MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejatinya, pemilik membongkar sendiri papan reklame sesuai surat dilayangkan Tim Terpadu. Namun, belum adanya inisiatif atau niat baik sebagaimana diharapkan membuat Tim Terpadu menertibkan atau membongkarnya, menyusul lewatnya tenggat waktu sudah diberikan.
Seperti dilakukan tim yang digawangi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Jumat (22/4) dinihari, terhadap dua papan reklame berukuran raksasa dibongkar tanpa kendala berarti persisnya Jalan Pengadilan simpang Jalan Kapten Maulana Lubis (samping Hotel Santika) milik Star Advertising, maupun billboard di Jalan Kejaksaan simpang Pengadilan milik Expo Advertising.
Sekretaris Tim Terpadu yang juga Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Indra Siregar mengatakan, penertiban berjalan lancar tanpa ada kendala. “Alhamdulillah lancar, dan kita memang bergerak di dua titik itu saja kemarin malam,” kata Indra kepada Sumut Pos, Jumat (22/4).
Terkait skedul selanjutnya titik mana saja target tim, Indra mengaku, belum dapat membeberkan titik mana saja selanjutnya akan ditertibkan tim. Pasalnya, Tim Terpadu menerapkan sistem acak dengan kegiatan pembongkaran. “Belum tahu kalau itu (mana yang dibongkar), karena kami masih menunggu arahan berikutnya,” urai dia.
Alasannya, sambung Indra, meski kegiatan merupakan wewenang pihaknya namun bisa saja penertiban berubah saat di lapangan. “Sasaran kita bisa saja berubah. Namun yang jelas kita bergerak di 13 ruas jalan sesuai aturan, dan juga papan reklame yang berdiri tanpa izin,” tegas dia.
Pun begitu, lanjut dia, Tim tetap saja memberikan kesempatan kepada pemilik melalui himbauan tetap membongkar sendiri papan reklame milik masing-masing. Seperti yang sebelumnya sudah dilakukan Pemko Medan menyarankannya melalui surat edaran, dengan harapan kerelaan pemilik reklame membongkar sendiri.
“Walaupun sudah dikasih tenggat waktu, kita tetap himbau mereka (pemilik) bongkar sendiri. Karena penertiban kita lakukan secara acak, bisa saja di hari berikutnya papan reklame yang belum membongkar terkena penertiban,” papar dia seraya perkirakan penertiban kembali bergulir.
Sebelumnya, Kamis (21/4) dini hari, Tim Terpadu membongkar papan reklame jenis billboard milik ACC Advertising di Jalan Sudirman Medan depan Gereja HKBP maupun milik Prima Kencana Advertising di Jalan Imam Bonjol berlokasi Taman SPBU, akibat tidak memiliki izin.
Selain kedua papan reklame tersebut, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame sebelumnya menargetkan pembongkaran dua papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Kartini milik Prima Kencana Advertising, jenis billboard dan Jalan Suprapto simpang Jalan Samanhudi milik ACC Advertising jenis baliho.
Namun pembongkaran urung dilaksanakan setelah kedua pemilik reklame membongkar sendiri. Sehari sebelumnya, Selasa (19/4), Tim Terpadu telah merubuhkan dua papan reklame jenis bando di Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin dan jenis baliho di Jalan Kejaksaan simpang Jalan Mendut.
Di waktu bersamaan, pemilik papan reklame membongkar sendiri papan reklamenya yang didirikan di Jalan Suprapto simpang Jalan Melur. Dengan demikian selama tiga malam pembongkaran dilakukan, sudah 7 papan reklame yang berhasil dibongkar.
Guna mendukung kelancaran pembongkaran, Tim Terpadu selalu menutup akses yang dibantu petugas Dishub dan Satpol PP. Pembongkaran juga melibatkan petugas Dinas TRTB yang sudah telatih. Dengan menggunakan mesin las, mereka memotongi konstruksi papan reklame yang terbuat dari besi. Agar papan reklame tidak rubuh pada saat pembongkaran berlangsung, tim menggunakan dua unit mobil crane. (prn/jie)