BELAWAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mulai melempem dalam menangani kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas, Belawan diduga melibatkan Syafrizal Arif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisprindag) Medan. Pasalnya, setelah sebelumnya Syafrizal dan bawahannya sempat diperiksa selama lebih dari 6 jam, lembaga Adhiyaksa ini mulai tutup mulut alias bungkam.
Kasi Pidsus Kejari Belawan Haris SH saat dikonfirmasi, Senin (22/7) kemarin, tak mau lagi memberikan keterangan kepada wartawan, bahkan dihubungi melalui selularnya terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas, Belawan senilai Rp3 miliar tak kunjung menjawab.
Seperti diketahui sebelumnya, Kadisprindag kota Meadan Syafrizal Arif diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Belawan, dalam proses penyidikan petugas kejari juga telah memeriksa 2 orang bawahanya, Ir Tanwir selaku KPA (Kuasa Pemegang Anggaran) dan Konsultan Pengawas Ir Tuapril.
Wakil Direktur GRAKINDO (Gerakan Anti Korupsi Indonesia) Kota Medan Rahman Widi mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera memantau penyidikan dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejari Belawan. (rul)