30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemko Khawatir Ada Pertentangan Fraksi Ranperda Produk Halal

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
FINALISASI: Suasana pertemuan finalisasi Ranperda Pengawasan Produk Halal dan Hiegenis, hanya dihadiri dua anggota dewan di Ruang Banggar DPRD Medan, Kamis (20/7).

SUMUTPOS.CO – Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan Produk Halal dan Hiegenis hanya dihadiri dua anggota panitia khusus.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Kamis (20/7) itu dipimpin Ketua Pansus Rajuddin Sagala didampingi Anggota Pansus Salman Alfarisi.

Kedua wakil rakyat itu berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Sementara 26 anggota pansus lainnya hingga rapat diskor belum juga kelihatan. Padahal, ranperda ini merupakan usulan anggota dewan. Turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum Pemko Medan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan.

Ketua pansus Rajuddin Sagala, diketahui tidak bisa melanjutkan pembahasan pada pukul 15.00 WIB, dengan alasan melihat anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit. Alhasil saat pansus dan Pemko melakukan pembahasan kembali, turut mengundang tim ahli dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Doni, mengatakan, sebenarnya tidak ada persoalan mendasar dalam finalisasi ranperda tersebut. Butir-butir pasal dalam ranperda itu sudah berdasarkan pembahasan-pembahasan sebelumnya.

Bahkan, mengenai sanksi pidana sudah ada kesepahaman di antara stakeholder terkait. Hanya saja pihaknya menyayangkan minimnya kehadiran pansus yang mengikuti pembahasan terakhir tersebut.

“Kalau dari sisi materi atau isi draf ranperda, kami pikir tidak ada masalah. Cuma saya khawatir, dengan cuma dihadiri dua anggota dewan dalam finalisasi, apakah nantinya fraksi-fraksi lain mendukung,” katanya kepada Sumut Pos usai mengikuti finalisasi.

Dia menyebutkan, berdasar kesepakatan saat finalisasi, ranperda ini akan dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (25/7) mendatang. “Kita lihatlah nanti saat paripurna. Semoga saja seluruh fraksi mendukung,” ujarnya seraya menambahkan, kebanyakan anggota dewan tidak hadir lantaran sedang berada di luar kota.

Sebelumnya dalam pembahasan, pansus meminta agar Pemerintah Kota Medan segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi peredaran produk halal dan higienis di Kota Medan.

Anggota Pansus Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Salman Alfarisi mengungkapkan sesuai dengan bab 3 pasal 4 tentang pengawasan yang terdapat di dalam ranperda itu, diamanahkan agar tim satgas segera dibentuk.

“Pemko Medan berkewajiban untuk membentuk tim satgas yang terdiri dari sejumlah unsur SKPD Pemko Medan dan sejumlah lembaga lainnya seperti MUI, BPPOM dan unsur masyarakat,” katanya.

Mewakili tim ahli Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Zulham, mengungkapkan pihaknya menyetujui agar tim satgas segera dibentuk. Tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) satgas diminta akan diperjelas di dalam peraturan wali kota (perwal) yang akan segera dibentuk Pemko Medan usai ranperda tersebut disahkan. “Untuk menentukan koordinator dari tim satgas itu bisa diputuskan melalui mekanisme pemilihan dan tidak bisa dimasukkan ke dalam regulasi ranperda ini,” ujarnya.

Dengan adanya tim satgas tersebut, ia berkeyakinan pengawasan produk halal dan higienis di Kota Medan bisa berjalan maksimal. “Apalagi akan ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar perda tersebut, di mana disesuaikan dengan hukum dan UU diatasnya,” ujarnya. (prn)

 

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
FINALISASI: Suasana pertemuan finalisasi Ranperda Pengawasan Produk Halal dan Hiegenis, hanya dihadiri dua anggota dewan di Ruang Banggar DPRD Medan, Kamis (20/7).

SUMUTPOS.CO – Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan Produk Halal dan Hiegenis hanya dihadiri dua anggota panitia khusus.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Kamis (20/7) itu dipimpin Ketua Pansus Rajuddin Sagala didampingi Anggota Pansus Salman Alfarisi.

Kedua wakil rakyat itu berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Sementara 26 anggota pansus lainnya hingga rapat diskor belum juga kelihatan. Padahal, ranperda ini merupakan usulan anggota dewan. Turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum Pemko Medan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan.

Ketua pansus Rajuddin Sagala, diketahui tidak bisa melanjutkan pembahasan pada pukul 15.00 WIB, dengan alasan melihat anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit. Alhasil saat pansus dan Pemko melakukan pembahasan kembali, turut mengundang tim ahli dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Doni, mengatakan, sebenarnya tidak ada persoalan mendasar dalam finalisasi ranperda tersebut. Butir-butir pasal dalam ranperda itu sudah berdasarkan pembahasan-pembahasan sebelumnya.

Bahkan, mengenai sanksi pidana sudah ada kesepahaman di antara stakeholder terkait. Hanya saja pihaknya menyayangkan minimnya kehadiran pansus yang mengikuti pembahasan terakhir tersebut.

“Kalau dari sisi materi atau isi draf ranperda, kami pikir tidak ada masalah. Cuma saya khawatir, dengan cuma dihadiri dua anggota dewan dalam finalisasi, apakah nantinya fraksi-fraksi lain mendukung,” katanya kepada Sumut Pos usai mengikuti finalisasi.

Dia menyebutkan, berdasar kesepakatan saat finalisasi, ranperda ini akan dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (25/7) mendatang. “Kita lihatlah nanti saat paripurna. Semoga saja seluruh fraksi mendukung,” ujarnya seraya menambahkan, kebanyakan anggota dewan tidak hadir lantaran sedang berada di luar kota.

Sebelumnya dalam pembahasan, pansus meminta agar Pemerintah Kota Medan segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi peredaran produk halal dan higienis di Kota Medan.

Anggota Pansus Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Salman Alfarisi mengungkapkan sesuai dengan bab 3 pasal 4 tentang pengawasan yang terdapat di dalam ranperda itu, diamanahkan agar tim satgas segera dibentuk.

“Pemko Medan berkewajiban untuk membentuk tim satgas yang terdiri dari sejumlah unsur SKPD Pemko Medan dan sejumlah lembaga lainnya seperti MUI, BPPOM dan unsur masyarakat,” katanya.

Mewakili tim ahli Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Zulham, mengungkapkan pihaknya menyetujui agar tim satgas segera dibentuk. Tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) satgas diminta akan diperjelas di dalam peraturan wali kota (perwal) yang akan segera dibentuk Pemko Medan usai ranperda tersebut disahkan. “Untuk menentukan koordinator dari tim satgas itu bisa diputuskan melalui mekanisme pemilihan dan tidak bisa dimasukkan ke dalam regulasi ranperda ini,” ujarnya.

Dengan adanya tim satgas tersebut, ia berkeyakinan pengawasan produk halal dan higienis di Kota Medan bisa berjalan maksimal. “Apalagi akan ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar perda tersebut, di mana disesuaikan dengan hukum dan UU diatasnya,” ujarnya. (prn)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/