27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dituding Korupsi, Eks Kanwil Kemenag Sumut Tempuh Jalur Hukum

MEDAN – Tim hukum eks Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Syariful Mahya Bandar akan menempuh jalur hukum, terkait dugaan korupsi yang dituding oleh sekelompok massa yang berdemo di Polrestabes Medan, belum lama ini.

Menurut Akhyar Sagala SH, tudingan tersebut telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Syariful, terkait BKM Al-Badar korupsi Rp6 miliar.

“Terkait yang dituduhkan pada saat aksi unjukrasa mengaku dari LSM Kapir, tentang dugaan korupsi yang dilakukan pak Syariful Mahya Bandar inikan sudah di uji di Ditkrimsus Polda Sumut. Dan hasil sudah diketahui sama-sama belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya, Minggu (23/6).

Hal inipun kata dia, telah disampaikan ke beberapa pihak dan masyarakat sekitar Masjid Al-Badar di Jalan Gatot Subroto, Medan, juga telah mengetahui.

“Artinya inikan terjadi sudah sejak tahun 2013, namun ini 2024 masih diulang lagi. Inikan sudah jelas fitnahnya,” ucap Akhyar, sambil menunjukkan berkas surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) No: K/1604/X/2013/ Ditreskrimsus Polda Sumut, tertanggal 23 Oktober 2013.

“Jadi kalau dia mau mintak usut ke Polrestabes Medan, mau mintak usut apalagi? Polda Sumut telah memberikan kepastian hukum, terkait tuduhan itu. Jadi jelas itu merupakan fitnah, pencemaran nama baik apalagi dia ngomong dibeberapa media, yang akan kita telusuri apakah media itu terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.

“Ketua ataupun yang menyampaikan orasi dari pihak Kapir ini, kita akan lakukan tuntutan hukum berupa laporan ke polisi, tentang pencemaran nama baik, baik secara tertulis maupun UU ITE,” tegas Ahkyar.

Sementara itu, Syariful Mahya Bandar menanggapi santai terkait tudingan dirinya melakukan korupsi. Menurutnya, sekelompok massa yang menuding dirinya tersebut, hanyalah diperalat.

“Bahkan dijadikan tumbal oleh oknum pemberi informasi yang mereka sendiri tidak mengerti apa-apa, terhadap apa yang dituduhkan.

Syariful menerangkan, bahwa Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, pada tanggal 1 Oktober 2013 telah melaksanakan gelar perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan Masjid Jamik Al-Badar Medan.

Dalam poin itu, kata dia, penyidik telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atas dana bantuan yang bersumber dari Departemen Agama RI sebesar Rp2 miliar tahun 2006 dan Pemko Medan sebesar Rp4 miliar tahun 2006 dan 2007.

Intinya pada poin selanjutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan pekerjaan pembengunan gedung pemberdayaan tanah wakaf produktif (Al-Badar Center) Medan, yang dilakukan oleh ahli dari Fakultas Teknik USU Medan, menerangkan terdapat tambah kurang pekerjaan dari yang tercantum dalam RAB dan setelah di konklusikan total penggunaan anggaran sebesar Rp5.904.100.000,00.

“Dan terdapat saldo sebesar Rp94.347.275,00, tersimpan pada rekening BKM Mesjid Jamik Al-Badar di Bank Sumut Cabang Sei Sikambing, Medan,” ungkap Syariful.

“Pihak BKM Mesjid Jamik Al-Badar hanya mengelola dana bantuan dari pemerintah, sedangkan dan bantuan dari masyarakat dikelola oleh panitia pembangunan,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN – Tim hukum eks Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Syariful Mahya Bandar akan menempuh jalur hukum, terkait dugaan korupsi yang dituding oleh sekelompok massa yang berdemo di Polrestabes Medan, belum lama ini.

Menurut Akhyar Sagala SH, tudingan tersebut telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Syariful, terkait BKM Al-Badar korupsi Rp6 miliar.

“Terkait yang dituduhkan pada saat aksi unjukrasa mengaku dari LSM Kapir, tentang dugaan korupsi yang dilakukan pak Syariful Mahya Bandar inikan sudah di uji di Ditkrimsus Polda Sumut. Dan hasil sudah diketahui sama-sama belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya, Minggu (23/6).

Hal inipun kata dia, telah disampaikan ke beberapa pihak dan masyarakat sekitar Masjid Al-Badar di Jalan Gatot Subroto, Medan, juga telah mengetahui.

“Artinya inikan terjadi sudah sejak tahun 2013, namun ini 2024 masih diulang lagi. Inikan sudah jelas fitnahnya,” ucap Akhyar, sambil menunjukkan berkas surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) No: K/1604/X/2013/ Ditreskrimsus Polda Sumut, tertanggal 23 Oktober 2013.

“Jadi kalau dia mau mintak usut ke Polrestabes Medan, mau mintak usut apalagi? Polda Sumut telah memberikan kepastian hukum, terkait tuduhan itu. Jadi jelas itu merupakan fitnah, pencemaran nama baik apalagi dia ngomong dibeberapa media, yang akan kita telusuri apakah media itu terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.

“Ketua ataupun yang menyampaikan orasi dari pihak Kapir ini, kita akan lakukan tuntutan hukum berupa laporan ke polisi, tentang pencemaran nama baik, baik secara tertulis maupun UU ITE,” tegas Ahkyar.

Sementara itu, Syariful Mahya Bandar menanggapi santai terkait tudingan dirinya melakukan korupsi. Menurutnya, sekelompok massa yang menuding dirinya tersebut, hanyalah diperalat.

“Bahkan dijadikan tumbal oleh oknum pemberi informasi yang mereka sendiri tidak mengerti apa-apa, terhadap apa yang dituduhkan.

Syariful menerangkan, bahwa Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, pada tanggal 1 Oktober 2013 telah melaksanakan gelar perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan Masjid Jamik Al-Badar Medan.

Dalam poin itu, kata dia, penyidik telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atas dana bantuan yang bersumber dari Departemen Agama RI sebesar Rp2 miliar tahun 2006 dan Pemko Medan sebesar Rp4 miliar tahun 2006 dan 2007.

Intinya pada poin selanjutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan pekerjaan pembengunan gedung pemberdayaan tanah wakaf produktif (Al-Badar Center) Medan, yang dilakukan oleh ahli dari Fakultas Teknik USU Medan, menerangkan terdapat tambah kurang pekerjaan dari yang tercantum dalam RAB dan setelah di konklusikan total penggunaan anggaran sebesar Rp5.904.100.000,00.

“Dan terdapat saldo sebesar Rp94.347.275,00, tersimpan pada rekening BKM Mesjid Jamik Al-Badar di Bank Sumut Cabang Sei Sikambing, Medan,” ungkap Syariful.

“Pihak BKM Mesjid Jamik Al-Badar hanya mengelola dana bantuan dari pemerintah, sedangkan dan bantuan dari masyarakat dikelola oleh panitia pembangunan,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/