31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Pasar Induk Tuntungan Menunggu Perwal

MEDAN-Pengoperasian Pasar Induk Sayur dan Buah yang berada di Kelurahan Lau Cih Medan Tuntungan, tinggal menunggu payung hukum atau Peraturan Walikota (Perwal). Bangunan fisik pasar tersebut kini sudah rampung dan bakal segera diserahkan ke PD Pasar Kota Medan.

“Untuk bangunan fisiknya sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu Perwal sebagai payung hukumnya. Setelah Perwal keluar, maka kita akan segera menyerahkannya ke Pemko Medan,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Gunawan Surya Lubis kepada Sumut Pos, Senin (22/4).

Dikatakan, Dinas Perkim Kota Medan hanya bertugas untuk membangun fisik saja, sedangkan pengelolaannya akan diserahkan kepada PD Pasar. Lalu, kapan Pasar Induk itu diserahkan ke PD Pasar. Sebab, kondisi Pasar Induk itu sudah ditumbuhi semak belukar karena belum juga dipergunakan?. Gunawan menjelaskan, pihaknya akan segera menyerahkan Pasar Induk itu, asalkan Perwalnya sudah keluar. “Kalau Perwalnya belum keluar, saya rasa PD Pasar juga tidak akan mau menerimanya,” jelasnya.

Sedangkan, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Benny H Sihotang ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan kapan Pasar Induk itu dioperasikan. Sebab, hingga kini belum diserahkan kepada mereka. “Yang membangun kan Perkim, dan kita akan mengoperasikannya setelah diserahterimakan,” katanya.

Ditambahkan, untuk serah terima sendiri memiliki prosedur. Serah terima dan pengoperasian Pasar Induk itu akan diatur dalam Perwal. PD Pasar sendiri dikatakan sudah siap mengelola pasar sayur dan buah tersebut. “Kita sudah siap, kalaupun besok diserahkan, kita siap untuk mengelolanya,” tegasnya.

Terus, apakah kondisi Pasar Induk itu sudah memadai?. Benny enggan mengomentari, karena belum diserahkan. Tapi, dikatakan jumlah kios di Pasar Induk tersebut tidak sesuai dengan jumlah pedagang yang akan pindah dari Jalan Veteran, Jalan Sutomo dan seputarannya. Dijelaskan, Pasar Induk itu memiliki 1.050 kios, sedangkan pedagang yang berada di Jalan Veteran, Jalan Sutomo dan seputarannya mencapai 1.800 orang.

“Solusinya, kita akan memprioritaskan pedagang yang mana dulu, apakah pedagang yang berada di jalan protocol dan sebagainya. Kita akan melakukan pengundian untuk menentukan nomor kios yang berhak ditempati pedagang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat usulan untuk membuat Perwal yang mengatur Pasar Induk Tuntungan. “Belum ada, Perwal Pasar Induk itu belum ada diajukan,” ungkapnya singkat di Gedung DPRD Kota Medan. (mag-7)

MEDAN-Pengoperasian Pasar Induk Sayur dan Buah yang berada di Kelurahan Lau Cih Medan Tuntungan, tinggal menunggu payung hukum atau Peraturan Walikota (Perwal). Bangunan fisik pasar tersebut kini sudah rampung dan bakal segera diserahkan ke PD Pasar Kota Medan.

“Untuk bangunan fisiknya sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu Perwal sebagai payung hukumnya. Setelah Perwal keluar, maka kita akan segera menyerahkannya ke Pemko Medan,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Gunawan Surya Lubis kepada Sumut Pos, Senin (22/4).

Dikatakan, Dinas Perkim Kota Medan hanya bertugas untuk membangun fisik saja, sedangkan pengelolaannya akan diserahkan kepada PD Pasar. Lalu, kapan Pasar Induk itu diserahkan ke PD Pasar. Sebab, kondisi Pasar Induk itu sudah ditumbuhi semak belukar karena belum juga dipergunakan?. Gunawan menjelaskan, pihaknya akan segera menyerahkan Pasar Induk itu, asalkan Perwalnya sudah keluar. “Kalau Perwalnya belum keluar, saya rasa PD Pasar juga tidak akan mau menerimanya,” jelasnya.

Sedangkan, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Benny H Sihotang ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya juga belum bisa memastikan kapan Pasar Induk itu dioperasikan. Sebab, hingga kini belum diserahkan kepada mereka. “Yang membangun kan Perkim, dan kita akan mengoperasikannya setelah diserahterimakan,” katanya.

Ditambahkan, untuk serah terima sendiri memiliki prosedur. Serah terima dan pengoperasian Pasar Induk itu akan diatur dalam Perwal. PD Pasar sendiri dikatakan sudah siap mengelola pasar sayur dan buah tersebut. “Kita sudah siap, kalaupun besok diserahkan, kita siap untuk mengelolanya,” tegasnya.

Terus, apakah kondisi Pasar Induk itu sudah memadai?. Benny enggan mengomentari, karena belum diserahkan. Tapi, dikatakan jumlah kios di Pasar Induk tersebut tidak sesuai dengan jumlah pedagang yang akan pindah dari Jalan Veteran, Jalan Sutomo dan seputarannya. Dijelaskan, Pasar Induk itu memiliki 1.050 kios, sedangkan pedagang yang berada di Jalan Veteran, Jalan Sutomo dan seputarannya mencapai 1.800 orang.

“Solusinya, kita akan memprioritaskan pedagang yang mana dulu, apakah pedagang yang berada di jalan protocol dan sebagainya. Kita akan melakukan pengundian untuk menentukan nomor kios yang berhak ditempati pedagang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat usulan untuk membuat Perwal yang mengatur Pasar Induk Tuntungan. “Belum ada, Perwal Pasar Induk itu belum ada diajukan,” ungkapnya singkat di Gedung DPRD Kota Medan. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/