30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Mantan Kadis dan Bendahara Dituntut 7,5 Tahun

MEDAN-Dua terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di Dispenda Pematangsiantar di antaranya Mantan Kadis Pendapatan Daerah (Dispenda) Pematangsiantar tahun 2010, JA Setiawan Girsang dan mantan Bendahara Dispenda Pematangsiantar Very Susati Siregar masing-masing dituntut selama tujuh tahun enam bulan atau 7,5 tahun penjara.

Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/4) itu, JPU menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan penjara terhadap pada masing-masing terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi pada Dispeda Kota Pematangsiantar tahun 2010,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Darmawan SH dari Kejari Pematangsiantar didepan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik SH. Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp 717 juta.(far)

MEDAN-Dua terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di Dispenda Pematangsiantar di antaranya Mantan Kadis Pendapatan Daerah (Dispenda) Pematangsiantar tahun 2010, JA Setiawan Girsang dan mantan Bendahara Dispenda Pematangsiantar Very Susati Siregar masing-masing dituntut selama tujuh tahun enam bulan atau 7,5 tahun penjara.

Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/4) itu, JPU menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan penjara terhadap pada masing-masing terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi pada Dispeda Kota Pematangsiantar tahun 2010,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Darmawan SH dari Kejari Pematangsiantar didepan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik SH. Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp 717 juta.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/