Belakangan ini banyak jaksa penuntut umum (JPU) dilaporkan karena dituding melakukanpemerasan terhadap keluarga terdakwa yang tersandung perkara. Apa tindakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Rudiansyah dengan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Surung Aritonang SH MH
Apa Anda sebagai pengawas sudah mendengar perlakuan oknum jaksa nakal?
Memang ada laporan yang kita terima mengenai oknum jaksa nakal yang melakukan tindakan melanggar hukum dan aturan kejaksaan. Namun, laporan yang kita terima dari masyarakat akan kita selidiki dengan memanggil jaksa nakal yang dilaporkan itu.
Apa sanksinya?
Sanksinya sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oknum jaksa tersebut. Tapi sebelum mengambil tindakan kita melakukan penyelidikan dengan memanggil jaksa dan si pelapor untuk dikonfrontir. Apabila, jaksa yang bersangkutan memang benar terbukti malakukan tindakan itu maka kita akan melakukan penyelidikan itu.
Maksudnya?
Kita akan memanggil jaksa yang bersangkutan secara resmi dengan melayangkan surat. Kalau dari hasil penyidikan internal terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji itu, maka kita akan mengambil langkah tegas dengan menindak oknum jaksa itu dari mulai pencopotan hingga sampai penurunan pangkat. Tapi, sebelum ditindak akan kita sidangkan secara internal dan jaksa berhak mengajukan pembelaan diri.
Berapa banyak jaksa nakal yang sudah ditindak?
Saat ini saya belum mengetahuinya. Namun ada jaksa yang dilaporkan dalam berbagai tindakan baik yang melanggar hukum ataupun insdispliner. Bapak Kajatisu juga sudah memerintahkan untuk mengambil tindakan tegas pada oknum jaksa yang melanggar hukum. (*)