25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

4 Kasus Dihentikan tanpa SP3

Kajatisu Ngaku Pusing

MEDAN-Ternyata bukan hanya dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sumatera Utara Rp38 miliar yang diberhentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun wartawan koran ini, ada 3 kasus lagi yang diberhentikan Kejatisu tanpa alasan yang jelasn
Ketiga kasus yang diberhentikan diantaranya dugaan korupsi proyek pengadaan alkes Dinkes Sumut yang disalurkan ke 10 rumah sakit Sumut senilai Rp12,5 miliar dari APBD 2009.

Kejatisu juga memberhentikan penyelidikan Dinkes Kota Medan, atas penyaluran askes, penyaluran dana obat alat kesehatan ke puskesmas dan puskesmas pembantu sekota Medan yang bersumber pada DAK APBN dan APBD 2010 Rp1,5 miliar. Selanjutnya dugaan korupsi pengalihan hak penggunaan lahan (HPL) tanah Jalan Jawa seluas 26 ribu meter oleh Pemko Medan kepada PT ACK.

Empat kasus itu dihentikan penyidikannya saat masa Kajatisu Sution Usman Aji dan Aspidsus Erbindo Saragih. Pemberhentian kasusnya tanpa disertai dengan penerbitan surat penghentian penyelidikan/penyidikan perkara (SP3).

Kajatisu, AK Basuni Masyarif, mengaku pusing mengetahui penghentian kasus tanpa SP3 ini. “Saya sangat kecewa dengan kinerja anggota saya yang amburadul. Banyak kasus yang tidak layak dilanjutkan namun dipaksakan, sehingga penyelesaiannya amburadul,” tegasnya pada wartawan, Jumat (22/7), di sela-sela acara peringatan HUT Adhyaksa ke 51 di Jalan AH Nasution Medan.
Ketika disinggung soal penghentian pengusutan tanpa adanya keterangan hasil audit BPKP, AK Basuni mengelak tanggung jawab itu. Pasalnya, semuanya terjadi saat dia belum menjabat sebagai Kajatisu.

Basuni juga mengaku baru tahu dan heran atas penetapan tersangka terhadap 19 orang yang terlibat dugaan korupsi pembangunan jalan di Pemko Binjai. Pasalnya, meski telah berbulan-bulan ditetapkan sebagai tersangka, Kejatisu tidak melakukan penahanan terhadap satu orang pun.
“Kalau karena bukan wartawan yang memberitahu, saya tidak tahu. Saya heran sudah (19 orang Red) ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan dengan alasan berkasnya masih bermasalah. Saya harus membenahi anggota saya,” tegas Basuni.

Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis mengingatkan, penghentian perkara yang dilakukan Kejatisu ini sudah memecahkan record. “Saya terkejut dengan pemberhentian perkara ini. Kalaupun Kajatisu ini mengaku kasus itu diberhentikan semasa pejabat yang lama, dirinya harus membuat ekspos dan menyatakan hal tersebut ke media. Begitu juga harus dilaporkan ke Kejagung,” tegas Muis.
Muslim Muis menegaskan, bila AK Basuni Masyarif berniat mengungkap kembali kasus itu, itu sangat mudah dilakukan. “Kasus yang di SP3 kan bisa saja dibuka kembali. Sewaktu-waktu bisa dibuka kembali,” tegas Muslim Muis. (rud)

Kajatisu Ngaku Pusing

MEDAN-Ternyata bukan hanya dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sumatera Utara Rp38 miliar yang diberhentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun wartawan koran ini, ada 3 kasus lagi yang diberhentikan Kejatisu tanpa alasan yang jelasn
Ketiga kasus yang diberhentikan diantaranya dugaan korupsi proyek pengadaan alkes Dinkes Sumut yang disalurkan ke 10 rumah sakit Sumut senilai Rp12,5 miliar dari APBD 2009.

Kejatisu juga memberhentikan penyelidikan Dinkes Kota Medan, atas penyaluran askes, penyaluran dana obat alat kesehatan ke puskesmas dan puskesmas pembantu sekota Medan yang bersumber pada DAK APBN dan APBD 2010 Rp1,5 miliar. Selanjutnya dugaan korupsi pengalihan hak penggunaan lahan (HPL) tanah Jalan Jawa seluas 26 ribu meter oleh Pemko Medan kepada PT ACK.

Empat kasus itu dihentikan penyidikannya saat masa Kajatisu Sution Usman Aji dan Aspidsus Erbindo Saragih. Pemberhentian kasusnya tanpa disertai dengan penerbitan surat penghentian penyelidikan/penyidikan perkara (SP3).

Kajatisu, AK Basuni Masyarif, mengaku pusing mengetahui penghentian kasus tanpa SP3 ini. “Saya sangat kecewa dengan kinerja anggota saya yang amburadul. Banyak kasus yang tidak layak dilanjutkan namun dipaksakan, sehingga penyelesaiannya amburadul,” tegasnya pada wartawan, Jumat (22/7), di sela-sela acara peringatan HUT Adhyaksa ke 51 di Jalan AH Nasution Medan.
Ketika disinggung soal penghentian pengusutan tanpa adanya keterangan hasil audit BPKP, AK Basuni mengelak tanggung jawab itu. Pasalnya, semuanya terjadi saat dia belum menjabat sebagai Kajatisu.

Basuni juga mengaku baru tahu dan heran atas penetapan tersangka terhadap 19 orang yang terlibat dugaan korupsi pembangunan jalan di Pemko Binjai. Pasalnya, meski telah berbulan-bulan ditetapkan sebagai tersangka, Kejatisu tidak melakukan penahanan terhadap satu orang pun.
“Kalau karena bukan wartawan yang memberitahu, saya tidak tahu. Saya heran sudah (19 orang Red) ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan dengan alasan berkasnya masih bermasalah. Saya harus membenahi anggota saya,” tegas Basuni.

Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis mengingatkan, penghentian perkara yang dilakukan Kejatisu ini sudah memecahkan record. “Saya terkejut dengan pemberhentian perkara ini. Kalaupun Kajatisu ini mengaku kasus itu diberhentikan semasa pejabat yang lama, dirinya harus membuat ekspos dan menyatakan hal tersebut ke media. Begitu juga harus dilaporkan ke Kejagung,” tegas Muis.
Muslim Muis menegaskan, bila AK Basuni Masyarif berniat mengungkap kembali kasus itu, itu sangat mudah dilakukan. “Kasus yang di SP3 kan bisa saja dibuka kembali. Sewaktu-waktu bisa dibuka kembali,” tegas Muslim Muis. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/