MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara membuka tujuh posko pengaduan sampai Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah/2019 nanti. Posko tersebut bertujuan sebagai sarana dan tempat pela-yanan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan perusahaan swasta di Sumut.
“Seluruh Sumatera Utara ada tujuh posko pengaduan kita buka. Enam di UPT (Unit Pelaksana Teknis) kita, dan satu di sini (kantor Disnaker Sumut). Kita buka sampai Hari Raya jika ada yang mau mengadu. Kalau lewat Hari Raya tentu akan kami tindak perusahaannya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar menjawab Sumut Pos, Rabu (22/5).
Pihaknya menekankan sesuai ketentuan perundang-undangan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pidana.
“Kami sudah buatkan juga spanduk ditiap posko pengaduan, ada nomor kontak yang bisa dihubungi,” katanya.
Meski demikian pada prinsipnya, Harianto mengaku pihaknya hanya meneruskan atau menindaklanjuti surat edaran menteri Tenaga Kerja tentang imbauan pembayaran THR bagi karyawan.
“Suratnya itu kami teruskan ke seluruh bupati/wali kota se Sumut yang mana ditandatangani Gubernur Sumut pada 21 Mei 2019. Isinya mengimbau agar semua perusahaan menaati aturan dan ketentuan pemerintah. Paling lambat (THR) harus dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran,” terangnya.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebelumnya menegaskan perusahaan yang ada di Sumut agar memberikan THR tepat waktu. Katanya akan ada sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap hak-hak normatif tersebut. “Kalau sesudah Lebaran bukan THR namanya. Harus dipatuhi semua aturan, jangan sampai telat dibayar. Kan ada sanksi yang mengatur,” katanya, Rabu (15/5).
Diketahui, pemberian THR biasanya diberikan kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan memiliki hubungan kerja degan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
Sementara terkait besaran THR, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.
Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya atau atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Namun, bagi perusahaan yang telah menetapkan aturan besaran THR yang lebih besar dari ketetapan pemerintah, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tersebut.
Pemberian THR hanya diberikan satu kali dalam setahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Kendati begitu, data Kementerian Ketenagakerjaan kerap menerima aduan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR dari perusahaan kepada pegawai/karyawan. (prn/ila)