25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Gubsu Imbau Pejabat dan ASN yang Mudik Jangan Pakai Fasilitas Negara

Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang libur dan cuti bersama Lebaran 2019, aparatur sipil negara dan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diimbau tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman. Demikian ditegaskan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Rabu (22/5).

Menurut dia, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan operasional yang berkaitan dengan kerja. “Ya, gak boleh. Kan sudah ada aturannya itu. Mobil dinas bisa dipakai selama untuk keperluan kerja, kalau dipakai mudik Lebaran ya gak boleh,” ujarnya.

Meski demikian, secara pribadi Edy menilai, jika kendaraan dinas tersebut cuma dipakai untuk berlebaran di dalam kota tentu diperkenankan. “Tapi kalau dipakai di dalam kota dan tidak pada kegiatan mudik, boleh. Masak kalau dia cuma mau berlebaran ke rumah orangtuanya di Kecamatan Polonia, misalnya, tidak boleh pakai mobil itu,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang pejabatnya menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan bermudik. KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemda untuk melarang para ASN memakai mobil dinas.

Penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.

Disamping itu, KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. Apalagi jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.

Disinggung soal SE KPK itu, Gubsu Edy mengatakan sudah menerimanya untuk itu dirinya sudah mengimbau melalui surat guna menindaklanjuti imbauan dimaksud. “Sudah, sudah ada (menerima surat edaran KPK),” pungkasnya. (prn/ila)

Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang libur dan cuti bersama Lebaran 2019, aparatur sipil negara dan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diimbau tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman. Demikian ditegaskan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Rabu (22/5).

Menurut dia, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan operasional yang berkaitan dengan kerja. “Ya, gak boleh. Kan sudah ada aturannya itu. Mobil dinas bisa dipakai selama untuk keperluan kerja, kalau dipakai mudik Lebaran ya gak boleh,” ujarnya.

Meski demikian, secara pribadi Edy menilai, jika kendaraan dinas tersebut cuma dipakai untuk berlebaran di dalam kota tentu diperkenankan. “Tapi kalau dipakai di dalam kota dan tidak pada kegiatan mudik, boleh. Masak kalau dia cuma mau berlebaran ke rumah orangtuanya di Kecamatan Polonia, misalnya, tidak boleh pakai mobil itu,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang pejabatnya menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan bermudik. KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemda untuk melarang para ASN memakai mobil dinas.

Penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.

Disamping itu, KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. Apalagi jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.

Disinggung soal SE KPK itu, Gubsu Edy mengatakan sudah menerimanya untuk itu dirinya sudah mengimbau melalui surat guna menindaklanjuti imbauan dimaksud. “Sudah, sudah ada (menerima surat edaran KPK),” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/