31.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Disbudpar Medan Diminta Tegas

MEDAN- Bocornya ratusan juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perizinan rumah makan dan restoran di kawasan ring road, mengundang reaksi dari Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, H Jumadi SPd. Dia menyayangkan sikap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang terkesan kurang peduli terhadap rumah makan dan restoran yang beroperasi secara liar di kawasan tersebut.

“Berdasarkan Perda No 37 tahun 2002, Disbudpar harus tegas dan transparan terhadap masyarakat, khususnya pemilik rumah makan menyangkut perizinan,” ujar Jumadi, Jumat (22/7).

Menurutnya, dalam pemberian porsi pelayan yang baik dalam melakukan pengawasan terhadap pemilik rumah makan, Disbudpar harus memberikan informasi yang ditunjang dengan prasarana dan informasi yang baik. “Harus dilakukan pendekatan terhadap pemilik rumah makan. Orang yang mau membayar retribusi dalam mengurus izin, jangan dipersulit dengan birokrasinya yang berbelit-belit. Berikan perhatian khusus,” bebernya.

Sementara, Kadisbudpar Kota Medan Busral Manan mengatakan, akan mengambil langkah tegas terhadap rumah makan dan restoran di kawasan ring road tersebut dengan memberikan batas waktu dan sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan. “Kita sudah melakukan pemberitahuan terhadap rumah makan tersebut, bila mereka tidak mengambil sikap, Disbudpar akan mengambil tindakan tegas,” kata Busral.

Bila didiamkan, lanjut Busral, PAD Kota Medan dari sektor perizinan tak mencapai target, khususnya di sektor retribusi izin usaha. “Kita akan tindak seluruhnya dengan membentuk tim terpadu bersama Disbudpar Kota Medan. Penindakan akan dilakukan sebelum bulan Ramadan tiba nanti yang akan melakukan penertiban,” ungkapnya.(adl)

MEDAN- Bocornya ratusan juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perizinan rumah makan dan restoran di kawasan ring road, mengundang reaksi dari Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, H Jumadi SPd. Dia menyayangkan sikap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang terkesan kurang peduli terhadap rumah makan dan restoran yang beroperasi secara liar di kawasan tersebut.

“Berdasarkan Perda No 37 tahun 2002, Disbudpar harus tegas dan transparan terhadap masyarakat, khususnya pemilik rumah makan menyangkut perizinan,” ujar Jumadi, Jumat (22/7).

Menurutnya, dalam pemberian porsi pelayan yang baik dalam melakukan pengawasan terhadap pemilik rumah makan, Disbudpar harus memberikan informasi yang ditunjang dengan prasarana dan informasi yang baik. “Harus dilakukan pendekatan terhadap pemilik rumah makan. Orang yang mau membayar retribusi dalam mengurus izin, jangan dipersulit dengan birokrasinya yang berbelit-belit. Berikan perhatian khusus,” bebernya.

Sementara, Kadisbudpar Kota Medan Busral Manan mengatakan, akan mengambil langkah tegas terhadap rumah makan dan restoran di kawasan ring road tersebut dengan memberikan batas waktu dan sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan. “Kita sudah melakukan pemberitahuan terhadap rumah makan tersebut, bila mereka tidak mengambil sikap, Disbudpar akan mengambil tindakan tegas,” kata Busral.

Bila didiamkan, lanjut Busral, PAD Kota Medan dari sektor perizinan tak mencapai target, khususnya di sektor retribusi izin usaha. “Kita akan tindak seluruhnya dengan membentuk tim terpadu bersama Disbudpar Kota Medan. Penindakan akan dilakukan sebelum bulan Ramadan tiba nanti yang akan melakukan penertiban,” ungkapnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/