30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tingkatkan Taraf Hidup Warga Miskin, Tahun Ini 800 Unit Rumah Dibedah

Istimewa/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho menggelar sosialisasi Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Sunggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta tetap fokus memperjuangkan peningkatan taraf hidup warga miskin. Karena sampai saat ini masih banyak warga Medan yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Dengan upaya ini diharapkan taraf hidup masyarkat bisa meningkat dan mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan.

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pasar III Tapian Nauli (Sopo Gabe Bersama) Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal yang dihadiri seratusan warga baru-baru ini.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga mempertanyakan syarat penerimaan bantuan dari pemerintah dan kriteria warga miskin agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Menjawab itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan, setiap tahun dialokasikan dana Rp24,2 miliar untuk warga miskin. Namun di lapangan susah menyalurkannya kalau data warga miskin tidak ada. “Harusnya warga mengusulkan di Musrenbang agar ada pendataan warga miskin setiap tahunnya,” ujarnya.

Disebutkan Proklamasi, pemerintah sudah memperjuangan warga miskin yang hanya memiliki rumah tidak layak huni yang dinamakan program bedah rumah. Memang untuk tahun ini ada 800 unit rumah yang ditargetkan dibedah. “Untuk bulan ini masih ada 200 unit rumah yang tersisa dan 600 unit rumah tinggal pelaksanaan. Pemerintah juga memperhatikan warga lanjut usia (Lansia),” kata Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini.

Disebutkan dia, khusus pelajar hingga mahasiswa, pemerintah pusat juga menganggarkan bantuan warga miskin. Namun, bagi memiliki semangat belajar yang ditunjukkan dengan nilai tinggi di sekolah dan perguruan tinggi.

Ia menambahkan, terkait warga yang menerima bantuan sudah ada aturan penerimanya. Dalam aturan itu dijelaskan, kriteria warga miskin, di antaranya luas lantai bangunan kurang dari 8 meter persegi, lantai tanah/bambu/kayu murahan, dinding dari bambu atau tembok tanpa plester.

Kemudian, tidak memiliki jamban, tidak memakai listrik, air minum berasal dari sumur, sungai atau air hujan, masak dengan kayu bakar, konsumsi daging 1 kali seminggu, tidak sanggup bayar biaya pengobatan, sumber pendapatan Rp600 ribu per bulan dan lainnya. “Kita siap membantu warga yang miskin untuk mengurus penerimaan bantuan tersebut,” janjinya. (ris/ila)

Istimewa/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho menggelar sosialisasi Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Sunggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta tetap fokus memperjuangkan peningkatan taraf hidup warga miskin. Karena sampai saat ini masih banyak warga Medan yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Dengan upaya ini diharapkan taraf hidup masyarkat bisa meningkat dan mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan.

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pasar III Tapian Nauli (Sopo Gabe Bersama) Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal yang dihadiri seratusan warga baru-baru ini.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga mempertanyakan syarat penerimaan bantuan dari pemerintah dan kriteria warga miskin agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Menjawab itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan, setiap tahun dialokasikan dana Rp24,2 miliar untuk warga miskin. Namun di lapangan susah menyalurkannya kalau data warga miskin tidak ada. “Harusnya warga mengusulkan di Musrenbang agar ada pendataan warga miskin setiap tahunnya,” ujarnya.

Disebutkan Proklamasi, pemerintah sudah memperjuangan warga miskin yang hanya memiliki rumah tidak layak huni yang dinamakan program bedah rumah. Memang untuk tahun ini ada 800 unit rumah yang ditargetkan dibedah. “Untuk bulan ini masih ada 200 unit rumah yang tersisa dan 600 unit rumah tinggal pelaksanaan. Pemerintah juga memperhatikan warga lanjut usia (Lansia),” kata Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini.

Disebutkan dia, khusus pelajar hingga mahasiswa, pemerintah pusat juga menganggarkan bantuan warga miskin. Namun, bagi memiliki semangat belajar yang ditunjukkan dengan nilai tinggi di sekolah dan perguruan tinggi.

Ia menambahkan, terkait warga yang menerima bantuan sudah ada aturan penerimanya. Dalam aturan itu dijelaskan, kriteria warga miskin, di antaranya luas lantai bangunan kurang dari 8 meter persegi, lantai tanah/bambu/kayu murahan, dinding dari bambu atau tembok tanpa plester.

Kemudian, tidak memiliki jamban, tidak memakai listrik, air minum berasal dari sumur, sungai atau air hujan, masak dengan kayu bakar, konsumsi daging 1 kali seminggu, tidak sanggup bayar biaya pengobatan, sumber pendapatan Rp600 ribu per bulan dan lainnya. “Kita siap membantu warga yang miskin untuk mengurus penerimaan bantuan tersebut,” janjinya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/