26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Warga Miskin Penerima Bantuan Divalidasi, Bobby Targetkan DTKS Selesai hingga 31 Agustus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Sosial Kota Medan menargetkan proses pemutakhiran dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di 17 Kecamatan di Kota Medan dapat selesai pada 31 Agustus 2021 ini. Dengan demikian, proses pendataan dapat segera disampaikan, baik kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat paling lambat pada bulan September 2021.

VALIDASI DATA: Wali Kota Medan, Bobby Nasution mendatangi rumah warga di Medan Timur pada launching pendataan warga miskin sekaligus pemutakhiran dan validasi DTKS di Kecamatan Medan Timur, Senin (21/6).istimewa/sumutpos.

“Untuk pemutakhiran dan validasi DTKS di 17 Kecamatan, yaitu semua Kecamatan di Kota Medan selain Medan Utara, kita targetnya selesai 31 Agustus. Kemarin baru saja dilaunching Pak Wali di Kecamatan Medan Timur,” ucap Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (22/6).

Dikatakan Endar, 4 Kecamatan yang ada di Medan Utara, yakni Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan memang tidak lagi dilakukan pemutakhiran dan validasi data di tahun ini, walaupun jumlah warga miskin dan warga tidak mampu pada 4 kecamatan tersebut cukup banyak. Pasalnya untuk Medan Utara, pihaknya telah melakukan pemutakhiran dan validasi DTKS pada tahun lalu. “Sedangkan validasi DTKS untuk empat Kecamatan lainya yatiu Belawan, Labuhan, Marelan dan Deli sudah kita lakukan pada tahun 2020,” ujarnya.

Dikatakan Endar, pendataan akan dilakukan dengan cara melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah untuk memperoleh data yang dibutuhkan secara akurat. Sebagai tanda, untuk rumah yang sudah di data dan dikunjungi, maka akan ditempelkan stiker. “Kami memprediksi masyarakat yang masuk ke dalam DTKS diangka 150 ribu, karena tidak hanya masyarakat miskin saja yang di data, tetapi juga masyarakat yang tidak mampu,” katanya.

Ia pun sedikit menerangkan,  perbedaan antara warga miskin dengan warga tidak mampu. Berdasarkan aturan dari pemerintah pusat dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos), warga miskin adalah warga yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dalam artian pangan, sandang dan papan.

“Untuk memenuhi kebutuhan makannya saja mereka tak mampu, pakaian pun kurang layak, rumah tidak layak bahkan tidak punya, ini contoh warga miskin. Nah ini nanti akan mendapatkan cukup banyak bantuan, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan lain-lain, termasuk KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar,” terangnya.

Sedangkan warga tidak mampu, jelas Endar, adalah warga yang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya seperti pangan, sandang, dan papan. Tetapi, dia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup lainnya yang bersifat sekunder seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. “Warga tidak mampu ini yang nantinya dapat BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), KIP dan lain-lain yang mereka layak dapatkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mendatangi sejumlah rumah warga di Kecamatan Medan Timur. Hal itu dilakukan Bobby Nasution usai melaunching pendataan warga miskin sekaligus pemutakhiran dan validasi DTKS di Kecamatan Medan Timur, Senin (21/6). Tujuannya, untuk memastikan warga miskin yang berada di Kecamatan tersebut terdata sebagai penerima bantuan.

Saat itu, Bobby berjalan kaki mendatangi setiap rumah warga yang akan di data. Bobby juga berbincang langsung dengan pemilik rumah untuk mengetahui kondisi mereka sehari-hari, apakah layak untuk menerima bantuan atau tidak. Apabila dinilai layak, maka Bobby Nasution memastikan warga tersebut harus terdata sebagai penerima bantuan.

“Jadi ini kita lihat langsung, benar atau tidak warga yang selama ini sudah terdata masih layak menerima bantuan. Apabila warga yang sebelumnya mendapat bantuan kini ekonominya sudah semakin membaik, maka akan kita gantikan kepada warga yang masih membutuhkan bantuan,” ujar Bobby.

Bobby pun menekankan agar pendatau tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 70 hari, yakni mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021. Karena itu, Bobby Nasution menginstruksikan kepada petugas pencacah agar melakukanya dengan cepat dan tepat. “Cepat dan tepat, ini kata kunci yang diharapkan oleh warga miskin agar mendapatkan harapan baru ditengah pandemi covid-19 saat ini,” tegasnya.

