25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pernikahan Tanpa Akta Banyak di Tuntungan

MEDAN-Pasangan yang telah menikah tapi belum memiliki akta perkawinan, banyak ditemukan di Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Baru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, pasangan tersebut hanya diberkati secara Gereja, tapi mereka belum terdaftar di Catatan Sipil. “Pasangan tersebut banyak ditemukan di Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Kota,” ujar Muslim Harahap di Balai Kota, Senin (22/4).

Dijelaskannya, selama ini pembuatan akta kelahiran anak usia di bawah satu tahun secara gratis sering terkendala karena orang tuanya belum memiliki akta perkawinan. “Makanya perlu kita buat pencatatan perkawinan secara massal bagi pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan. Kasus seperti ini banyak ditemukan bagi warga beragama Kristen,” ujarnya.

Pernikahan di bawah tangan atau hanya diberkati di Gereja, kata Muslim, tidak sah secara UU. Artinya, setiap pernikahan itu harus dicatat dalam sebuah akta perkawinan dan ini merupakan syarat untuk membuat akta kelahiran anak. “Secara agama mereka resmi pasangan suami istri, tapi secara UU hal itu tidak diakui, tetap harus dicatat perkawinannya,” jelasnya. Karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan pencatatan akta perkawinan secara massal bagi warga Kota Medan yang belum memiliki akta perkawinan. “Program ini akan kita lakukan pada Mei mendatang. Bagi pasangan suami istri yang sudah menikah tapi belum memiliki akta perkawinan, akan kita lakukan pencatatan secara massal,” tuturnya. (mag-7)

MEDAN-Pasangan yang telah menikah tapi belum memiliki akta perkawinan, banyak ditemukan di Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Baru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, pasangan tersebut hanya diberkati secara Gereja, tapi mereka belum terdaftar di Catatan Sipil. “Pasangan tersebut banyak ditemukan di Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Kota,” ujar Muslim Harahap di Balai Kota, Senin (22/4).

Dijelaskannya, selama ini pembuatan akta kelahiran anak usia di bawah satu tahun secara gratis sering terkendala karena orang tuanya belum memiliki akta perkawinan. “Makanya perlu kita buat pencatatan perkawinan secara massal bagi pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan. Kasus seperti ini banyak ditemukan bagi warga beragama Kristen,” ujarnya.

Pernikahan di bawah tangan atau hanya diberkati di Gereja, kata Muslim, tidak sah secara UU. Artinya, setiap pernikahan itu harus dicatat dalam sebuah akta perkawinan dan ini merupakan syarat untuk membuat akta kelahiran anak. “Secara agama mereka resmi pasangan suami istri, tapi secara UU hal itu tidak diakui, tetap harus dicatat perkawinannya,” jelasnya. Karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan pencatatan akta perkawinan secara massal bagi warga Kota Medan yang belum memiliki akta perkawinan. “Program ini akan kita lakukan pada Mei mendatang. Bagi pasangan suami istri yang sudah menikah tapi belum memiliki akta perkawinan, akan kita lakukan pencatatan secara massal,” tuturnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/