30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Salinan PK Centre Point Tiba di PN Medan, Eksekusi Tunggu PT KAI

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) sudah menerima salinan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point di Medan, Jumat (22/5).
Hal itu diungkapkan Pauzul Hamdy SH MH. Dengan itu, PN Medan akan segera memberikan salinan tersebut kepada PTKAI sebagai pihak yang dimenangkan dalam putusan pekara ini.”Pengadilan sudah menerima putusan PK atas perkara Centre Point,” ucap Pauzul Hamdy kepada wartawan, Jumat (22/5) siang.
Disinggung, kapan PN Medan akan melaksanakan putusan itu dia mengatakan tergantung PT KAI. “Soal eksekusi, pihak yang menang (PT KAI) lah, yang harus memohon kepada kita,” ujar Hakim yang membidangi perkara pidana umum di PN Medan ini.
Setelah mengajukan permohonan eksekusi, baru pihak PN Medan akan melakukan upaya selanjutnya, untuk menjalani putusan tersebut. “Kita pihak pengadilan akan mempelajari permohonan tersebut,” jelasnya.
Diketahui, putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA. Dengan diumumkan, sidang PK perkara ini diputus 21 April 2015. Hakim agung yang menyidangkan yakni Yakup Ginting, Nurul Elmiyah, dan Djafni Djamal. Panitera Pengganti Nawangsari. Disebutkan juga, salinan putusan belum dikirim ke PN Medan.
Terpisah, Kepala Divre I PT KAI Sumut – Aceh, Saridal mengaku belum dapat memastikan rencana eksekusi pasca dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) atas tanah di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang saat ini dikuasai oleh PT Agra Citra Kharisma (ACK).
“Sampai saat ini kami belum dapat instruksi apapun mengenai rencana eksekusi,” ujar Saridal. (gus/dik/rbb)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) sudah menerima salinan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point di Medan, Jumat (22/5).
Hal itu diungkapkan Pauzul Hamdy SH MH. Dengan itu, PN Medan akan segera memberikan salinan tersebut kepada PTKAI sebagai pihak yang dimenangkan dalam putusan pekara ini.”Pengadilan sudah menerima putusan PK atas perkara Centre Point,” ucap Pauzul Hamdy kepada wartawan, Jumat (22/5) siang.
Disinggung, kapan PN Medan akan melaksanakan putusan itu dia mengatakan tergantung PT KAI. “Soal eksekusi, pihak yang menang (PT KAI) lah, yang harus memohon kepada kita,” ujar Hakim yang membidangi perkara pidana umum di PN Medan ini.
Setelah mengajukan permohonan eksekusi, baru pihak PN Medan akan melakukan upaya selanjutnya, untuk menjalani putusan tersebut. “Kita pihak pengadilan akan mempelajari permohonan tersebut,” jelasnya.
Diketahui, putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA. Dengan diumumkan, sidang PK perkara ini diputus 21 April 2015. Hakim agung yang menyidangkan yakni Yakup Ginting, Nurul Elmiyah, dan Djafni Djamal. Panitera Pengganti Nawangsari. Disebutkan juga, salinan putusan belum dikirim ke PN Medan.
Terpisah, Kepala Divre I PT KAI Sumut – Aceh, Saridal mengaku belum dapat memastikan rencana eksekusi pasca dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) atas tanah di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang saat ini dikuasai oleh PT Agra Citra Kharisma (ACK).
“Sampai saat ini kami belum dapat instruksi apapun mengenai rencana eksekusi,” ujar Saridal. (gus/dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/