Bobby Nasution juga berpesan kepada petugas pencacah agar bersikap humanis terhadap warga. “Lakukan pendataan secara real sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kalau memang ada masyarakat yang dinilai sudah mampu, jangan lagi dimasukan kedalam data, saya tidak ingin adanya titipan-titipan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Sosial Kota Medan menargetkan proses pemutakhiran dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di 17 Kecamatan di Kota Medan dapat selesai pada 31 Agustus 2021 ini. Dengan demikian, proses pendataan dapat segera disampaikan, baik kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat paling lambat pada bulan September 2021.

VALIDASI DATA: Wali Kota Medan, Bobby Nasution mendatangi rumah warga di Medan Timur pada launching pendataan warga miskin sekaligus pemutakhiran dan validasi DTKS di Kecamatan Medan Timur, Senin (21/6).istimewa/sumutpos.

“Untuk pemutakhiran dan validasi DTKS di 17 Kecamatan, yaitu semua Kecamatan di Kota Medan selain Medan Utara, kita targetnya selesai 31 Agustus. Kemarin baru saja dilaunching Pak Wali di Kecamatan Medan Timur,” ucap Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (22/6).

Dikatakan Endar, 4 Kecamatan yang ada di Medan Utara, yakni Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan memang tidak lagi dilakukan pemutakhiran dan validasi data di tahun ini, walaupun jumlah warga miskin dan warga tidak mampu pada 4 kecamatan tersebut cukup banyak. Pasalnya untuk Medan Utara, pihaknya telah melakukan pemutakhiran dan validasi DTKS pada tahun lalu. “Sedangkan validasi DTKS untuk empat Kecamatan lainya yatiu Belawan, Labuhan, Marelan dan Deli sudah kita lakukan pada tahun 2020,” ujarnya.

Dikatakan Endar, pendataan akan dilakukan dengan cara melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah untuk memperoleh data yang dibutuhkan secara akurat. Sebagai tanda, untuk rumah yang sudah di data dan dikunjungi, maka akan ditempelkan stiker. “Kami memprediksi masyarakat yang masuk ke dalam DTKS diangka 150 ribu, karena tidak hanya masyarakat miskin saja yang di data, tetapi juga masyarakat yang tidak mampu,” katanya.

Ia pun sedikit menerangkan,  perbedaan antara warga miskin dengan warga tidak mampu. Berdasarkan aturan dari pemerintah pusat dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos), warga miskin adalah warga yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dalam artian pangan, sandang dan papan.

“Untuk memenuhi kebutuhan makannya saja mereka tak mampu, pakaian pun kurang layak, rumah tidak layak bahkan tidak punya, ini contoh warga miskin. Nah ini nanti akan mendapatkan cukup banyak bantuan, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan lain-lain, termasuk KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar,” terangnya.

Sedangkan warga tidak mampu, jelas Endar, adalah warga yang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya seperti pangan, sandang, dan papan. Tetapi, dia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup lainnya yang bersifat sekunder seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. “Warga tidak mampu ini yang nantinya dapat BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), KIP dan lain-lain yang mereka layak dapatkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mendatangi sejumlah rumah warga di Kecamatan Medan Timur. Hal itu dilakukan Bobby Nasution usai melaunching pendataan warga miskin sekaligus pemutakhiran dan validasi DTKS di Kecamatan Medan Timur, Senin (21/6). Tujuannya, untuk memastikan warga miskin yang berada di Kecamatan tersebut terdata sebagai penerima bantuan.

Saat itu, Bobby berjalan kaki mendatangi setiap rumah warga yang akan di data. Bobby juga berbincang langsung dengan pemilik rumah untuk mengetahui kondisi mereka sehari-hari, apakah layak untuk menerima bantuan atau tidak. Apabila dinilai layak, maka Bobby Nasution memastikan warga tersebut harus terdata sebagai penerima bantuan.

“Jadi ini kita lihat langsung, benar atau tidak warga yang selama ini sudah terdata masih layak menerima bantuan. Apabila warga yang sebelumnya mendapat bantuan kini ekonominya sudah semakin membaik, maka akan kita gantikan kepada warga yang masih membutuhkan bantuan,” ujar Bobby.

Bobby pun menekankan agar pendatau tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 70 hari, yakni mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021. Karena itu, Bobby Nasution menginstruksikan kepada petugas pencacah agar melakukanya dengan cepat dan tepat. “Cepat dan tepat, ini kata kunci yang diharapkan oleh warga miskin agar mendapatkan harapan baru ditengah pandemi covid-19 saat ini,” tegasnya.

Bobby Nasution juga berpesan kepada petugas pencacah agar bersikap humanis terhadap warga. “Lakukan pendataan secara real sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kalau memang ada masyarakat yang dinilai sudah mampu, jangan lagi dimasukan kedalam data, saya tidak ingin adanya titipan-titipan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/