25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Burhanuddin Dimutasi ke Kantor Camat

MEDAN-Tindakan pegawai Dinas Pendapatan Kota Medan Burhanuddin yang telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, akhirnya mendapat balasan sanksi administrasi. Pegawai yang selama ini sudah jarang masuk kantor bakal dipindahkan ke kantor camat.

“Kita akan berikan sanksi administrasi karena dia sudah jarang masuk kantor. Kita akan memutasi dirinya dengan memindahkan ke kantor camat. Permohonan sudah kita ajukan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Husni Lubis kepada Sumut Pos, kemarin.

Husni menjelaskan, tindakan yang diambil tersebut bukan karena aksi penipuan itu, tapi lebih kepada sikap Burhanuddin yang sudah jarang masuk kantor. Sedangkan soal aksi penipuan yang dilakukan PNS di Bagian Data tersebut, hingga kini dirinya belum menerima laporan tertulis secara resmi.
“Kalau soal penipuan yang dilakukannya, kita belum menerima laporan tertulis dari korban. Kita meminta agar korban membuat laporan secara tertulis. Laporan itu bisa kita sampaikan kepada Inspektorat. Kalau hanya secara lisan dan berita Koran, kita tidak bisa membuat laporan kepada Inspentorat,” terangnya. (dek)

MEDAN-Tindakan pegawai Dinas Pendapatan Kota Medan Burhanuddin yang telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, akhirnya mendapat balasan sanksi administrasi. Pegawai yang selama ini sudah jarang masuk kantor bakal dipindahkan ke kantor camat.

“Kita akan berikan sanksi administrasi karena dia sudah jarang masuk kantor. Kita akan memutasi dirinya dengan memindahkan ke kantor camat. Permohonan sudah kita ajukan ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Husni Lubis kepada Sumut Pos, kemarin.

Husni menjelaskan, tindakan yang diambil tersebut bukan karena aksi penipuan itu, tapi lebih kepada sikap Burhanuddin yang sudah jarang masuk kantor. Sedangkan soal aksi penipuan yang dilakukan PNS di Bagian Data tersebut, hingga kini dirinya belum menerima laporan tertulis secara resmi.
“Kalau soal penipuan yang dilakukannya, kita belum menerima laporan tertulis dari korban. Kita meminta agar korban membuat laporan secara tertulis. Laporan itu bisa kita sampaikan kepada Inspektorat. Kalau hanya secara lisan dan berita Koran, kita tidak bisa membuat laporan kepada Inspentorat,” terangnya. (dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/