28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Tok! Empat Kurir Sabu Tertunduk Lesu usai Divonis Mati

Foto: File/SUMUT POS Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu Ayau, Atiam, Lukman Syah, dan Jimmi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/2). Sidang perdana empat terdakwa atas kasus sabu-sabu seberat 270 kg.
Foto: File/SUMUT POS
Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu Ayau, Atiam, Lukman Syah, dan Jimmi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/2). Sidang perdana empat terdakwa atas kasus sabu-sabu seberat 270 kg.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kasus narkotika tertunduk lesu ketika majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6) petang. Keempat terdakwa masing-masing Ayau (40) dan Daud alias Athiam (47), warga Bengkalis, Riau, Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27), warga Pancurbatu, Deliserdang divonis mati karena memiliki sabu-sabu seberat 270 kilogram.

Majelis hakim yang diketuai Asmar menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena memiliki dan menguasahi narkotika golongan I dengan jumlah melebih dari 5 gram.

“Dengan itu, keempatnya dijatuhkan hukum mati,” ungkap Asmar di ruang Cakra VII PN Medan.

Dalam amar putusan majelis hakim, keempat terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika dengan berbagai jenis. Ditambah lagi, dengan barang bukti sangat banyak membuat dampak besar bagi masyarakat Indonesia.

“Keempat terdakwa ditetapkan untuk ditahan dan menyita seluruh barang bukti,” jelas Asmar lagi.

Majelis hakim meniliai, perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Khusus Daud alias Athiam, juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menyikapi putusan tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Hutomo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sementara itu, putusan mati ini sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Negeri (Kejari) Medan, yang juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

Di luar sidang, keempat terdakwa enggan memberikan komentar atas vonis mati yang mereka terima dari majelis hakim. Mereka sebaliknya, menutup mulut dan hanya menundukkan kepala saat diboyong petugas pengawal tahanan (Waltah) dan pihak kepolisian.

Foto: File/SUMUT POS Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu Ayau, Atiam, Lukman Syah, dan Jimmi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/2). Sidang perdana empat terdakwa atas kasus sabu-sabu seberat 270 kg.
Foto: File/SUMUT POS
Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu Ayau, Atiam, Lukman Syah, dan Jimmi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/2). Sidang perdana empat terdakwa atas kasus sabu-sabu seberat 270 kg.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kasus narkotika tertunduk lesu ketika majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6) petang. Keempat terdakwa masing-masing Ayau (40) dan Daud alias Athiam (47), warga Bengkalis, Riau, Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27), warga Pancurbatu, Deliserdang divonis mati karena memiliki sabu-sabu seberat 270 kilogram.

Majelis hakim yang diketuai Asmar menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena memiliki dan menguasahi narkotika golongan I dengan jumlah melebih dari 5 gram.

“Dengan itu, keempatnya dijatuhkan hukum mati,” ungkap Asmar di ruang Cakra VII PN Medan.

Dalam amar putusan majelis hakim, keempat terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika dengan berbagai jenis. Ditambah lagi, dengan barang bukti sangat banyak membuat dampak besar bagi masyarakat Indonesia.

“Keempat terdakwa ditetapkan untuk ditahan dan menyita seluruh barang bukti,” jelas Asmar lagi.

Majelis hakim meniliai, perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Khusus Daud alias Athiam, juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menyikapi putusan tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Hutomo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sementara itu, putusan mati ini sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Negeri (Kejari) Medan, yang juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

Di luar sidang, keempat terdakwa enggan memberikan komentar atas vonis mati yang mereka terima dari majelis hakim. Mereka sebaliknya, menutup mulut dan hanya menundukkan kepala saat diboyong petugas pengawal tahanan (Waltah) dan pihak kepolisian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/