32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Hentikan Penimbunan Lahan tak Berizin

Kegiatan penimbunan lahan serta pendirian pagar yang diduga peruntukan gudang peti kemas di lingkungan XVIII, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, dihentikan oleh Komisi D DPRD Kota Medan. Mengapa? Berikut wawancara wartawan koran ini Adlansyah Nasution bersama Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Muslim Maksum.

Kenapa penimbunan tersebut dihentikan?
Selain karena sudah dikeluhkan warga, penimbunan serta pendirian pagar tersebut ilegal dan terbukti tak memiliki izin. Ini terungkap saat kita (Komisi D) turun meninjau lokasi, Kamis (21/7) lalu. Kita juga berang melihat kinerja Dinas TRTB Kota Medan yang terkesan lemah melakukan pengawasan, sehingga sering bangunan berdiri tanpa izin.

Apa sebenarnya dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penimbunan tersebut?
Menurut penuturan warga kepada dewan, akibat penimbunan lahan seluas 9.640 meter tersebut mengakibatkan pemukiman mereka jauh lebih rendah, mencapai 2 meter. Sehingga jika hujan turun, pemukiman warga terendam banjir. Begitu juga dengan saluran parit yang tertutup akibat penimbunan sepihak dari pihak pengembang. Sedangkan pihak pengembang, mengaku belum memiliki izin. Akhirnya, Komisi D memerintahkan agar seluruh aktivitas di lokasi tersebut segera dihentikan menunggu adanya izin.

Selain penghentian penimbunan, apa lagi rekomendasi Komisi D?
Kita minta Dinas TRTB segera membongkar pagar tersebut karena tidak memiliki izin. Dengan begitu, kita minta TRTB harus cermat memberikan izin kepada pihak pengembang. Tentu harus melibatkan masyarakat, terutama masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kita tidak setuju masyarakat sekitar menjadi sengsara. Saya akan tetap bela kepentingan rakyat. Dengan begitu, kita akan memanggil pihak pengembang untuk mengklarifikasi alasan membangun tanpa mengikuti atuaran yang berlaku.

Bagaimana dengan peran Dinas Bina Marga?
Mereka belum mengeluarkan rekomendasi izin penimbunan. Sedangkan izin penimbunan tersebut harus punya syarat garansi bank sebesar 23 persen dari nilai harga tanah yang ditimbun dan harus dititipkan ke kas pemko. Selain itu, setiap truk yang keluar masuk proyek tersebut, bannya harus dibersihkan untuk menghindari polusi udara.(*)

Kegiatan penimbunan lahan serta pendirian pagar yang diduga peruntukan gudang peti kemas di lingkungan XVIII, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, dihentikan oleh Komisi D DPRD Kota Medan. Mengapa? Berikut wawancara wartawan koran ini Adlansyah Nasution bersama Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Muslim Maksum.

Kenapa penimbunan tersebut dihentikan?
Selain karena sudah dikeluhkan warga, penimbunan serta pendirian pagar tersebut ilegal dan terbukti tak memiliki izin. Ini terungkap saat kita (Komisi D) turun meninjau lokasi, Kamis (21/7) lalu. Kita juga berang melihat kinerja Dinas TRTB Kota Medan yang terkesan lemah melakukan pengawasan, sehingga sering bangunan berdiri tanpa izin.

Apa sebenarnya dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penimbunan tersebut?
Menurut penuturan warga kepada dewan, akibat penimbunan lahan seluas 9.640 meter tersebut mengakibatkan pemukiman mereka jauh lebih rendah, mencapai 2 meter. Sehingga jika hujan turun, pemukiman warga terendam banjir. Begitu juga dengan saluran parit yang tertutup akibat penimbunan sepihak dari pihak pengembang. Sedangkan pihak pengembang, mengaku belum memiliki izin. Akhirnya, Komisi D memerintahkan agar seluruh aktivitas di lokasi tersebut segera dihentikan menunggu adanya izin.

Selain penghentian penimbunan, apa lagi rekomendasi Komisi D?
Kita minta Dinas TRTB segera membongkar pagar tersebut karena tidak memiliki izin. Dengan begitu, kita minta TRTB harus cermat memberikan izin kepada pihak pengembang. Tentu harus melibatkan masyarakat, terutama masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kita tidak setuju masyarakat sekitar menjadi sengsara. Saya akan tetap bela kepentingan rakyat. Dengan begitu, kita akan memanggil pihak pengembang untuk mengklarifikasi alasan membangun tanpa mengikuti atuaran yang berlaku.

Bagaimana dengan peran Dinas Bina Marga?
Mereka belum mengeluarkan rekomendasi izin penimbunan. Sedangkan izin penimbunan tersebut harus punya syarat garansi bank sebesar 23 persen dari nilai harga tanah yang ditimbun dan harus dititipkan ke kas pemko. Selain itu, setiap truk yang keluar masuk proyek tersebut, bannya harus dibersihkan untuk menghindari polusi udara.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru