27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Angkot Menepi saat Mobil Korban Masuk Kebun

SAKSI: Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan, Rabu (22/4). Agusman/Sumut Pos
SAKSI: Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan, Rabu (22/4).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4). Ketiganya memberikan kesaksian secara online, atas ketiga terdakwa masing-masing Zuraida Hanum (istri korban), Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi.

Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa di antaranya Maulana Sinaga, personel Polisi Polsek Kutalimbaru yang turun ke lokasi penemuan mayat korban, Edi Edirson, Kepala Dusun II Desa Sukarame dan Arihta Ginting, sopir angkutan umum.

Arihta Ginting, sopir angkutan umum warga Dusun I Kutalimbaru, dalam kesaksiannya mengatakan, sempat berpapasan dengan mobil jenis Toyota Prado BK 77 HD milik korban, yang saat itu dikendarai terdakwa Jefri. Saat kejadian, terdakwa Jefri akan membuang mayat korban, didampingi terdakwa Reza yang mengendarai sepedamotor matic.

Arihta menyebutkan, saat itu dirinya mengemudikan angkutan umum dari rumahnya di Dusun I menuju Dusun VII, untuk menjemput siswa-siswa sekolah yang akan diantarkan ke sekolah seperti biasanya.

Tepat pukul 05.20 WIB pagi, ia berpapasan dengan mobil korban di salah satu jalan yang jaraknya 3 km dari lokasi penemuan mayat korban. “Kira-kira jam 5.20 WIB pas aku mau jemput anak-anak yang mau diantarkan ke sekolah, aku berpapasan dengan mobil mewah sama satu kereta (sepeda motor, Red). Tak jelas jenis mobilnya apa, tapi mobil mewahlah, BK 77 HD,” ungkap Arihta di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik.

Karena kondisi ruas jalan yang sempit dan tak bisa dilalui dua mobil sekaligus, ia pun berinisiatif menghentikan kendaraannya, dan menepi ke beram jalan yang lebih lebar, untuk memberi jalan pada mobil mewah itu melintas.

“Jalan di lokasi itu ‘kan sempit, Pak Hakim. Nggak bisa lewat dua mobil. Jadi pas dari jauh kutengok kira-kira ada 30 meter mobil itu mau masuk ke kebun, aku berhenti minggir ke tempat agak lebar. Di situlah lewat orang itu (para terdakwa). Keretanya jalan di depan mobilnya. Makanya aku ingat, karena sempat nampak BK (nomor polisi, Red)-nya,” ujarnya.

Saat itu dirinya tidak berpikir ada hal aneh atau mencurigai kenapa mobil mewah itu melintas menuju areal perkebunan, yang tak pernah dilalui oleh kendaraan kecuali mobil pengangkut hasil panen sawit. “Itulah… waktu itu nggak sempat terpikirku yang lain-lain. Aku fokusnya minggirkan mobilku aja, biar bisa lewat orang itu. Memang nggak pernah ada yang lewat situ. Paling mobil Taft badak yang biasa ngangkat sawit ajalah yang jalan lewat situ,” jelasnya lagi.

Saksi lain, Maulana Sinaga, mengatakan dirinya diperintahkan Kanit Reskrim untuk turun ke lokasi, menindaklanjuti informasi temuan mayat. Di lokasi temuan jasad korban, dirinya bertugas mengamankan kondisi TKP agar tidak dikerumuni oleh warga sekitar lokasi.

Sedangkan saksi Edi Erison, Kepala Dusun II Desa Sukarame, dalam kesaksiannya mengaku mengetahui penemuan mayat korban dari warga dan beberapa siswa sekolah, yang menyebut ada mobil masuk jurang.

Kemudian ia bersama salah seorang warga mengecek informasi tersebut. Di TKP sekitar pukul 12.40 WIB, ia melihat mobil korban dalam kondisi terjerembab ke jurang yang jaraknya 500 meter dari jalan besar Kutalimbaru. Hal itu selanjutnya dikabarkan ke Polsek Kutalimbaru, yang turun ke lokasi beberapa saat kemudian.

Para terdakwa yang mengikuti persidangan melalui video telekonference, tidak menyangkal pernyataan para saksi dalam persidangan tersebut.

Usai ketiga saksi menyampaikan kesaksian, majelis hakim menutup persidangan, dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum, Parada Situmorang, yang ditemui sejumlah wartawan usai persidangan mengatakan, masih banyak saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan berkaitan kasus pembunuhan hakim, yang didalangi istri korban Zuraida Hanum, dibantu selingkuhannya Jefri, dan adik tiri Jefri, Reza Fahlevi. (man)

SAKSI: Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan, Rabu (22/4). Agusman/Sumut Pos
SAKSI: Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan, Rabu (22/4).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4). Ketiganya memberikan kesaksian secara online, atas ketiga terdakwa masing-masing Zuraida Hanum (istri korban), Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi.

Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa di antaranya Maulana Sinaga, personel Polisi Polsek Kutalimbaru yang turun ke lokasi penemuan mayat korban, Edi Edirson, Kepala Dusun II Desa Sukarame dan Arihta Ginting, sopir angkutan umum.

Arihta Ginting, sopir angkutan umum warga Dusun I Kutalimbaru, dalam kesaksiannya mengatakan, sempat berpapasan dengan mobil jenis Toyota Prado BK 77 HD milik korban, yang saat itu dikendarai terdakwa Jefri. Saat kejadian, terdakwa Jefri akan membuang mayat korban, didampingi terdakwa Reza yang mengendarai sepedamotor matic.

Arihta menyebutkan, saat itu dirinya mengemudikan angkutan umum dari rumahnya di Dusun I menuju Dusun VII, untuk menjemput siswa-siswa sekolah yang akan diantarkan ke sekolah seperti biasanya.

Tepat pukul 05.20 WIB pagi, ia berpapasan dengan mobil korban di salah satu jalan yang jaraknya 3 km dari lokasi penemuan mayat korban. “Kira-kira jam 5.20 WIB pas aku mau jemput anak-anak yang mau diantarkan ke sekolah, aku berpapasan dengan mobil mewah sama satu kereta (sepeda motor, Red). Tak jelas jenis mobilnya apa, tapi mobil mewahlah, BK 77 HD,” ungkap Arihta di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik.

Karena kondisi ruas jalan yang sempit dan tak bisa dilalui dua mobil sekaligus, ia pun berinisiatif menghentikan kendaraannya, dan menepi ke beram jalan yang lebih lebar, untuk memberi jalan pada mobil mewah itu melintas.

“Jalan di lokasi itu ‘kan sempit, Pak Hakim. Nggak bisa lewat dua mobil. Jadi pas dari jauh kutengok kira-kira ada 30 meter mobil itu mau masuk ke kebun, aku berhenti minggir ke tempat agak lebar. Di situlah lewat orang itu (para terdakwa). Keretanya jalan di depan mobilnya. Makanya aku ingat, karena sempat nampak BK (nomor polisi, Red)-nya,” ujarnya.

Saat itu dirinya tidak berpikir ada hal aneh atau mencurigai kenapa mobil mewah itu melintas menuju areal perkebunan, yang tak pernah dilalui oleh kendaraan kecuali mobil pengangkut hasil panen sawit. “Itulah… waktu itu nggak sempat terpikirku yang lain-lain. Aku fokusnya minggirkan mobilku aja, biar bisa lewat orang itu. Memang nggak pernah ada yang lewat situ. Paling mobil Taft badak yang biasa ngangkat sawit ajalah yang jalan lewat situ,” jelasnya lagi.

Saksi lain, Maulana Sinaga, mengatakan dirinya diperintahkan Kanit Reskrim untuk turun ke lokasi, menindaklanjuti informasi temuan mayat. Di lokasi temuan jasad korban, dirinya bertugas mengamankan kondisi TKP agar tidak dikerumuni oleh warga sekitar lokasi.

Sedangkan saksi Edi Erison, Kepala Dusun II Desa Sukarame, dalam kesaksiannya mengaku mengetahui penemuan mayat korban dari warga dan beberapa siswa sekolah, yang menyebut ada mobil masuk jurang.

Kemudian ia bersama salah seorang warga mengecek informasi tersebut. Di TKP sekitar pukul 12.40 WIB, ia melihat mobil korban dalam kondisi terjerembab ke jurang yang jaraknya 500 meter dari jalan besar Kutalimbaru. Hal itu selanjutnya dikabarkan ke Polsek Kutalimbaru, yang turun ke lokasi beberapa saat kemudian.

Para terdakwa yang mengikuti persidangan melalui video telekonference, tidak menyangkal pernyataan para saksi dalam persidangan tersebut.

Usai ketiga saksi menyampaikan kesaksian, majelis hakim menutup persidangan, dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum, Parada Situmorang, yang ditemui sejumlah wartawan usai persidangan mengatakan, masih banyak saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan berkaitan kasus pembunuhan hakim, yang didalangi istri korban Zuraida Hanum, dibantu selingkuhannya Jefri, dan adik tiri Jefri, Reza Fahlevi. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/