikirim ke BKN Pusat,” kata  Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerimaan dan Pensiunan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Adrian Saleh.
Dijelaskannya, SKPD Pemko Medan yang sudah menyerahkan pengaduan adalah Dinas Pertamanan, RS dr Pirngadi Medan, Dinas Kebersihan Medan dan Dinas P2K Medan.

Kasus ini juga sudah sampai ke pimpinan DPRD Medan. Pimpinan dewan sudah mengagendakan beberapa kerja-kerja teknis ke Komisi A, termasuk kemungkinan melakukan investigasi khusus untuk membongkar dugaan kebobrokan dalam pengumuman tersebut.

“Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi A. Saya meminta Komisi A untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menangani persoalan ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy.

Menurutnya, langkah-langkah itu di antaranya adalah melakukan pem bentukan panitia khusus atau melakukan investigasi khusus untuk membongkar dugaan kebobrokan yang kemungkinan ada di balik pengumuman itu. Namun, sebelum melakukan hal itu itu hendaknya menyatakan ada sejumlah langkah awal yang perlu dilakukan Komisi A terlebih dahulu.

Setelah itu, kata Ikrimah, Komisi A bisa melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) guna menanyakan hal ini. Ikrimah mengaku prihatin melihat kondisi para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, namun tak kunjung memperoleh haknya sebagai CPNS. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru