25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Langgar Batas Tanah, 7 Bangunan di Sekip Dibongkar

MEDAN- 7 unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Sikambing, tepatnya sudut Jalan Saga Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah dibongkar paksa Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Senin (22/7). Meskipun memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) namun pembongkaran tetap dilakukan karena bangunan yang akan dijadikan Sikambing Centre itu terbukti melanggar roilen atau baris tanah ke jalan.

Kasi Pengawasan Dinas TRTB Darwin menegaskan, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan yang terbukti melanggar roilen Jalan Sikambing dan Jalan Saga. Selain itu seluruh proses pembangunan harus dihentikan.

“Walaupun bangunan ini memiliki SIMB No.648/295.K tanggal 25 Februari 2013 namun harus dibongkar karena terbukti melanggar roilen Jalan Sikambing lebih kurang 1,5 meter dan Jalan Saga lebih kurang 6 meter. Artinya, bangunan ini telah melanggar Perda No.9 tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” kata Darwin.

Untuk melakukan pembongkaran, Darwin membawa puluhan anggotanya dibantu petugas Satpol PP serta sejumlah pegawai instansi terkait.
Darwin kemudian memerintahkan anggotanya untuk membongkar kembali tiang lainnya yang melanggar roilen. Ditambah lagi Darwin kecewa, sebab perintah agar pembangunan dihentikan tidak dilaksanakan. Terbukti para pekerja tetap saja melanjutkan pembangunan. Dengan menggunakan martil besar, beberapa orang pegawai Dinas TRTB membongkar tiang secara bergantian.

Usai melakukan pembongkaran, Darwin selanjutnya kembali memperingatkan kepada pengawas bangunan agar seluruh proses pembangunan dihentikan. Termasuk, memperbaiki tiang yang bari dibongkar tersebut. “Bangunan ini harus distanvaskan. Untuk itu kami akan terus melakukan pengawasan!” tegasnya. (dek)

MEDAN- 7 unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Sikambing, tepatnya sudut Jalan Saga Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah dibongkar paksa Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Senin (22/7). Meskipun memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) namun pembongkaran tetap dilakukan karena bangunan yang akan dijadikan Sikambing Centre itu terbukti melanggar roilen atau baris tanah ke jalan.

Kasi Pengawasan Dinas TRTB Darwin menegaskan, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan yang terbukti melanggar roilen Jalan Sikambing dan Jalan Saga. Selain itu seluruh proses pembangunan harus dihentikan.

“Walaupun bangunan ini memiliki SIMB No.648/295.K tanggal 25 Februari 2013 namun harus dibongkar karena terbukti melanggar roilen Jalan Sikambing lebih kurang 1,5 meter dan Jalan Saga lebih kurang 6 meter. Artinya, bangunan ini telah melanggar Perda No.9 tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” kata Darwin.

Untuk melakukan pembongkaran, Darwin membawa puluhan anggotanya dibantu petugas Satpol PP serta sejumlah pegawai instansi terkait.
Darwin kemudian memerintahkan anggotanya untuk membongkar kembali tiang lainnya yang melanggar roilen. Ditambah lagi Darwin kecewa, sebab perintah agar pembangunan dihentikan tidak dilaksanakan. Terbukti para pekerja tetap saja melanjutkan pembangunan. Dengan menggunakan martil besar, beberapa orang pegawai Dinas TRTB membongkar tiang secara bergantian.

Usai melakukan pembongkaran, Darwin selanjutnya kembali memperingatkan kepada pengawas bangunan agar seluruh proses pembangunan dihentikan. Termasuk, memperbaiki tiang yang bari dibongkar tersebut. “Bangunan ini harus distanvaskan. Untuk itu kami akan terus melakukan pengawasan!” tegasnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/